Rumah247.com – Surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya disaat masih hidup. Istilah lain surat wasiat adalah akta testament, yaitu pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang, atau pun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.
Dalam pembuatan surat wasiat biasanya dibuat dengan notaris. Namun Anda juga dapat membuat surat wasiat tanpa notaris. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai surat wasiat tanpa notaris beserta contohnya, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai surat wasiat tanpa notaris dan contohnya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris
Berikut contoh surat wasiat tanpa notaris yang bisa Anda ikuti:
Pada hari …………………………………………………………………. saya yang dijelaskan sebagai berikut:
Nama: …………………………………..
Tempat, tanggal lahir: ………………………………..
Alamat: ………………………………………..
dengan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun, membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak–anak kandung saya, yaitu:
…..(nama anak kandung)
…..(nama anak kandung)
……(nama anak kandung)
Dengan surat ini saya nyatakan bahwa saya menyerahkan sebagian harta saya kepada anak–anak saya tersebut, yaitu sebuah rumah yang saya ditinggali sekarang ini dan seluruh aset perusahaan milik saya pribadi. Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang saya jika ada. Lalu, 20% saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak–anak saya yang telah saya sebutkan tersebut.
Demikianlah surat wasiat waris atau hibah harta saya buat dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.
Saksi 1: ……………………… sebagai ……… (status – hubungan)
Saksi 2: ……………………… sebagai ………(status – hubungan)
Saya yang berwasiat,
(nama pewasiat)
Demikian, contoh surat wasiat tanpa notaris yang dapat Anda ikuti dan aplikasikan pada surat wasiat Anda.
Poin-Poin yang Wajib Ada di Surat Wasiat
Dalam membuat surat wasiat terdapat poin-poin yang harus diperhatikan. Poin tersebut antara lain:
Di luar format, terdapat syarat membuat surat wasiat yang perlu diperhatikan. Berikut uraiannya:
Fungsi Surat Wasiat
Pembuatan surat wasiat mempunyai fungsi yang cukup penting, karena dapat mengatur beberapa hal. Adapun fungsi surat wasiat sendiri yakni sebagai berikut.
Dengan adanya surat wasiat, seseorang atau beberapa pihak lainnya akan terhindar dari sengketa. Khususnya, sengketa pembagian harta warisan, karena sudah tidak ada pewaris. Dengan adanya surat ini, maka pembagian harta bisa lebih adil, jelas, dan transparan.
Lebih jauh, surat wasiat juga membantu menghindari harta yang tidak produktif. Misalnya, keluarga yang ditinggalkan belum cukup umur, sehingga pembagian warisannya belum jelas.
Surat wasiat bisa menjadi pernyataan ahli waris yang sah menurut hukum. Jadi, membantu dalam memenuhi kelengkapan atau kebutuhan administrasi yang dibutuhkan saat mengurus warisan nanti.
Keberadaan surat wasiat bisa menjadi penjelas sehingga mempermudah pengelolaan harta waris yang ditinggalkan. Baik dari besaran dan siapa penerimaan, tentu sudah diterangkan dengan jelas.
Apabila pewaris memiliki aset penting atau wasiat khusus, maka bisa terwujud dengan adanya surat wasiat. Karena sah di mata hukum surat ini bisa membantu untuk memastikan bahwa ahli waris mendapatkan haknya.
Dengan adanya surat wasiat, ahli waris bisa mengantisipasi beberapa hal yang tak mengenakan di kemudian lain. Misalnya, terkait amanat yang tak diikuti oleh orang lainnya atau pesan yang harus dilakukan dari pemberi warisan.
Jika pewaris memiliki bisnis, keberadaan surat wasiat juga bisa menjadi pelindung bisnisnya. Misalnya, jika bisnis tersebut ingin diteruskan kepada orang kepercayaannya, maka orang lain tak berhak untuk mendapatkannya lagi.
Surat wasiat itu penting dibuat agar harta peninggalan bisa terjaga dan terhindar dari perebutan harta. Sehingga harta yang dimiliki seperti rumah, tanah, dan lainnya bisa dicatatkan di dalam surat wasiat. Jika Anda ingin membeli properti seperti rumah atau tanah untuk dijadikan warisan pada keluarga Anda. Berikut daftar rumah dijual di kawasan Surakarta di bawah Rp500 juta!
Kekuatan Hukum Surat Wasiat Tanpa Notaris
Sebenarnya kedudukan wasiat tanpa akta notaris menurut Hukum Islam adalah sah, namun tidak mempunyai kekuatan hukum negara apabila terjadi masalah setelah pewasiat meninggal dunia.
Sedangkan di dalam KUHPerdata (BW), surat wasiat harus dibuat tertulis dihadapan notaris atau disimpan atau dititipkan oleh notaris baik itu surat wasiat notariil atau surat wasiat di bawah tangan hingga saat pelaksanaan wasiat itu tiba (Pasal 931 KUHPerdata).
Persamaan wasiat tanpa akta notaris menurut Hukum Islam dengan KUHPerdata (BW) yaitu mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat sebelum meninggal dunia, pembuatan wasiat dilaksanakan dalam keadaan sehat kemudian dapat dicabut dan dibatalkan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com