Rumah247.com – Banyak yang bilang, membeli properti bersertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB lebih menguntungkan dibanding properti bersertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM). Termasuk ruko yang selama ini berstatus HGB. Tapi apa memang benar demikian? Mari kita telaah keuntungan sertifikat HGB. Ternyata, salah satunya adalah dana yang dikeluarkan jauh lebih murah ketimbang membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain itu, peluang usaha lebih terbuka dalam hal cara menjual ruko HGB. Hal itu dikarenakan ruko berstatus HGB biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara. Selain perorangan berstatus WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek atau pemegang sertifikat HGB yang sah.
Tenang saja, Hak Guna Bangunan ini juga sudah diatur dalam undang-undang pemerintah. HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang. Untuk itu, pahami cara menjual ruko HGB yang dirangkum dalam artikel ini.
Pahami SHGB, Prosedur, Biaya dan Ketentuan Terbaru 2021
Status Kepemilikan Ruko HGB Tidak Bisa Ditingkatkan
Ruko atau rumah toko biasanya merupakan properti bertingkat 2 hingga 3 lantai yang bisa dijadikan tempat usaha. Ruko adalah salah satu bentuk properti yang bertujuan untuk keperluan komersial. Banyak investor yang membeli ruko untuk mendapatkan pendapatan tambahan dengan membuka usaha atau menyewakan kepada pemilik usaha. Potensi keuntungan ini yang akan didapatkan oleh pemilik ruko. Selain itu, investor ruko akan keuntungan dari kenaikan nilai properti itu sendiri.
Status kepemilikan ruko saat ini sertifikatnya adalah Hak Guna Bangunan dan tidak bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 yang menyebutkan rumah tinggal saja yang bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Dengan demikian, jika bentuk bangunan maupun di dalam IMB tersebut merupakan Ruko, maka tidak dapat diajukan peningkatan haknya menjadi Hak Milik. Walaupun pemiliknya adalah WNI Perorangan.
Tetapi kenyataannya masih ada ruko yang bersertifikat Hak Milik. Kemungkinannya karena ruko yang dibangun sudah sangat lama. Yang kedua, kalau ruko itu baru dibangun tetapi sertifikatnya Hak Milik bisa dikarenakan IMB-nya adalah rumah atau hunian. Bukan IMB untuk kantor atau usaha. Namun apabila suatu bangunan yang desainnya seperti ruko tetapi IMB-nya adalah hunian, maka akan kesulitan untuk mengurus izin domisili usaha atau bahkan ditolak.
Selain itu, bisa saja sebelum pembangunan ruko tersebut dilakukan, tanahnya sudah berstatus Hak Milik dan kemudian pemiliknya membangun ruko di atas tanah tersebut. Jadi bukan berasal dari HGB yang ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Persiapan Menjual Ruko HGB
Ruko merupakan alternatif jika bagi pelaku yang memiliki budget terbatas yang membutuhkan dana untuk tempat usaha tetapi juga membutuhkan tempat tinggal. Banyak orang yang membeli ruko karena mendapatkan kedua kebutuhan dengan membeli satu properti saja. Membeli ruko bagi sebagian besar orang untuk dijadikan tempat usaha di lantai dasar dan menjadikan lantai kedua atau ketiga sebagai tempat tinggal Anda.
Lantaran ditujukan sebagai tempat usaha, ruko juga memiliki keunggulan lain yaitu lokasinya. Ruko biasanya dibangun di tempat-tempat strategis terutama yang sering dilalui atau dikunjungi banyak orang. Lokasi ini tidak hanya berguna untuk bisnis yang dijalankan namun juga akan memudahkan aktivitas penghuninya. Sebelum menempuh cara menjual ruko HGB, lakukan persiapan dulu sehingga banyak yang tertarik membelinya.
Kondisi bangunan merupakan aspek penting yang perlu Anda periksa jika ingin menjual ruko.Kondisi ruko menjadi first impression bagi pembeli. Pembeli tentunya akan memilih ruko dengan kondisi bangunan yang memadai. Anda perlu memeriksa hal ini dan memastikan bahwa bangunan dalam kondisi baik jika ingin ruko cepat terjual. Jika ada perbaikan yang perlu dilakukan, segera renovasi minor ruko HGB Anda supaya pembeli lebih tertarik.
Harga merupakan aspek penting dalam transaksi properti Anda. Anda perlu mematok harga dengan tepat supaya bisa menarik calon pembeli ruko HGB. Caranya, Anda perlu melakukan survey sebagai pembanding untuk menaksir harga jual. Jangan ragu untuk langsung melihat kondisi ruko serta pasaran di sekitarnya.
Tips Rumah247.comPeluang usaha lebih terbuka dalam hal cara menjual ruko HGB. Hal itu dikarenakan ruko berstatus HGB biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.
Cara Menjual Ruko HGB
Cara menjual ruko HGB yang cukup efektif adalah dengan melakukan promosi. Anda perlu mempromosikan properti ini supaya bisa menjangkau calon pembeli potensial. Promosi dapat Anda lakukan melalui berbagai cara baik offline maupun online. Bagaimana metode efektifnya?
Dalam melakukan sewa-menyewa properti, ada baiknya Anda menggunakan jasa agen properti. Mengapa demikian? Karena agen properti yang spesialis dalam hal sewa-menyewa properti, memiliki banyak sekali listing daftar ruko HGB yang dijual. Ruko HGB juga terjaga legalitasnya.
Informasi tentang properti komersial seperti ruko semakin mudah pasca beragamnya website yang menyediakan jasa jual beli properti secara online. Salah satunya yang paling dapat diandalkan adalah Rumah247.com
Cantumkan berapa lantai ruko yang disewakan, berapa jumlah kamar mandi dan kamar di lantai atas. Namun yang terpenting adalah area parkir. Perhatikan area parkir, apakah cukup luas untuk akses keluar masuk loading barang. Selain itu, sebagai tempat usaha dan kegiatan komersial lainnya,lokasi ruko yang dijual akan memberi daya tarik. Lokasi yang ramai, posisi ruko yang strategis serta letaknya yang berada ditengah-tengah akan lebih mudah terjual.
Ada banyak hal yang bisa dilakukan terkait cara menjual ruko HGB, salah satunya dengan memasarkannya di situs properti seperti Rumah247.com. Lagi cari rumah di kawasan Bojongsari? Temukan pilihan rumahnya di Rumah247.com dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!
Proses Transaksi Menjual Ruko HGB
Ruko merupakan properti yang memiliki nilai investasi tinggi. Nilai dari sebuah ruko akan cenderung naik terutama jika berada di lokasi strategis. Hal ini membuat ruko sebagai jenis investasi yang dipertimbangkan pembeli. Keberhasilan penjualan ruko HGB tidak lepas dari proses transaksi menjualnya. Oleh karena itu, sebaiknya Anda merencanakannya dengan matang. Sehingga saat pembeli tertarik, Anda siap untuk menawarkannya. Bahkan, jual beli bisa lebih mudah, dan Anda segera mencapai kesepakatan dengan pembeli.
Sebagai penjual, Anda perlu menyiapkan surat atau dokumen legal yang jelas untuk ruko HGB Anda. Jika tidak ada hal ini, pembeli akan sulit percaya sehingga penjualan atau penyewaan ruko akan tersendat.Anda perlu memastikan bahwa bangunan dalam kondisi baik jika ingin ruko cepat terjual.
Legalitas seputar kepemilikan dan status ruko HGB Anda akan menjadi perhatian utama pembeli. Pembeli akan mencari tahu tentang masa berlakunya. Perlu diketahui bahwa HGB umumnya memiliki jangka waktu 20-30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 50 tahun. Menggunakan jasa notaris jelas akan membantu urusan soal legalitas jual beli ruko HGB Anda.
Mencapai kesepakatan harga yang Anda Inginkan dengan yang ditawarkan pembeli memang susah-susah gampang. Namun jangan pantang menyerah untuk bernegosiasi agar sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tak hanya itu, dalam melakukan transaksi properti, bagian pembayaran merupakan hal yang perlu dibicarakan bersama klien. Anda bisa memberikan opsi pembayaran yang lebih mudah jika ingin ruko Anda cepat laku.
Punya rencana beli rumah atau tanah? Berarti Anda wajib tahu info penting seputar PBB lewat video panduan berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang