Download Aplikasi Rumah247

Dasar Hukum Blokir Sertifikat Tanah, Ini Penjelasannya

Rumah247.com – Sengketa tanah jadi salah satu masalah yang sering terjadi di dunia properti. Seharusnya masalah bisa selesai dengan menunjukkan sertifikat tanah asli sebagai bukti kepemilikan yang sah. Namun tidak semudah itu, sertifikat tanah sendiri justru bisa jadi sumber masalah ketika ada pihak lain yang mengaku memiliki dokumen tersebut hingga akhirnya terjadi perebutan lahan.

Demi mencegah proses balik nama, penerbitan sertifikat, atau peralihan hak atas suatu lahan, seseorang yang merasa sebagai pemilik sah dapat melakukan blokir sertifikat tanah. Dengan demikian, tanah yang menjadi sengketa tidak akan bisa menjadi objek jual beli sampai permasalahan selesai.

Perlu diketahui, proses pemblokiran pun tidak sembarangan karena pemerintah telah menetapkan dasar hukum blokir sertifikat tanah dan tata cara pengajuannya.

Penasaran? Yuk simak artikel ini untuk mengetahui penjelasan selengkapnya seperti berikut:

 

Dasar Hukum Blokir Sertifikat Tanah

Rumah247.com

Dasar hukum blokir sertifikat tanah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Pada Bab I Pasal 1 dijelaskan jika pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Sementara, pencatatan blokir sendiri dapat dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik tertentu (BAB III Pasal 3).

Dilanjutkan pada Pasal 2, pencatatan blokir dilakukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir dan paling banyak dilakukan satu kali oleh pemohon pada satu objek tanah yang sama.

Cara Blokir Sertifikat Tanah

Adanya peraturan blokir sertifikat tanah memberikan kesempatan pemilik sah untuk membuktikan kepemilikannya di depan hukum demi menyelesaikan konflik.

Karena dasar hukum blokir sertifikat tanah telah diatur sedemikian rupa, maka tidak sembarang orang bisa mengajukan permohonan. Ingat, hanya orang-orang yang berkaitan langsung dengan lahan yang bisa meminta permohonan blokir seperti ali waris, pemilik langsung, bank, dan lainnya.

Apabila Anda sudah memenuhi syarat pengajuan sesuai dengan dasar hukum blokir sertifikat tanah Pasal 8, maka silahkan ikuti langkah berikut ini:

  • Bawa berkas pengajuan blokir sertifikat tanah ke loket kantor pertanahan/BPN setempat
  • Petugas loket akan memeriksa kelengkapan persyaratan
  • Apabila semua dokumen sudah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Biaya yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan. Apabila setelah disurvei dan dikaji tidak memenuhi syarat, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
  • Selanjutnya, petugas loket akan menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan bukti bayar. Nantinya pemohon akan diberikan bukti penerimaan berkas
  • Jika persyaratan dokumen belum lengkap, berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

Setelah semua proses penyerahan berkas dan pembayaran selesai, pemohon bisa menunggu permintaan diproses. Keputusan permohonan diterima atau ditolak akan diberikan oleh kantor BPN melalui surat resmi.

Sebelum Anda membeli rumah pastikan sertifikat kepemilikan rumah tersebut aman dan tidak di blokir dan lakukan pengecekan secara berkala pada sertifikat tanah dan kepemilikan properti atau tanah yang ingin Anda beli. Nah, jika Anda sedang mencari rumah di Jakarta Pusat, temukan daftar huniannya di sini!

Syarat Blokir Sertifikat Tanah

 

Setelah mengetahui dasar hukum blokir sertifikat tanah dan caranya, Anda perlu memperhatikan juga syarat yang diperlukan untuk mengajukan blokir. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Tentang Tata Cara Blokir dan Sita, berikut syarat yang perlu dilengkapi untuk pengajuan oleh perorangan atau badan hukum:

  • Formulir permohonan yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya dan ahli Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
  • Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas, dan letak tanah yang dimohonkan untuk diblokir
  • Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir
  • Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah seperti:
  • Surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
  • Surat nikah atau buku nikah, Kartu Keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan
  • Putusan pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau kata perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum
  • Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka Waktu Blokir Sertifikat Tanah

Permohonan blokir sertifikat tanah bisa dilakukan setelah pemohon melengkapi semua dokumen persyaratan dan mengikuti alurnya.

Untuk jangka waktu blokir sertifikat tanah sendiri memakan waktu kurang lebih 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan blokir dilakukan. Apabila permohonan telah mencapai jangka waktu yang telah ditentukan, pemohon bisa melakukan perpanjangan pencatatan blokir.

Berkas permohonan nantinya akan diteruskan kepada petugas yang mengelola sengketa konflik dan perkara untuk selanjutnya dikaji. Apabila hasil pengkajian diterima, selanjutnya petugas akan menyampaikan pada kepala kantor pertanahan setempat.

Agar masalah Anda segera selesai, sebaiknya mintalah saran profesional untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku demi meminimalisir pertikaian dan sengketa terus berlanjut.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara memecah sertifikat tanah!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles