Download Aplikasi Rumah247

Fungsi dan Biaya Akta Notaris dalam Jual Beli Rumah Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004

Rumah247.com – Akta notaris adalah salah satu dokumen resmi yang berguna dalam upaya legalitas banyak hal mulai dari legalitas properti, perpajakan, hingga surat wasiat. Tapi nyatanya tidak semua orang paham apa itu akta notaris, fungsi dan jenisnya. Banyak pula yang menyamakannya dengan surat notaris.

Ketentuan mengenai kewenangan notaris untuk membuat akta notaris autentik ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (“UUJN”). Artikel ini akan membantu Anda memahami penjelasan mengenai akta notaris dengan penjabaran sebagai berikut:

  • Akta yang Dibuat oleh Notaris (Akta Relaas atau Akta Pejabat)
  • Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris/Akta Pihak (Akta Partij)

Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Seputar Akta Notaris

 

Segala bentuk perbuatan hukum perlu dibuktikan dalam bentuk dokumen yang mengikat, alias akta. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta ini. Nah, apa selengkapnya apa sebenarnya akta notaris itu? Apa fungsinya dan bagaimana membedakannya dalam konteks pertanahan?

Pengertian atau definisi akta notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285). Dokumen ini mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

Surat notaris dan akta notaris memiliki perbedaan. Surat yang dikeluarkan oleh notaris bukanlah akta notaris, tapi surat. Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya.

Panduan Mengurus Akta Jual Beli Rumah

Mengenai akta notaris ini, hukum yang mendasarinya adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Akta notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting. Selain pembuktian, akta notaris juga merupakan syarat formal yang melengkapi suatu perbuatan hukum, misalnya dalam perjanjian utang piutang

Tarif jasa atau dikenal juga dengan biaya notaris bisa dilihat dari nilai ekonomis dan nilai sosiologis untuk setiap aktanya. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004, tarif jasa berdasarkan nilai ekonomisnya adalah sebagai berikut:

Transaksi hingga Rp100 juta

2,5%

Transaksi Rp100 juta-Rp1 miliar

1,5%

Transaksi di atas Rp1 miliar

1%

Sementara itu, jika dilihat dari nilai sosiologisnya yang didasari atas fungsi sosial dari objek setiap aktanya, honor notaris paling besar Rp5 juta. 

Lantas, bagaimana dengan akta notaris dalam hal pertanahan? Mungkin Anda lebih familiar dengan istilah PPAT dalam proses legalitas tanah atau properti. Meskipun keduanya sama-sama berwenang mengeluarkan akta autentik, ternyata jenis akta notaris yang dikeluarkan berbeda, lho.

Ya, PPAT secara khusus berwenang mengeluarkan akta untuk perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah, sementara notaris berwenang membuat akta atas perbuatan hukum yang umum. Jadi jika Anda hendak melakukan transaksi terkait tanah atau properti, Anda harus menggunakan jasa PPAT, bukan sembarang notaris.

Macam-Macam Akta Notaris

 

Seperti yang disebutkan di atas, dasar hukum dan tugas pokok notaris dan PPAT sangat berbeda. Bagi Anda yang sedang melakukan jual beli rumah dan hendak mengurus pemindahan kepemilikan, Anda sebaiknya merujuk ke PPAT. Tapi jika Anda sedang cari hunian di Medan dengan sertifikat hak milik, cek pilihannya di sini.

Menurut Pasal 1 angka 7 UU 2/2014, akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Berikut adalah penjelasan macam-macam akta notaris, yakni:

Akta notaris ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris. Memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan, atau suatu keadaan yang dilihat, atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Dokumen tersebut, semisalnya: Akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.

Merupakan akta notaris yang dibuat di hadapan notaris yang memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris. Misalnya perjanjian kredit dan sebagainya.

Baca Juga: Biaya Notaris dalam Proses Jual Beli Rumah Terbaru

Contoh Akta Notaris

 

Perlu diketahui, berikut adalah beberapa contoh akta notaris yang bisa dibuat di notaris, mencakup:

Panduan Kode Etik Notaris

 

Dengan banyaknya notaris di Indonesia dan pentingnya pekerjaan mereka, mungkin memilih notaris yang tepat bisa jadi satu tantangan bagi Anda. Untuk itu, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mencari tahu dulu tentang kode etik notaris sehingga Anda jadi lebih tahu apa saja sebenarnya wewenang dan batas-batas tugas mereka.

 

Kode etik notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan ikatan notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres perkumpulan. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk pejabat sementara notaris dan notaris pengganti ketika menjalankan jabatan. 

Secara umum, kode etik notaris berisi pengaturan tentang etika notaris dalam menjalankan tugas, kewajiban profesional notaris, etika tentang hubungan notaris dengan kliennya, serta larangan-larangan bagi notaris.

 

Kode etik notaris disusun dan dirancang oleh Ikatan Notaris Indonesia pada tahun 2005 dan diperbaharui pada tahun 2015 yang berisikan ketentuan-ketentuan tanggung jawab profesi notaris, termasuk kewajiban, larangan, dan pengecualian profesi notaris.

Secara singkat, berikut ini kewajiban notaris yang tertuang dalam Pasal 3, Kode Etik Notaris.

  • Memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi martabat jabatan notaris.
  • Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
  • Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
  • Memberikan jasa pembuatan akta notaris untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
  • Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor itu merupakan satu-satunya kantor bagi notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

Dalam Kode Etik Notaris pada tahun 2015, larangan etika notaris diatur dalam pasal 4 dan berikut ini adalah ringkasannya.

  • Mempunyai lebih dari satu kantor, yaitu kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
  • Memasang papan nama atau tulisan yang berbunyi “Notaris atau Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
  • Bekerja sama dengan biro jasa, orang, atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan klien.
  • Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
  • Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.

Dari larangan-larangan dalam kode etik notaris, ada juga pengecualian yang tercantum dalam pasal 5.

  • Memberikan ucapan selamat atau berduka cita dengan menggunakan kartu ucapan, karangan bunga, atau media lain dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi nama saja.
  • Pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan atau lembaga resmi.
  • Memperkenalkan diri, tetapi tidak melakukan promosi diri sebagai notaris.

Jika seorang notaris melanggar kode etik, sanksi yang diterima notaris dapat berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

Tips Rumah247.comCarilah referensi atau informasi mengenai notaris terbaik dan bertanggung jawab sebelum Anda menggunakan jasanya..

 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris adalah dua jabatan yang berbeda, walaupun tidak menutup kemungkinan seorang notaris juga menjabat sebagai PPAT. Sebelum mengulas mengenai perbedaan kode etik notaris dan PPAT, berikut ini perbedaan profesi notaris dan PPAT.

Notaris

PPAT

Pengertian

Notaris

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta notaris asli mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

PPAT

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta asli mengenai perbuatan hukum tertentu, contohnya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Tugas Pokok

Notaris

Notaris memiliki tugas pokok untuk membuat akta notaris autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta notaris, menyimpan akta notaris, dan memberikan salinan atau kutipan akta notaris.

PPAT

PPAT bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Hal ini akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Dasar Hukum

Notaris

Hak Asasi Manusia No. 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

PPAT

PP 24/2016 tentang syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT, dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesi.

Dalam kode etik notaris, pejabat notaris perlu merahasiakan isi akta notaris dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. Dalam kode etik notaris, yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan kode etik notaris adalah dewan kehormatan.

Sementara itu, kode etik PPAT menyebutkan bahwa kode etik wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT. Dalam kode etik PPAT yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan kode etik PPAT adalah majelis kehormatan yang terdiri dari Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat.

 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai kode etik notaris, inilah tautan kode etik notaris terbaru dari situs Ikatan Notaris Indonesia yang dirancang dan diresmikan pada bulan Mei 2015. Dengan adanya tautan kode etik notaris terbaru ini, Anda dapat menemukan informasi terlengkap mengenai notaris, sehingga mempermudah anda dalam mencari jasa notaris.

Itu dia penjelasan lengkap tentang fakta-fakta akta notaris. Tentunya, Anda sudah lebih yakin dengan fungsi dan jenis akta notaris apa yang Anda butuhkan, ya? Mudah-mudahan informasi di artikel ini bisa membantu Anda menemukan jasa notaris yang tepat untuk kemudahan proses legalitas Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda tidak perlu bingung! Ketahui apa perbedaan antara Notaris dan PPAT melalui video berikut ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles