Download Aplikasi Rumah247

Ini Biaya PNBP Tanah dan Cara Menghitungnya, Wajib Tahu!

 

Rumah247.com – Banyak orang belum mengetahui jika ada banyak dokumen dan pajak yang harus diurus ketika beli rumah. Ketika melakukan transaksi jual beli properti, selain membayar pajak penjual, Anda juga harus membayar biaya PNBP tanah untuk layanan pengurusan sertifikat tanah.

Apa itu biaya PNBP tanah dan bagaimana cara menghitungnya? Sebelum Anda membeli properti, yuk tambah wawasan seputar PNBP melalui materi yang akan dibahas lewat artikel ini:

Apa Itu Biaya PNBP Tanah?

PNBP tanah adalah singkatan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan pendapatan untuk negara dari masyarakat dimana sumbernya bukan dari pajak.

Dalam dunia properti, biaya PNBP tanah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Beberapa layanan yang dilakukan di kantor BPN seperti pemeriksaan sertifikat dan pendaftaran tanah termasuk dalam PNBP tanah.

 

Aturan Hukum Biaya PNBP

 

Sumber biaya PNBP dibedakan berdasarkan kementerian. Untuk pertanahan sendiri, biaya PNBP tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Disebutkan dalam Pasal 1, jenis PNBP tanah yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah penerimaan yang berasal dari:

  • Pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan;
  • Pelayanan pemeriksaan tanah;
  • Pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya;
  • Pelayanan pertimbangan teknis pertanahan;
  • Pelayanan pendaftaran tanah;
  • Pelayanan informasi pertanahan;
  • Pelayanan lisensi;
  • Pelayanan penetapan tanah objek penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda (P3MB)/Peraturan presidium kabinet Dwikora nomor 5/Prk/1965;
  • Pelayanan di bidang pertanahan yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain atau instansi pemerintah dan pemerintah daerah; dan
  • Pelayanan pendaftaran pemberian hak berkas tanah terlantar.

Biaya PNBP Tanah

Pada pembahasan sebelumnya, Anda telah mengetahui layanan apa saja yang termasuk dalam PNBP untuk lingkup pertanahan. Salah satu yang disebutkan adalah pelayanan pengukuran dan pendaftaran tanah.

Karena itu, dalam konteks jual beli properti pembeli biasanya harus membayar sejumlah biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang terbagi atas beberapa layanan antara lain:

Merujuk pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP Pertanahan di Pasal 4 disebutkan tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar

TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000

  • Luas tanah sampai 10-1,000 hektar

            TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000

  • Luas tanah di atas 10 hektar

            TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Untuk pendaftaran tanah pertama kali, biaya PNBP tanah yang harus dibayarkan ketika mengurus sertifikat tanah adalah Rp50,000.

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 undang-undang yang sama, biaya pemeriksaan tanah yang harus dibayarkan dapat merujuk pada rumus:

TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Selain biaya PNBP tanah yang berkaitan dengan lahan, ada juga biaya TKA untuk petugas. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010 dimana biaya TKA ditanggung oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas sebesar Rp250,000.

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu biaya yang harus Anda bayarkan ketika membeli properti. Besaran tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). BPHTB termasuk dalam biaya PNBP tanah dan wajib dibayar sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

Saat Anda membeli tanah/properti akan ada biaya PNBP yang dikenakan. Nah, jika Anda ingin membeli rumah jangan lupa untuk mempersiapkan biaya-biaya tambahan tersebut ya. Cek daftar hunian terbaik di Denpasar di bawah Rp5 miliar di sini!

Cara Menghitung Biaya PNBP Tanah

Setelah mengetahui detail rumus tarif pengurusan sertifikat, cara menghitung biaya PNBP tanah tidaklah sulit. Rumus yang bisa Anda ikuti adalah 1/1,000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) + Rp50,000.

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah dengan NJOP Rp600 juta, maka besaran biaya PNBPnya adalah

(1/1,000 x Rp600 juta) + Rp50 ribu

= Rp600 ribu + Rp50 ribu

= Rp650 ribu

Jadi keseluruhan total biaya PNBP yang harus dibayarkan adalah Rp650 ribu ditambah dengan biaya pengecekan dan pendaftaran sertifikat tanah. Jika menggunakan jasa notaris dan PPAT maka besaran tarif jasa akan bervariasi.

 

Itulah ulasan singkat tentang biaya PNBP tanah dan cara menghitungnya. Ketika membeli properti pastikan Anda telah memahami regulasi dan syarat yang harus dipenuhi. Semoga artikel ini membantu ya!

Tonton video berikut ini untuk mencari tahu syarat mengajukan KPR rumah subsidi!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles