Download Aplikasi Rumah247

Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif UU Perkawinan dan KUH Perdata

Rumah247.com – Harta bersama adalah istilah hukum yang merujuk pada aset atau kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri selama pernikahan mereka. Konsep harta bersama diterapkan di beberapa negara.

Dalam sistem harta bersama, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama. Ini berarti bahwa kekayaan yang diperoleh oleh salah satu pasangan selama pernikahan, baik itu dalam bentuk pendapatan, aset, atau investasi, adalah milik bersama dan harus dibagi sama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

Namun, ada beberapa pengecualian dari aturan harta bersama ini. Misalnya, harta yang diperoleh oleh salah satu pasangan sebelum pernikahan masih dianggap sebagai milik pribadi mereka. Hal yang sama berlaku untuk harta yang diperoleh oleh salah satu pasangan melalui hadiah atau warisan.

 

Definisi Harta Bersama

Harta bersama adalah hal yang berbeda dari sistem harta terpisah, di mana aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan dianggap sebagai milik pribadi mereka dan tidak dianggap sebagai milik bersama. Dalam sistem harta terpisah, pasangan hanya memiliki tanggung jawab atas aset yang mereka miliki secara individual, sedangkan dalam sistem harta bersama, pasangan memiliki tanggung jawab atas aset bersama yang dimiliki selama pernikahan.

Tujuan utama dari aturan harta bersama adalah untuk memastikan bahwa pasangan suami istri memiliki akses yang sama terhadap kekayaan selama pernikahan mereka. Sistem harta bersama juga membantu mencegah salah satu pasangan mengambil keuntungan yang tidak adil dari aset selama pernikahan mereka. Selain itu, aturan harta bersama juga memudahkan proses pembagian aset jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

Namun, sistem harta bersama juga memiliki kelemahan. Jika salah satu pasangan memiliki masalah keuangan, seperti utang, maka harta bersama dapat digunakan untuk membayar utang tersebut, meskipun pasangan lainnya tidak terlibat dalam pembuatan utang tersebut. Selain itu, jika salah satu pasangan melakukan pelanggaran hukum atau melakukan kesalahan dalam bisnis, maka harta bersama juga dapat terpengaruh.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami sistem harta bersama dan membuat keputusan keuangan yang cerdas selama pernikahan mereka. Pasangan dapat membuat perjanjian pra-nikah atau pasca-nikah untuk menentukan bagaimana aset akan dibagi jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

Dasar Hukum Harta Bersama

Pembuktian atas status harta demikian merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut UU No 1 tahun 1974 bahwa, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Gono Gini. Sedangkan harta bawaan dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam kesimpulannya, dasar hukum harta bersama adalah diatur dalam undang-undang keluarga atau undang-undang perdata. Penting bagi pasangan untuk memahami aturan harta bersama dan membuat keputusan keuangan yang cerdas selama pernikahan mereka.

Itulah penjelasan mengenai harta bersama. Dalam hal ini apabila Anda membeli rumah saat pernikahan dan tanpa adanya perjanjian pra nikah atau perjanjian setelah menikah, maka rumah akan menjadi harta bersama suami dan istri.

Nah, oleh karena itu jika Anda ingin membeli rumah saat menikah, pastikan Anda sudah memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian pasca menikah. Cek daftar hunian di Karawang berikut ini untuk referensi Anda yang sedang mencari rumah!

Pembagian Harta Bersama dalam UU Perkawinan

Perkawinan yang dilakukan sesudah tahun 1975 (setelah 1 oktober 1975) yang tertera pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dn harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Peraturan pada UU Perkawinan ini sedikit berbeda dengan pengaturan sebelum berlakunya UU Perkawinan. Dalam KUHPerdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama, sedangkan dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Apabila terjadi perceraian, maka harta yang dibagi adalah ½ (setengah) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan sehingga jika ingin menghitung harta peninggalan maka yang menjadi harta peninggalan adalah ½ (setengah) dari harta bersama + harta bawaan (pribadi) yang didapat sebelum perkawinan. Namun, jika ada Perjanjian Perkawinan, maka tidak akan ada harta bersama (gonogini).

Beda Pembagian Harta Bersama dalam KUH Perdata dan Hukum Islam

Dalam pembagian harta bersama dalam hukum islam, pembagian harta bersama adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut menyebut janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan.

Sedangkan pembagian harta bersama dalam KUH perdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama. Sedangkan dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri.

Tonton video berikut untuk mengetahui cara rumah bebas banjir!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles