Rumah247.com – Bagi kebanyakan orang, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) menjadi solusi alternatif saat ingin mempunyai rumah tinggal, namun tidak memiliki bujet untuk membelinya secara kontan. Sistem KPR dirasakan sangat membantu masyarakat dalam memiliki rumah idaman.
Dengan mengajukan KPR ke bank, masyarakat bisa mencicil rumah idaman secara bertahap dalam beberapa tahun. Namun tentu saja proses mengajukan KPR ke bank tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak dokumen yang diperlukan termasuk hal teknis yang harus Anda pahami, salah satunya adalah Hak Tanggungan.
Sebelum mengajukan kredit, sebaiknya Anda perlu memahami tentang Hak Tanggungan agar tidak bingung saat mengurus administrasi di notaris dan bank. Apalagi jika Anda baru pertama kali mengajukan KPR, kemungkinan besar Anda tidak mengetahui mengenai Hak Tanggungan. Padahal Hak Tanggungan merupakan salah satu fakta penting dalam transaksi properti.
Dari pemaparan artikel ini, Anda akan mengetahui seluk beluk tentang Hak Tanggungan, dengan uraian sebagai berikut:
- Memahami UU Hak Tanggungan
Lampiran UU Hak Tanggungan
Ilustrasi Kasus
- Lampiran UU Hak Tanggungan
- Ilustrasi Kasus
- Objek Cakupan Hak Tanggungan
- Persyaratan untuk Pendaftaran Hak Tanggungan
- Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan
- Cara Menghapus Hak Tanggungan
- Pembebanan Hak Tanggungan dalam Sistem KPR
- Lampiran UU Hak Tanggungan
- Ilustrasi Kasus
1. Memahami UU Hak Tanggungan
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Hak Tanggungan didefinisikan sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Secara sederhana, Hak Tanggungan adalah bentuk hak jaminan atas tanah termasuk benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Hak jaminan tersebut digunakan oleh bank yang berperan sebagai kreditur agar debitur melunasi hutangnya. Jaminan tersebut dikenal juga sebagai hipotik.
Hak Tanggungan memiliki beberapa landasan hukum yang diatur dalam undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Langkah dan Cara Mengurus IMB
Sebagai contoh ilustrasi, Anda sebagai konsumen ingin mengajukan kredit rumah ke bank dengan nilai rumah sebesar 500 juta Rupiah. Pihak bank sebagai pemberi kredit akan meminta Anda menyerahkan jaminan berupa tanah dan rumah tersebut. Selanjutnya, pihak bank akan menyimpan sertifikat hak milik atas tanah dan rumah Anda sebagai jaminan sampai kredit Anda benar-benar lunas terbayar.
Dengan demikian, jika nantinya Anda tidak bisa membayar kredit saat jatuh tempo atau kredit Anda macet, maka Anda bisa melakukan penjualan secara lelang atas tanah dan rumah yang dimaksud. Hasil penjualan tanah dan rumah tersebut akan diberikan kepada bank dan Anda berhak menerima sisa hasil penjualan tersebut.
Misalnya, rumah dan tanah Anda laku terjual sebesar 700 juta Rupiah sementara kredit Anda di bank sebesar 500 juta Rupiah. Maka, bank hanya akan mengambil sejumlah Rp500 juta, kemudian sisanya sebesar Rp200 juta menjadi milik Anda.
2. Objek Cakupan Hak Tanggungan
Adapun objek-objek yang dapat dibebankan sebagaimana dimaksud UU Hak Tanggungan pada Pasal 4 ayat (1), (2), dan (4) terdiri dari:
- Hak Milik;
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan;
- Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;
- Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dan dinyatakan di dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan”.
3. Persyaratan untuk Pendaftaran Hak Tanggungan
Berikut persyaratan Hak Tanggungan yang harus Anda persiapkan:
Setelah APHT selesai ditandangani, pihak bank akan memberi pinjaman kepada debitur yang kemudian akan mencicicil pinjaman tersebut dengan memakai jaminan rumah yang dibelinya. Sementara pihak notaris akan menerbitkan surat yang menerangkan bahwa antara bank dan debitur telah terjadi kesepakatan bersama dan pencairan kredit bisa dilakukan.
4. Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan
Anda bisa mengajukan pendaftaran Hak Tanggungan ini melalui beberapa prosedur, yaitu:
5. Cara Menghapus Hak Tanggungan
Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain tertulis sebagai berikut:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Adapun hal penting yang perlu persiapkan jika Anda sudah di penghujung pelunasan cicilan rumah KPR, jangan lupa untuk mengurus surat roya untuk menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari pihak bank. Penjelasan tentang surat roya juga dapat Anda lihat di UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
6. Pembebanan Hak Tanggungan dalam Sistem KPR
Anda juga perlu mengetahui bahwa dalam sistem KPR oleh pengembang perumahan, pembebanan Hak Tanggungan terdiri dari dua macam yaitu KPR indent dan KPR ready stock.
KPR Indent
KPR Ready Stock
Pembebanan hak tanggungan kepada objek yang belum dibangun.
KPR yang ditujukan untuk rumah yang sudah selesai dibangun 100%.
Pengembang bekerjasama dengan bank untuk melakukan pembiayaan dengan jaminan. Kerjasama ini untuk memastikan bahwa pengembang akan mengerjakan proyek perumahan sampai selesai. Biasanya bank mensyaratkan objek jaminan sudah harus dibangun beberapa persen sebagai syarat pengajuan kredit.
Untuk KPR jenis ini, biasanya bank lebih longgar dalam mencairkan kredit karena sudah tampak kondisi jaminannya. Dengan demikian, nilai jaminan pun lebih mudah ditentukan.
Dari ulasan di atas, tentunya Anda sudah mengetahui tentang Hak Tanggungan yang menjadi poin penting dalam mengajukan kredit rumah. Selain Hak Tanggungan, Anda perlu juga mengetahui hal-hal lain sebelum memutuskan kredit rumah seperti langkah-langkah dan prosedur mengajukan KPR.
Ada beragam strategi yang menarik untuk dicoba seorang pekerja kontrak agar bisa mendapatkan KPR. Simak video panduannya berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang