Rumah247.com – Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sedangkan untuk sertifikat rumah adalah surat tanda bukti hak rumah atau bangunan. Sertifikat rumah memiliki berbagai jenis ada SHM hingga HGB.
Lalu apakah berbeda diantara sertifikat rumah dan sertifikat tanah? Berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah yang bisa Anda simak di bawah ini.
Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah
Sertifikat adalah bukti legalitas kepemilikan aset properti, rumah maupun tanah. Saat anda membeli rumah atau tanah, legalitas properti atau tanah merupakan hal yang tak kalah penting dibanding harga dan kualitas properti tersebut.
Perbedaan untuk sertifikat tanah dan rumah dilihat dari status aset properti anda. Sertifikat tanah adalah sertifikat yang sudah resmi dikeluarkan oleh BPN contohnya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sertifikat lainnya dari tanah seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), dan girik atau peto. Untuk sertifikat rumah sendiri adalah sertifikat yang dijadikan sebagai bukti atas kepemilikan properti tersebut berdasarkan persetujuan jual beli dari kedua pihak. Contoh sertifikat rumah seperti girik, AJB dan SHGB.
Itulah perbedaan sertifikat tanah dan rumah yang perlu Anda ketahui. Jika Anda berencana membeli rumah pastikan mengecek sertifikat rumahnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Cek daftar hunian dijual di kawasan Yogyakarta dibawah Rp1 miliar di sini!
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 dijelaskan bahwa negara sudah mengatur jenis-jenis sertifikat tanah yang ada. Berikut jenis sertifikat tanah dan rumah antara lain:
SHM adalah jenis sertifikat yang memberikan hak penuh atas lahan dan bangunan kepada pemiliknya. Sertifikat Hak Milik mempunyai kedudukan hukum paling tinggi, bila dibandingkan dengan jenis sertifikat rumah dan tanah lainnya.
SHM berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Karena itu, properti dengan sertifikat ini cocok dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Selain itu, properti berstatus SHM dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan untuk keperluan kredit perbankan.
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah sertifikat yang diberikan kepada pihak untuk mendirikan bangunan pada tanah atau lahan yang bukan miliknya.
Jika SHM legalitasnya mencakup antara tanah dan bangunan, pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan. Selain itu SHGB mempunyai batas waktu yang ditetapkan untuk penggunaan sertifikat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 35:
“Masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan HGB berakhir, maka tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.”
Kelebihan dari SHGB biasanya dipasarkan dengan harga relatif murah. Tak hanya itu, properti dengan sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Berbeda dengan SHM yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun adalah sertifikat yang dibuat untuk penghuni rumah susun dan apartemen. SHSRS adalah bukti legalitas kepemilikan seseorang atas hunian vertikal, yang dibangun pada lahan dengan kepemilikan bersama.
Selain rumah susun dan apartemen, sertifikat ini lazim digunakan sebagai bukti kepemilikan gedung perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat. Mirip dengan SHM, SHSRS juga dapat dipindahtangankan dan dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit ke lembaga perbankan.
Girik merupakan surat yang menerangkan penguasaan atas tanah girik atau lahan bekas hak milik adat, yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat ini biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Surat girik tidak dapat dijadikan kepemilikan atas sebuah lahan. Fungsinya hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.
Maka dari itu, surat ini memiliki kedudukan hukum yang rendah bila dibandingkan dengan jenis sertifikat tanah dan rumah lainnya. Bila Anda membeli tanah girik, sebaiknya segera daftarkan lahan tersebut ke BPN dan mengubahnya menjadi SHM.
Contoh Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah SHM adalah kepemilikan tertinggi yang dilihat berdasarkan hukum. Berikut contohnya:
Di bagian kiri atas terdapat nomor 3185 yaitu nomor blangko atas hak milik yang disesuaikan dengan nama pemilik sertifikat tersebut. Sedangkan nomor yang di bagian letak tanah yaitu nomor blangko dari bidang tanah tersebut atau disebut nomor persil. Lalu di bagian sisanya adalah informasi keterangan nama pemilik dan nomor di sebelahnya.
Contoh Sertifikat Rumah
Berikut contoh isi Sertifikat Rumah SHSRS sebagai berikut:
Untuk sertifikat rumah seperti diatas yaitu SHSRS tercantum provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, desa/kelurahan, sesuai daerah yang ditinggali pemilik sertifikat. Di kanan bawah terdapat nomor daftar isian. Lalu di pojok kiri bawah menunjukkan kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai daerah masing-masing. Di pojok kanan bawah terdapat nomor yang berada di kotak-kotak.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com