Download Aplikasi Rumah247

Info Penting & Lengkap tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rumah247.com – Info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah atau tanah. PBB sendiri adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Artinya, pajak ini dikenakan kepada properti baik yang masih berupa tanah maupun setelah dikembangkan menjadi berbagai bentuk bangunan, seperti rumah, ruko, dan lain-lain. Sebelumnya, kita intip dulu apa saja yang akan dibahas dalam artikel ini:

  • Definisi dan Objek PBB
  • Subjek Pajak dan Wajib Pajak
  • Tarif Pajak
  • Dasar Penghitungan PBB.

Langsung saja kita simak ulasan info penting seputar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang wajib Anda ketahui berikut ini.

1. Definisi dan Objek PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah lewat Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

PBB merupakan pajak bersifat kebendaan. Secara umum, besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunannya. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Ada beberapa infrastruktur yang termasuk dalam kategori bangunan, antara lain:

  • Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  • Jalan TOL;
  • Kolam renang;
  • Pagar mewah;
  • Tempat olahraga;
  • Galangan kapal, dermaga;
  • Taman mewah;
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  • Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Untuk selengkapnya, simak video panduan info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui berikut ini.

 

2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, dijelaskan mengenai subjek PBB. Mereka adalah orang atau badan yang secara nyata:

  • Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
  • Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
  • Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
  • Memperoleh manfaat atas bangunan.

Menurut UU PBB, subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT. 

Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.

3. Tarif Pajak

Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, adapun tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 %. Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 diatur tentang dasar pengenaan PBB.

Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.

Panduan Mengurus Akta Jual Beli Rumah

4. Dasar Penghitungan PBB

Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002. Dasar penghitungan bayar PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Contoh:

Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1 juta dan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah 20% x Rp 1 juta = Rp200 ribu.

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

  1. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

Itulah info penting seputar Pajak Bumi dan Bangunan, mulai dari definisi, objek, subjek apajk, wajib pajak, tarif pajak, sampai dasar penghitungannya yang wajib Anda ketahui. Ingat, sebelum beli rumah selalu pastikan legalitasnya mulai dari sertifikat kepemilikan tanah hingga bukti pembayaran PBB. Kunjungi Rumah247.com untuk selalu mendapatkan info-info terbaru dan lengkap.

Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles