Rumah247.com – Seseorang yang meninggal biasanya memiliki ahli waris atau orang-orang yang berhak menerima warisan dari mendiang. Mereka yang ditinggalkan wasiat akan diberikan amanah untuk mengurus berbagai peninggalan seperti tabungan di bank.
Namun untuk mengurusnya, dibutuhkan surat keterangan ahli waris atau dokumen yang dibuat sebagai kelengkapan dalam mengurus berbagai administrasi dari almarhum/almarhumah. Tanpa dokumen ini, akan sulit bagi bank untuk mencairkan dana nasabahnya yang telah meninggal pada orang lain.
Bagaimana contoh surat keterangan ahli waris untuk bank dan info apa saja yang perlu dicantumkan? Simak artikel berikut ini untuk mendapatkan penjelasan selengkapnya berikut ini:
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank
Surat keterangan ahli waris untuk bank diperlukan agar ahli waris bisa mengurus administrasi dan memindahkan dana dari rekening pemberi warisan. Agar bisa diterima, ada sejumlah data yang harus diisi seperti contoh surat keterangan ahli waris untuk bank berikut ini:
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah ahli waris dari Almarhum Surya Kartanegara:
Nama: Nimas Surapradja
Umur: 39 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Bratang Gede III No. 1 Surabaya
Hubungan: Istri Almarhum
Nama: Kenanga Kartanegara
Umur: 14 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Bratang Gede III No. 1 Surabaya
Hubungan: Anak kandung pertama Almarhum
Nama: Dimas Kartanegara
Umur: 10 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Bratang Gede III No. 1 Surabaya
Hubungan: Anak kandung kedua Almarhum
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: Nimas Surapradja
Umur: 39 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Bratang Gede III No. 1 Surabaya
Hubungan: Istri Almarhum
Untuk mengurus segala administrasi atas nama almarhum Surya Kartanegara yang telah meninggal dunia pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 pada pukul 15:00 WIB.
Demikian surat keterangan kuasa ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan mengambil pencairan tabungan atas nama almarhum Surya Kartanegara di Bank BCA.
Surabaya, 5 April 2023
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Nimas Surapradja Kenanga, Dimas
Mengetahui,
Camat Bratang Binangun Lurah Batang Gede
Drs. Kholili Umar Drs. Ahmad Bunari
NIP, 1222564 NIP. 2222555
Dasar Hukum Surat Keterangan Ahli Waris
Dari pembahasan sebelumnya Anda telah melihat contoh surat keterangan ahli waris untuk bank yang bisa dipergunakan dalam mengurus administrasi perbankan.
Sekarang, mari kita bahas dasar hukum dari pembuatan surat keterangan ahli waris. Perlu diketahui, fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan, baik itu pengadilan negeri atau agama. Bagi warga yang beragama Islam, pengadilan agama lah yang mengeluarkan fatwa untuk mengatur hal tersebut.
Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung/MA RI tanggal 8 Mei 1991 Nomor MA/kumdil/171/V/K/1991, maka surat keterangan ahli waris atau SKHW untuk Warga Negara Indonesia dibagi menjadi 3 jenis sebagai berikut:
Poin-Poin Penting yang Wajib Ada di Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank
Pihak bank selalu berusaha menjaga uang yang dititipkan nasabah sehingga tidak sembarang orang bisa mengakses tabungan. Namun, jika nasabah tersebut meninggal dan memiliki ahli waris, dibutuhkan surat keterangan ahli waris untuk bank yang memuat beberapa poin penting di dalamnya seperti:
- Identitas lengkap pemberi warisan (nama, umur, pekerjaan, alamat, hubungan keluarga)
- Identitas seluruh ahli waris (nama, umur, pekerjaan, alamat, hubungan keluarga)
- Penjelasan jenis harta kekayaan yang diwariskan beserta dokumen resminya
- Tanda tangan camat dan lurah
- Tanggal pembuatan surat
- Surat pernyataan yang berisi keterangan atas sahnya nama dari ahli waris yang mendapatkan warisan dari orang yang sudah meninggal.
Selain surat keterangan ahli waris untuk bank, dibutuhkan beberapa persyaratan dokumen untuk mencairkan tabungan antara lain:
Itulah poin penting yang wajib ada di dalam surat keterangan ahli waris untuk bank. Jika Anda sedang mencari hunian untuk diwariskan, berikut daftar hunian terbaik di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung untuk referensi Anda!
Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris?
Surat keterangan ahli waris dikenal juga sebagai Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Dokumen ini memiliki fungsi penting untuk membuktikan secara hukum ahli waris yang sah dari pemberi warisan.
Tidak hanya itu, SKHW juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atas warisan yang diberikan.
Karena itu, jika seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, maka ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang diberikan seperti mengurus administrasi mendiang, perubahan/balik nama atas semua harta waris, dan kuasa untuk menggunakan barang-barang atau harta warisan,
Agar kedudukannya sah di mata hukum dan tidak menimbulkan keributan di masa mendatang, pihak yang berhak mengeluarkan surat keterangan ahli waris adalah pejabat berwenang seperti Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris.
Pihak berwenang tersebut dapat menerbitkan 2 jenis surat keterangan ahli waris yakni SKHW untuk WNI dan SKHW untuk WNA jika ahli waris memiliki hubungan dengan warga negara asing.
Apabila Anda ingin mendapatkan dokumen ini, maka lengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
Beda Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Ahli Waris
Sekilas tidak ada perbedaan antara surat keterangan ahli waris dengan surat pernyataan ahli waris, namun jika dicermati lagi keduanya memiliki fungsi masing-masing.
Surat keterangan ahli waris merupakan dokumen yang menerangkan siapa saja dan berapa jumlah ahli waris dari mendiang.
Sementara itu, surat pernyataan ahli waris lebih menjelaskan/menyatakan siapa yang ditunjuk dari pihak keluarga sebagai ahli waris dan menerangkan jika penerima warisan diberikan kuasa untuk mengurus administrasi harta peninggalan pemberi warisan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui pengertian dan contoh surat kuasa tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com