Rumah247.com – Ketika membeli dua bidang tanah, biasanya masing-masing bagian memiliki sertifikatnya sendiri. Tapi tahukah kamu, jika kedua dokumen itu bisa digabungkan? Meskipun sepele dan tidak terkesan penting namun ada baiknya Anda mengajukan penggabungan sertifikat tanah apalagi jika lahan akan digunakan untuk mendirikan bangunan.
Apa saja syarat penggabungan sertifikat? Langsung saja, simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkapnya sebagai berikut:
Tonton video berikut ini untuk mencari inspirasi furnitur bagi rumah minimalis!
Syarat Penggabungan Sertifikat
Sebelum dibahas lebih lanjut, perlu diketahui aturan mengenai penggabungan sertifikat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 50 dijelaskan jika dua bidang tanah atau lebih yang sudah terdaftar atas nama pemilik yang sama dan letaknya berbatasan bisa digabungkan jadi satu. Dengan catatan, kedua tanah tersebut memiliki jenis hak kepemilikan yang sama dan mempunyai sisa jangka waktu kepemilikan atau penggunaan yang sama.
Kewajiban mendaftar pengubahan data sertifikat tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 36 No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan isi seperti berikut:
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.
Untuk syarat penggabungan sertifikat, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon:
Setelah lengkap, bawalah seluruh persyaratan tersebut ke kantor pertanahan setempat. Nantinya hasil dari proses penggabungan sertifikat akan menghasilkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru yang menggantikan dokumen sebelumnya.
Penggabungan sertifikat dapat terjadi jika Anda memiliki dua tanah atau lebih yang bersebelahan dan ingin digabungkan. Jika Anda sedang mencari tanah kosong untuk bangun rumah, cek daftar tanah di kawasan Denpasar di bawah Rp1 miliar berikut ini!
Prosedur Menggabungkan Sertifikat
Di pembahasan sebelumnya, Anda telah mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai syarat penggabungan sertifikat. Setelah semuanya terkumpul, inilah alur prosedur penggabungan sertifikat yang bisa Anda ikuti:
Biaya Penggabungan Sertifikat
Setelah selesai mengajukan berkas, pihak pertanahan akan meminta Anda membayar sejumlah uang untuk biaya pendaftaran dan pengukuran. Besaran tarif yang dikenakan akan berbeda tergantung pada luas lahan, tujuan penggunaan apakah untuk pertanian atau non pertanian, dan lokasinya.
Melansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk sebidang tanah seluas 100 meter persegi di daerah Jawa Tengah dengan peruntukkan non pertanian, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp166,000 ribu dengan rincian Rp50,000 pendaftaran dan Rp116,000 sebagai biaya pengukuran.
Waktu Mengurus Penggabungan Sertifikat
Untuk satu permohonan hingga 5 bidang tanah, pihak pertanahan biasanya memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja (tidak termasuk hari libur). Waktu penyelesaian penggabungan sertifikat tanah terhitung sejak Anda menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan membayar biaya administrasi. Perlu diingat, jika lahan yang ingin digabung lebih dari 5, maka prosesnya akan memakan waktu lama.
Untuk urusan administratif properti, jangan pernah ditunda demi menghindari risiko perebutan lahan dari pihak tak bertanggung jawab. Semoga artikel ini membantu Anda dalam melindungi aset properti ya.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah