Rumah247.com – Pecah sertifikat tanah adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah ditentukan. Pemecahan sertifikat tanah terdiri dari pemecahan dari pihak developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi. Saat melakukan pemecahan sertifikat tanah, Anda dapat memakai jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemecahan sertifikat tanah warisan dan ketentuannya, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan?
Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah pembagian lahan sesuai dengan hak waris yang didapatkan sesuai dengan surat waris tanah yang didapat. Tujuan dari pemecahan sertifikat bisa dalam membagi hak waris atau transaksi jual beli tanah. Dalam eksekusinya, pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan langsung hanya antar keluarga atau ahli waris tersebut saja.
Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan dengan memakai jasa notaris/PPAT. Atau anda juga dapat mengurusnya ke kantor BPN jika ingin mengurus sendiri.
Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu pemecahan sertifikat tanah warisan. Tidak mudah memang untuk melakukannya, sama halnya dengan mencari hunian yang tepat. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Semarang dibawah Rp 1 miliar, cek daftar huniannya di sini!
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Karena pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan sendiri, Anda mempunyai berbagai pilihan dalam cara pemecahan sertifikat tanah warisan. Salah satunya jika anda tak mempunyai banyak waktu, anda dapat memakai jasa notaris/PPAT. Namun jika memilih cara ini, Anda harus mengeluarkan biaya yang tak murah.Pilihan lainnya, jika Anda ingin mengurus sendiri dapat langsung ke BPN dengan cara sebagai berikut:
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Jika seluruh dokumen sudah dikumpulkan dan siap untuk diurus di BPN, anda harus memenuhi syarat dalam pemecahan sertifikat tanah warisan sebagai berikut:
Biaya dan Waktu Penyelesain Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan anda bisa memilih untuk mengurus sendiri ke BPN atau memakai jasa notaris/PPAT. Maka dari itu waktu dan biaya yang dikeluarkan juga berbeda. Berikut perbedaannya:
Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Besaran biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, tergantung luas lahan dan harga jual.
Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.Simulasi BiayaJumlah: 2 Lahan (tanah dibagi menjadi dua)
Luas: 100 m2
Penggunaan: Non Pertanian
Lokasi: DKI Jakarta
Total: Rp 348.000Rincian: Rp 248.000 (untuk pengukuran di DKI Jakarta)Pendaftaran: Rp 100.000
Ketentuan soal honorarium notaris ada pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN).
Penentuan besar kecilnya biaya notaris dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut).
Nilai Ekonomis:
Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta. Berikut rinciannya:
Biaya notaris dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.
Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.
Untuk waktu yang ditentukan dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT kurun waktu paling cepat 7 hari kerja.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com