Rumah247.com – Pajak kendaraan Bermotor merupakan pajak yang diambil dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut. Kendaraan bermotor merujuk pada kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, serta dapat bergerak oleh peralatan teknik berupa, mobil, motor, atau kendaraan beroda lebih dari dua lainnya.
Pajak kendaraan bermotor pun kini lebih mudah untuk mengecek berapa yang harus dibayar melalui online. Serta anda juga dapat membayarnya via aplikasi. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai cek pajak kendaraan online dan pembayarannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Online
Kini pemerintah telah membuka layanan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk memudahkan masyarakat. Terdapat tiga cara yang praktis bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online, seperti motor dan mobil. Berikut cara-caranya antara lain:
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci. Berikut cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional antara lain;
Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.
Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Dengan cara ini Anda dapat mengunjungi website resmi Samsat. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya. Terdapat perbedaan pengecekan pajak di beberapa daerah. Berikut petunjuknya;
DKI Jakarta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil. Berikut tahapannya.
Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.
Jawa Barat
Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.
Wilayah lainnya
Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi yang disebutkan di bawah ini.
Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
Aceh: Samsat Aceh
Riau: Samsat Riau
Kep. Riau: Samsat Kepulauan Riau
Anda dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Namun sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.
Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Berikut format SMS pengecekan pajak kendaraan:
DKI Jakarta
Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 1717
Contoh: METRO B1234CT
Cara lainnya adalah:
Ketik: *368#
Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
Ketik nomor kendaraan anda
Klik OK/Kirim
Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.
Jawa Barat
Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA
Jawa Timur
Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
Contoh: JATIM N1234BJ
Cara Menghitung Besaran Pajak Kendaraan
Bagi anda yang belum mengetahui cara menghitung pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda dapat mengecek perbedaan perhitungan pajak tahunan serta lima tahunan sebagai berikut:
Dalam menghitung pajak mobil tahunan, ada beberapa biaya yang harus dimasukkan di dalamnya, yaitu biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jika dirinci, maka berikut perhitungan pajak mobil untuk tahun pertama:
PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
BBN KB: 10% harga jual mobil
SWDKLLJ: Rp143.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Untuk tahun-tahun selanjutnya, biaya BBN KB, STNK, dan TNKB tidak perlu dimasukkan. Berarti hanya SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi.
Jika Anda memiliki mobil Toyota Yaris dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, maka perhitungan pajak mobil tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun Pertama
BBN KB: 10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000
PKB: 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000
Maka pajak mobil Toyota Yaris tahun pertama adalah BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000
Setelah Tahun Pertama
Anda hanya perlu membayar PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000
Untuk menghitung pajak mobil lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dan perpanjang STNK, berikut biaya yang harus dimasukkan:
SWDKLLJ: Rp143.000
PKB: 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Masih menggunakan contoh Toyota Yaris di atas, maka rincian perhitungannya sebagai berikut:
PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000= Rp3.543.000
Untuk cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan sebenarnya mirip dengan pajak mobil. Namun ada perbedaan dari segi besaran angkanya. Besaran angka pajak yang dicantumkan dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tahun Pertama
BBN KB: 10% harga jual motor
PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
SWDKLLJ: Rp35.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000
Setelah Tahun Pertama
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
Biaya administrasi: Rp50.000
Pajak Motor Lima Tahunan
SWDKLLJ: Rp35.000
PKB: 2% nilai jual motor
Biaya administrasi: Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Itulah cara menghitung besaran pajak kendaraan. Sama halnya dengan rumah, Anda juga wajib membayar pajak seperti PBB dan BPHTB. Jika Anda berencana membeli rumah, pastikan membayar seluruh pajak tersebut. Cek daftar hunian dijual di kawasan Makassar dibawah Rp1 miliar di sini!
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Cara bayar pajak kendaraan bermotor anda pun kini bisa dengan online yang dapat menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah.
Berikut cara pembayarannya sebagai berikut:
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.
Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com