Download Aplikasi Rumah247

Cara Mengurus IMB Online, Selengkapnya di Sini!

 

Rumah247.com – Anda baru saja membeli rumah atau tanah? Selamat, ya! Namun, tidak cukup sampai di situ saja. Masih banyak hal-hal yang perlu diurus terkait kepemilikan rumah atau tanah, salah satunya IMB online atau Izin Mendirikan Bangunan.

IMB online merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik tanah atau bangunan. Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, penting untuk mengurus IMB online sebelum membangun sebuah hunian.

Tapi, Anda sudah tahu belum bagaimana cara mengurus IMB online? Saat ini pun mengurus IMB sudah tidak perlu repot-repot ke kantor DPU (Dinas Pekerjaan Umum) setempat, sebab Anda bisa membuat IMB online. Kemajuan teknologi sudah mempermudah kita dalam banyak hal, termasuk proses pembuatan IMB online.

Dengan IMB online, Anda akan sangat menghemat banyak waktu dan tenaga. Lantas, bagaimana cara mengurus IMB online? Sebelum itu, berikut beberapa poin penting yang juga akan dibahas dalam artikel ini tentang IMB online:

Yuk, langsung simak pembahasan lengkap mengenai apa itu IMB online hingga contoh formulir dan cara mengurusnya di bawah ini!

Apa Itu IMB Online?

 

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB online punya peranan untuk melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB online menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.

Membeli Rumah dan Tanah yang Sudah Ada IMB

 

Rumah dan tanah yang Anda punya perlu memiliki IMB online karena akan memberikan Anda kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya. Bagaimanapun, mengurus IMB online memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak dokumen yang harus Anda siapkan. Belum lagi waktu dan biaya yang dihabiskan.

Jika Anda berencana membeli rumah atau tanah, pilihlah yang sudah memiliki IMB online atau bebas biaya pengurusan IMB online. Mungkin harganya agak lebih mahal dibanding rumah dan tanah tanpa IMB, tapi Anda jadi tak perlu repot mengurus IMB online sendiri. Daftar rumah dan tanah ber-IMB bisa Anda cek di sini.

Cara Mengurus IMB Online

 

Pelayanan pembuatan IMB online membuat Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat.

Berikut adalah cara mengurus IMB online di Bekasi:

  • Kunjungi website http://silat.bekasikota.go.id
  • Klik “Masuk” di kanan atas homepage
  • Klik “Belum memiliki account?” untuk melakukan registrasi.
  • Isi data nomor KTP, KK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, pekerjaan, nama ibu, status warga negara, nomor HP, email, serta password.
  • Klik “Daftar”.

Link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Klik link tersebut, sehingga Anda resmi terdaftar di website.

Setelah terdaftar dan masuk (signed-in), Anda akan masuk halaman depan website Pemkot Bekasi. Arahkan kursor ke menu “Buat Permohonan” lalu pilih “Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal”. Lalu, klik “Baru” (membuat pengajuan baru).

 

Berikut dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan (format JPG/PNG/PDF) sebagai persyaratan mengurus IMB Online:

Selain itu, masukkan juga Data Permohonan yang berisi:

– Setelah semua lengkap diisi, klik “Kirim Permohonan”.

– Anda bisa mengecek status permohonan melalui menu “Cek Status” di baris menu atas dengan memasukkan nomor permohonan.

Sistem IMB online diterapkan mulai 1 Februari 2014 dan diharapkan dapat menekan praktik percaloan yang marak terjadi. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB online palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB online di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB online.

Contoh Formulir IMB Online

 

Anda bisa menyalin contoh formulir IMB online di bawah ini:

Nomor :

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Permohonan serta Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen atas Izin Mendirikan Bangunan

 

Yth.

Jakarta, ………………………………….

Kepada Kepala Unit PTSP Kecamatan

Di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,

(Untuk Perorangan)

Nama Pemohon                         : …………………………………………….…………

Alamat                                        : …………………………………………….…………

No. Telp / HP                             : …………………………………………….…………

Jenis Usaha                               : …………………(Jika untuk kepentingan usaha)

                                                            (Untuk Badan Usaha / Koperasi / Yayasan)

Nama Pemohon                         : …………………………………………….……

Alamat                                        : …………………………………………….…………

No. Telp / HP                             : …………………………………………….…………

Nama Perusahaan                     : …………………………………………….…………

Jabatan                                       : …………………………………………….…………

Bidang Usaha                             : …………………………………………….…………

Jenis Usaha                               : …………………………………………….…………

Sub-jenis Usaha                         : …………………………………………….…………

Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dengan data sebagai berikut :

  • Letak Lahan: …………………………………………….………………………………………………..
  • Jalan : ………………………………………….RT/RW : ……….…………..…………..
  • Kelurahan : …………………………….……………………………………….………….
  • Kecamatan : ……………………………………….………………………………………
  • Kota Administrasi : ……………………………………….……………….………………
  • Luas lahan dimohon : ……………………………………… m2 (……………………………..)
  • Rencana Pemanfaatan : ……………………………………….………………………..
  • Jumlah Unit : ……………………………………….……………………………………..

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami lampirkan berkas-berkas sesuai dengan checklist persyaratan Izin Mendirikan Bangunan online.

Adapun data terdapat dalam lampiran dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan ini adalah Benar dan Sah. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Bersamaan dengan ini kami menyatakan bahwa tanah yang kami mohonkan tidak ada permasalahan dan tidak dalam sengketa kepemilikan dengan pihak manapun, baik sengketa terhadap subyek pemegang hak, maupun obyek hak, tanda-tanda batas atau tanaman/bangunan yang ada diatas tanah tersedut

Demikian permohonan dan pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian Bapak / Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Pemohon

Ttd dan/atau cap

diatas materai Rp. 6000

 

…………………………

(Jabatan)

KOP PERUSAHAAN

(Untuk Badan Usaha / Koperasi / Yayasan)

Alamat ….. No Telp ….. Email…..

Yang bertanda tangan di bawah ini Saya :

Nama : …………………………………………………..

Alamat: …………………………………………………..

No.KTP/NIK: …………………………………………….

Nama Badan Hukum (bila badan hukum/yayasan): …………………………………………………………..

Alamat Perusahaan (bila badan hukum/yayasan): …………………………………………………..

…………………………………………………..…………………………………………………..……..

Dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama  : …………………………………………………..

Alamat  : …………………………………………………..

No.KTP/NIK : …………………………………………………..

Jabatan : …………………………………………………..

Untuk mengurus/menyelesaikan persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis permohonan Perizinan/ Non Perizinan di Dinas PM & PTSP / Unit Pelaksana PTSP Kota / Kabupaten / Unit Pelaksana PTSP Kelurahan / Unit Pelaksana PTSP Kelurahan.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat agar dapat dipergunakan seperlunya.

 

…………………………..          …………………………..

Yang menerima Kuasa Yang memberi Kuasa,

 Ttd dan/atau cap diatas materai 6000

 

(………………………………)

(Jabatan)

Cara Mengurus IMB Offline

 

Dikutip dari laman DPPB, selain pembuatan IMB online, pengurusan IMB juga masih dilayani secara offline atau datang langsung. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat tanah.
  • Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
  • Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara.
  • Surat pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah.

Kelebihan Bangunan yang Punya IMB

 

Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni:

Tujuan dan Fungsi IMB

 

IMB telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan.

Jadi, IMB dapat dikatakan berfungsi sebagai:

  • Hal wajib karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan Anda.
  • Sebagai bukti legal bangunan yang telah Anda dirikan.
  • Dapat menjadi ‘alat’ dalam menunjukkan penguasaan suatu lahan atau kawasan tertentu.
  • Pendukung untuk meningkatkan harga rumah Anda, ketika akan dijual.
  • Memudahkanmu dalam melakukan klaim asuransi rumah apabila terjadi kerusakan.

IMB online akan mempermudah Anda yang tidak punya banyak waktu untuk bolak-balik kantor P2B. Dengan IMB online, Anda bisa mengurus dokumen dari rumah saja. Pastikan koneksi internet Anda lancar agar proses pengunggahan dokumen IMB online tidak terganggu dan Anda tidak perlu mengulang dari awal.

Bagaimana tahapan menyelesaikan sengketa tanah yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman? Berikut uraiannya!

 

Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles