Download Aplikasi Rumah247

Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah Terbaru 2023

Rumah247.com – Over kredit rumah menjadi cara pembelian hunian dengan memindahkan kredit yang sedang berjalan dari debitur lama ke debitur baru. Ini berarti proses KPR debitur sebelumnya bisa dilanjutkan oleh calon pembeli selanjutnya. Atau dengan kata lain, sebuah rumah yang sedang dalam masa KPR bisa dialihkan kepemilikannya.

Tapi tentunya langkah over kredit tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Over kredit rumah mempunyai dua cara yaitu melalui notaris dan juga bank. Proses over kredit harus diketahui bank dan melibatkan pihak berwenang seperti notaris. Jika melalui notaris, maka penting untuk mengetahui contoh surat notaris over kredit rumah.

Selain itu bagi Anda yang menginginkan proses lebih aman, maka pilihlah proses over kredit rumah melalui notaris yang lebih aman secara hukum. Sebelum melakukan over kredit rumah di notaris, ada persyaratan yang harus Anda siapkan seperti fotokopi perjanjian kredit. Langkah selengkapnya over kredit rumah melalui notaris akan dibahas dalam ulasan artikel di bawah ini.

 

Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah

Dalam pengaturan over kredit rumah telah tercantum dalam UU No.12011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman. Agar tidak bermasalah secara hukum, proses perpindahan kepemilikan sebaiknya tidak dilakukan di bawah tangan. Sebagai pihak debitur, Anda  sebaiknya melaporkan pada pihak bank dan calon debitur baru perlu mengajukan permohonan kredit. Barulah setelah memenuhi syarat dan disetujui bank, proses over kredit rumah bisa dilanjutkan.

Selanjutnya, si  pemilik hunian sebelumnya, jangan lupa minta untuk dilakukan roya atau pencoretan hak tanggungan. Roya ini penting agar terbebas dari tanggungan cicilan dan bisa dilanjutkan calon pembeli. Setelah itu, barulah Anda mengurus dokumen jual beli ke Notaris dan PPAT. 

Ada sejumlah biaya notaris yang dikenakan dalam over kredit rumah tersebut belum termasuk dengan roya sertifikat. Untuk pembayarannya bisa dikomunikasikan bersama penjual apakah akan dibagi atau dibebankan 100% pada pembeli.

Berikut ini adalah contoh surat notaris over kredit rumah

Pada hari ini,……………………………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini   :

  1. Pihak Pertama

Nama                                :

Tempat, Tanggal Lahir   :

Pekerjaan                         :

Alamat                              :

  1. Pihak Kedua

Nama                                :

Tempat, Tanggal Lahir   :

Pekerjaan                         :

Alamat                              :

Dengan ini menyatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah, yang berlokasi di……………………………………., dengan ketentuan dan  syarat – syarat seperti tercantum  di bawah ini   :

  1.                   Pihak  Kedua membeli rumah milik Pihak Pertama, yang berlokasi tersebut diatas, dengan tipe ……………….., dengan harga Rp………..
  2.                   Pihak Kedua melakukan pembayaran secara bertahap :
  •       Pembayaran ke – 1 sebagai tanda jadi pembelian RUMAH sebesar Rp………………………..diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 16 MEI 2016.
  •       Sisa dari pembayaran yaitu  sebesar  Rp……………………… akan dilunasi  Pihak Kedua pada tanggal 20 MEI 2016, bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
  1.                   Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah. Apabila ternyata bahwa penyelesaian perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Hal – hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak secara musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Pihak I                                                                                                        Pihak II                                                                                                

Saksi I                                                                                                                      Saksi II

 

Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Persiapkan dan penuhi lebih dahulu persyaratan over kredit rumah di notaris. Sebagai penjual Anda harus melengkapi fotokopi perjanjian kredit, serta surat penegasan perolehan kredit, fotokopi sertifikat yang berisikan tentang keterangan tanah dan bangunan yang sedang dijaminkan kepada bank terkait.

Untuk contoh surat perjanjian over kredit rumahnya, mungkin Anda bisa mencontoh contoh surat yang telah dibahas di atas dengan biaya notaris over kredit rumah. Kemudian penjual juga harus menyiapkan fotokopi izin mendirikan bangunan, fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran angsuran terakhir dan buku tabungan asli.

Lalu kelengkapan informasi dari penjual dan pembeli lainnya seperti fotokopi kartu tanda penduduk suami istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah dan fotokopi keterangan Warga Negara Indonesia.

Apabila Anda pernah mengajukan penggantian nama, maka wajib juga menyertakan surat keterangan sebagai persyaratan. Kemudian penjual juga harus menyiapkan  fotokopi izin mendirikan bangunan, fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran angsuran terakhir dan buku tabungan asli.

Setelahnya, proses cara over kredit Rumah dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:

Pilihlah notaris terpercaya dan bawa semua dokumen dan minta pembuatan surat pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta surat kuasa untuk pelunasan angsuran. Jangan ketinggalan, pastikan surat kuasa pengambilan sertifikat juga dibuat. Karena sering berdiri di satu kantor, urus juga Akta Jual Beli (AJB) yang akan diproses PPAT.

Setelah itu, pihak notaris akan membantu menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah tersebut telah berganti kepemilikan. Dalam surat tersebut akan tercantum identitas penjual dan pembeli serta pernyataan bahwa cicilan selanjutnya diteruskan oleh pemilik rumah yang baru. Apabila seluruh proses sudah selesai, Anda akan ditagih biaya notaris over kredit rumah.

Surat pernyataan dari notaris harus Anda bawa ke bank tempat KPR. Bank kemudian akan melakukan verifikasi dan memeriksa surat tersebut. Selanjutnya, notaris kembali membantu membuatkan surat pengikatan perjanjian jual beli.

Terakhir, penjual dan pembeli perlu menyerahkan dokumen syarat over kredit rumah pada bank. Ketika bank menyetujui dan tidak ada masalah, secara resmi cicilan rumah telah beralih pada pembeli. Anda sebagai penjual sudah tidak punya kewajiban membayarnya lagi.

Jual beli rumah over kredit bisa diartikan pengalihan hak milik rumah yang masih dalam status kredit kepada debitur baru. Jika Anda lebih memilih untuk membeli rumah baru siap pakai, Anda bisa mengecek daftar hunian di kawasan Sentul City untuk referensi Anda!

Keunggulan Over Kredit Rumah

Cara Over Kredit Rumah lewat notaris cukup mudah, meskipun jika belum terbiasa mungkin akan ribet. Bahkan prosesnya akan lebih mudah dibandingkan dengan menjual rumah ke bank. Inilah beberapa keuntungan mengambil hunian over kredit yang dilakukan lewat notaris.

Rumah yang dibeli dengan proses KPR sertifikatnya memang akan dipegang bank sampai cicilan lunas. Meski demikian, status kepemilikannya biasanya SHM dan bisa langsung dibalik nama pada pembeli setelah proses transaksi selesai. Selain itu, pihak bank juga akan bantu memastikan jika hunian tidak dalam jaminan atau sengketa karena biasanya bank akan menolak sertifikat rumah bermasalah.

Salah satu alasan rumah over kredit jadi incaran adalah karena harganya yang berada di bawah pasar. Cicilan yang telah dibayar sebelumnya oleh penjual membuat tanggungan Anda sebagai pembeli akan lebih ringan. Tidak hanya itu, bank biasanya akan memberikan perhitungan bunga lebih ringan karena pembeli rumah over kredit terhitung sebagai kredit baru.

Keuntungan over kredit rumah lainnya adalah Anda tidak perlu menunggu lama untuk pindah. Kebanyakan bank memberikan KPR pada rumah siap huni bukan inden. Ketika pengajuan over kredit disetujui, pembeli bisa langsung pindah bersama keluarga. Tidak perlu lagi membuang waktu mencari referensi rumah.

Mengambil over kredit rumah sama saja dengan meneruskan cicilan KPR. Karena itu, sertifikat hunian biasanya akan jadi jaminan bank sampai lunas. Namun, Anda sudah bisa melakukan balik nama sehingga rumah tersebut secara sah telah menjadi hak milik. Proses over kredit rumah juga bisa jadi cara beli rumah di usia muda bagi para milenial selama memenuhi syarat.

Tips Over Kredit Rumah dengan Notaris

 

Tindakan over kredit adalah tindakan yang bisa dilakukan dengan berdasarkan pada perjanjian yang telah berlaku dengan tetap di bawah aturan hukum.Sebelum mengajukan pembelian rumah secara over kredit, sebaiknya perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pembelian berjalan dengan lancar.

Over kredit rumah tidak akan berjalan dengan lancar jika kamu tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Oleh dari itu, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuannya, dan melengkapinya sebelum mengajukan ke notaris.

Selain itu, lewat notaris yang sudah terpercaya, maka proses over kredit rumah akan terjamin keamanannya karena melalui jalur hukum. Pasalnya notaris adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah dalam membantu untuk memverifikasi keaslian dari dokumen-dokumen penting. Notaris juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pengurusan legalitas yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak perlu bingung! Kenali apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari sertifikat HGB melalui video yang menarik berikut ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles