Rumah247.com – Sengketa tanah umumnya terjadi karena adanya permasalahan legalitas atas dokumen yang dimiliki, ketika jenis tanah atau status hukumnya tidak jelas. Untuk menghindari hal ini, sudahkah Anda mendaftarkan tanah milik Anda? Bila belum, segera daftarkan aset Anda agar jenis tanah Anda tercatat secara hukum.
Selain untuk menghindari sengketa, jenis tanah dengan status legal yang kuat punya nilai investasi yang tinggi. Harga jual tanah seperti ini umumnya lebih tinggi. Hal ini tentu akan jadi keuntungan buat Anda yang berinvestasi di sektor properti. Karena itu, simak informasi seputar jenis tanah di artikel ini, yang akan dijabarkan dalam poin-poin berikut ini:
- Jenis Tanah yang Wajib Didaftarkan
Hak Milik
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Pakai
- Hak Milik
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pakai
- Pentingnya Memahami Hak Atas Tanah untuk Rumah
- Pendaftaran 3 Jenis Tanah yang Perlu Diketahui
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
- Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
- Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
- Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
- Prosedur Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
- Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pakai
Jenis tanah apa yang saat ini Anda miliki? Atau Anda justru baru akan mendaftarkan tanah Anda? Yuk, ikuti penjelasannya.
1. Jenis Tanah yang Wajib Didaftarkan
Aset properti berupa tanah memang rawan sengketa. Pemilik properti wajib mengetahui jenis tanah yang wajib didaftarkan. Hal ini demi memastikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Bagi pemerintah, pendaftaran tanah berguna untuk memberi informasi dan data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum atas tanah tersebut atau rumah susun yang sudah terdaftar.
Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. Dalam PP tersebut, yang dimaksud pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Objek yang wajib didaftarkan adalah jenis tanah yang dipunyai dengan status sebagai berikut:
Jenis tanah dengan status hak milik berarti memiliki hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memiliki nilai yang lebih tinggi dan dapat dihargai lebih mahal.
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak yang didapatkan seseorang untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas jenis tanah yang bukan miliknya sendiri. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan. Dengan kata lain, pemilik sertifikat HGB tidak memiliki seluruh lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan pinjaman tersebut. Dengan sertifikat HGB, penggunaan lahannya tidak bebas, karena harus sesuai dengan perizinan. Sertifikat HGB memiliki batas waktu yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas 20 tahun.
Baca Juga: Buku Tanah dan Sertifikat Tanah, Apa Bedanya?
Hak Guna Usaha atas suatu tanah berarti hak untuk mengelola tanah yang dikuasai negara, untuk pertanian, perikanan, budidaya, dll. Jenis tanah dengan HGU juga dibatasi oleh jangka waktu, yakni paling lama 25 tahun. Pemegang hak tanah dapat meminta perpanjangan HGU hingga 35 tahun, dengan mempertimbangkan jenis usahanya.
HGU diberikan atas jenis tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Hak pakai adalah hak atas tanah yang dimiliki oleh negara atau orang lain, yang diberikan untuk digunakan atau dikembangkan baik sebagai properti atau lainnya. Hak pakai juga dapat diberikan untuk jenis tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hak pengelolaan sendiri adalah hak yang kewenangan pelaksanaannya diberikan sebagian kepada pemegang hak.
Selain keempat jenis tanah di atas, ada pula jenis tanah dengan hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, dan tanah negara yang juga perlu didaftarkan.
Tips Rumah247.comJenis tanah yang statusnya belum hak milik dapat berisiko diambil kembali oleh negara, jadi pastikan Anda mengubahnya menjadi SHM
2. Pentingnya Memahami Hak Atas Tanah untuk Rumah
Tidak jarang muncul masalah atau sengketa dalam transaksi properti karena masalah status atau jenis tanah beserta kelengkapan surat-suratnya. Ketika hendak membeli properti, memang sewajarnya Anda mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis tanah dan sertifikat yang ditawarkan. Tujuan dari pendaftaran tanah sendiri adalah:
Sebagai pembeli, Anda tentunya tidak ingin membeli properti tanpa kejelasan legalitas. Jenis tanah yang sudah terdaftar akan lebih jelas perlindungan hukumnya. Saat membeli rumah, Anda juga harus pastikan status sertifikatnya. Akan lebih baik jika Anda bisa membeli rumah yang disertai dengan sertifikat hak milik (SHM). Jika bingung mencarinya, ini dia daftar listing properti status hak milik seluruh Indonesia.
3. Pendaftaran 3 Jenis Tanah yang Perlu Diketahui
Lantas bagaimana cara mendaftarkan jenis tanah Anda? Secara umum, untuk mendaftar, Anda bisa mendatangi Kantor Pertanahan yang ada di setiap Kabupaten/Kotamadya. Kunjungi situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melihat alamat Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah Anda berada. Lebih lanjut, ada tiga macam pendaftaran jenis tanah sebagai berikut:
Ada dua tata cara pelaksanaan pendaftaran jenis tanah, yaitu pendaftaran jenis tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali artinya tanah yang Anda miliki belum pernah didaftarkan sama sekali. Pendaftaran ini dibagi dalam dua sistem pendaftaran, yaitu secara sistematik dan sporadik.
Ini merupakan pendaftaran jenis tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek jenis tanah yang belum didaftar di suatu wilayah atau desa/kelurahan. Pendaftaran ini dikenal dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2018. Karena penyelenggaraannya dilakukan serentak oleh pemerintah, biayanya pun ditanggung oleh pemerintah.
Pendaftaran jenis tanah seperti ini juga menghemat waktu karena Anda tak perlu datang ke kantor pertanahan. Panitia penyelenggara akan datang ke lokasi sehingga prosedurnya lebih mudah dan waktu pengumuman juga lebih singkat. Pemerintah juga mendapatkan keuntungan karena dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan dan memudahkan administrasi pertanahan. Bila pemerintah memerlukan tanah, datanya sudah tersedia dengan baik.
PTSL diperuntukkan untuk jenis tanah milik masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap, veteran, PNS, prajurit TNI dan anggota kepolisian. PTSL juga bisa diikuti oleh pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan POLRI serta suami/istri/janda/duda dari veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan POLRI.
PTSL 2020: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya
Pendaftaran jenis tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu atau beberapa objek tanah di suatu wilayah tertentu secara individual atau massal. Jadi, pendaftaran jenis tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pemohon. Dengan begitu, seluruh biaya juga dibebankan kepada pemohon.
4. Prosedur Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Untuk mendaftarkan tanah Anda, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir permohonan ini meliputi identitas diri, luas, tak dan penggunaan tanah yang didaftarkan, surat pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Surat kuasa apabila diwakilkan/dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB).
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, berikut cara pendaftarannya:
- Berdasarkan tata cara pada layanan pendaftaran tanah pertama kali di Badan Pertanahan Negara (BPN), pemohon harus mendatangi loket pelayanan di Kantor BPN sesuai domisili tanah.
- Setelah berkas dokumen diterima dan diperiksa petugas, pemohon masuk ke loket pembayaran biaya pengukuran pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
- Dalam proses layanan pengukuran dan pemeriksaan tanah, pemohon harus hadir. Setelah pengukuran selesai, pemohon menunggu pengumuman.
- Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat umumnya memakan waktu 98 hari. Petugas yang akan menyerahkan pembukuan dan sertifikat kepada pemohon.
5. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Berdasarkan Bab V PP No. 24/1997, yang dimaksud pemeliharaan data pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran jenis tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Dengan kata lain, bila jenis tanah Anda sudah terdaftar namun ada pemindahan hak atas tanah, segera lakukan pemeliharaan dan pendaftaran agar aset tak menjadi masalah di kemudian hari.
Selain itu, pemeliharaan pendaftaran tanah juga bisa dilakukan oleh pemegang hak bila ada perubahan data seperti perpanjangan jangka waktu hak atas tanah, pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang tanah, pembagian hak bersama, hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, peralihan dan hapusnya hak tanggungan, perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan serta adanya perubahan nama.
Menjaga legalitas jenis tanah Anda adalah salah satu hal yang sangat penting, bukan hanya sebagai nilai investasi saja, tapi juga untuk rasa aman dan nyaman diri Anda sendiri. Jadi, jangan tunggu lebih lama, segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan daftarkan jenis tanah Anda sebelum terlambat!
Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang