Rumah247.com – Dalam menyusun surat gugatan tanah, ternyata masih sering ditemukan yang tidak memenuhi syarat dalam formulasi dan sistematikanya. Oleh sebab itu, mengetahui secara lengkap contoh surat gugatan tanah adalah hal yang tidak bisa disepelekan. Mengingat adanya potensi kasus sengketa tanah yang timbul karena perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Selain sengketa tanah, Anda juga mengenal konflik tanah yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Sementara itu ada pula perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan.
Akan tetapi, jika Anda sudah memutuskan langkah hukum, biasanya akan ditindaklanjuti dengan gugatan. Dalam melakukan gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Surat gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri. Simak berikut ini pembahasan contoh surat gugatan tanah yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara Mengurus SPPT PBB 2022 di Indonesia
Pengertian Surat Gugatan Tanah dan Tujuannya
Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan melalui pengadilan oleh yang berkepentingan. Jadi inisiatif berperkara datang dari pihak yang merasa dirugikan dalam perkara mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan dengan perorangan. Atau sekelompok orang atau kepentingan suatu badan hukum, pemerintah dengan kepentingan perseorangan. Nantinya, pihak yang mengajukan tuntutan disebut dengan penggugat atau kalau lebih dari satu disebut para penggugat. Sedangkan pihak yang digugat disebut tergugat atau kalau lebih dari satu disebut para tergugat.
Sebelum menyusun contoh surat gugatan tanah, Anda sebaiknya terlebih dahulu mempunyai pengetahuan hukum yang memadai tentang permasalahan yang dihadapi. Langkah berikutnya pengumpulan alat-alat bukti serta perlu juga melakukan identifikasi terhadap orang/lembaga/objek kemudian dianalisis hukumnya. Artinya, dengan permasalahan yang dihadapi sedapat mungkin menggunakan literatur yang lengkap agar lebih akurat.
Surat gugatan tanah ini pada intinya dibuat untuk menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum. Mau punya rumah dengan legalitas jelas di Parung Panjang? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!
Surat gugatan adalah surat yang dibuat oleh orang yang merasa dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang. Surat gugatan ini dilengkapi dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat secara jelas dan lengkap serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan daripada tuntutan tersebut.
Petitum dalam surat gugatan harus dirumuskan dengan jelas, lengkap dan sempurna. Saat ini, hampir semua gugatan yang masuk ke pengadilan telah berbentuk tertulis baik disusun oleh penggugat sendiri dan/atau oleh kuasanya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gugatan merupakan tuntutan hak dari setiap orang/pihak/badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan. Surat gugatan ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian melalui pengadilan negeri agar sengketa diselesaikan oleh hakim. Tujuan dari surat gugatan itu adalah dengan melibatkan proses di muka pengadilan untuk mendapatkan penentuan hukum yang diterapkan dalam suatu perkara.
Segala penetapan oleh Hakim di pengadilan nantinya dapat diterapkan dengan paksaan.Oleh karena itu, sebuah gugatan harus memberikan bukti yang kuat agar menjadi acuan bagi Hakim dalam mengeluarkan keputusan. Apabila gugatan tidak memberikan bukti yang kuat dalam pengajuannya, maka pengadilan dapat menolak gugatan tersebut
Tips Rumah247.comSebelum menyusun contoh surat gugatan tanah, Anda sebaiknya terlebih dahulu mempunyai pengetahuan hukum yang memadai tentang permasalahan yang dihadapi. Langkah berikutnya pengumpulan alat-alat bukti serta perlu juga melakukan identifikasi terhadap orang/lembaga/objek kemudian dianalisis hukumnya.
Contoh Surat Gugatan Tanah
Pokok-pokok formulasi dalam surat gugatan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu supaya gugaan memenuhi syarat, sehingga tidak boleh terabaikan salah satu pun dari syarat formal. Pengabaian terhadapnya mengakibatkan gugatan mengandung kecacatan. Artinya, gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan undang-undang. Agar surat gugatan tersebut memenuhi syarat, inilah aspek-aspeknya:
Dan berikut ini contoh surat gugatan tanah yang bisa ditiru.
CONTOH SURAT GUGATAN TANAH
Jakarta, (Tanggal/Bulan/Tahun)
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
di
Jl. Cikini Raya No.117, Cikini, Menteng
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ………………………………………………….
Kewarganegaraan : ………………………………………………….
Tempat tinggal : …………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………..
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama : …………….
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
- Objek Sengketa :
Surat ……………, No……………………, Tanggal……………..
(pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
- Tenggang Waktu Gugatan : …………….
– Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
– Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
– Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
– Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN…
(pasal 55 UU Peradilan TUN).
III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)
- Posita/Alasan Gugatan :
(Uraikan kronologi dan alasan gugatan,
misal : – Keputusan Objek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
– Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)
- Permohonan Penundaan :
– Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak .
– Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
– Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN.
– Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
(pasal 67 UU Peradilan TUN).
- Petitum/Tuntutan :
- Dalam Penundaan.
– Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
- Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat……. No………
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,
…………………………………
Untuk mengunduh contoh surat gugatan tanah silakan klik di sini!
Dasar Hukum Surat Gugatan Tanah
Putusan MA No. 132 K/Pdt/1993 menyatakan bahwa “apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama”.
Sehingga berdasarkan kaedah hukum mengenai sengketa milik dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalam putusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatu gugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik maka perkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanya tapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.”
Perbedaan SHM dan HGB utamanya ada pada kekuatan legalitasnya, di mana SHM memiliki status yang lebih tinggi. Simak video kali ini untuk mengetahui perbedaan antara sertifikat SHM dan HGB!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang