Rumah247.com – Pajak merupakan kontribusi yang harus dibayar oleh warga negara atau badan usaha kepada pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia telah menyediakan berbagai layanan berbasis teknologi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Salah satu layanan yang disediakan oleh DJP adalah Kunjung Pajak, yaitu layanan antrian pelayanan pajak secara online. Dengan Kunjung Pajak, wajib pajak dapat memesan tiket antrian secara online dan menentukan waktu kunjungan ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Layanan ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan efisiensi pelayanan pajak serta kepuasan wajib pajak terhadap layanan yang diberikan oleh DJP. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Apa Itu Kunjung Pajak?
Kunjung Pajak adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan tiket antrian pelayanan pajak secara online. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat memesan tiket antrian secara online dan menentukan waktu kunjungan ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Dalam proses pemesanan tiket antriannya, wajib pajak juga dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan, seperti permohonan pengurangan pajak, konsultasi pajak, dan lain sebagainya.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan efisiensi pelayanan pajak serta kepuasan wajib pajak terhadap layanan yang diberikan oleh DJP.
Layanan ini bisa menjadi salah satu situs online yang membantu Anda dalam konsultasi perpajakan. Anda juga bisa berkonsultasi mengenai pajak pembelian rumah jika Anda ingin membeli rumah. Yuk, cek daftar hunian di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan untuk referensi Anda yang sedang mencari rumah!
Layanan yang Tersedia di Kunjung Pajak
Layanan yang tersedia meliputi:
Jenis pelayanan pajak yang dilayani pada layanan ini diantaranya permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan permohonan layanan administrasi perpajakan.
Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait SPT Tahunan maka dapat memilih layanan ini.
Konsultasi permohonan seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan konsultasi informasi umum perpajakan dapat dilayani melalui layanan ini.
Bagi wajib pajak yang ingin mempelajari cara pembuatan e-Bupot atau masih bingung dengan cara pengisian e-SPT dan cara mengunduh e-Faktur maka dapat memilih layanan ini.
Khusus untuk layanan janji temu, sebelum memilih layanan ini wajib pajak harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas yang dituju. Kesepakatan jadwal dapat dibuat melalui WhatsApp, email, atau telepon.
Layanan ini khusus melayani konsultasi wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Layanan ini untuk melayani pelayanan yang tidak dilayani pada keenam layanan di atas termasuk layanan dengan NPWP 000 seperti layanan validasi BPhTB.
Cara Daftar Online Kunjung Pajak
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
Akses atau buka laman kunjung pajak dan klik menu daftar yang ada di bagian bawah.
Lengkapi kolom identitas dengan identitas diri yang tepat, seperti NIK atau nomor paspor, nama, status apakah wajib pajak bersangkutan, wakil dari wajib pajak, kuasa wajib pajak atau pihak lain yang terkait.
Isikan juga dengan benar nama NPWP, nomor NPWP, alamat email, serta nomor ponsel atau telepon yang bisa dihubungi.
Isi dengan lengkap form atau kolom untuk penilaian kesehatan Anda. Jawab sesuai dengan aktivitas Anda sehari-hari selama masa pandemi. Seperti melakukan perjalanan jauh, kontak dengan ODP, PDP maupun pasien terkonfirmasi, serta informasi lain yang diperlukan.
Tentukan hari, tanggal juga jam kunjungan sekaligus jenis layanan pajak yang Anda butuhkan. Apakah janji temu, layanan terpadu, konsultasi perpajakan atau mungkin pelayanan pajak lainnya yang diperkenankan dilakukan secara offline.
Apabila Anda sudah menyelesaikan pengisian form, maka tinggal menunggu nomor antrian online yang akan langsung dikirim ke email pendaftar atau wajib pajak secara otomatis.
Setelah nomor antrian Anda terima di email, jangan lupa untuk melakukan tangkapan layar pada nomor tersebut. Hal ini diperlukan untuk ditunjukkan pada petugas pajak saat Anda ke kantor pajak guna dilakukan pengecekan atau konfirmasi.
Fungsi Kunjung Pajak
Fungsinya adalah sebagai sarana untuk memudahkan wajib pajak dalam memperoleh pelayanan perpajakan.
Melalui layanan ini wajib pajak dapat memesan tiket antrian pelayanan pajak secara online, memilih jenis layanan yang dibutuhkan, serta menentukan waktu kunjungan ke kantor pajak.
Dengan menggunakan layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya dalam memperoleh pelayanan perpajakan.
Layanan ini juga berfungsi sebagai upaya modernisasi dan transformasi digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, DJP berupaya untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan.
Selain itu, layanan ini juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan memperoleh layanan perpajakan yang mudah dan cepat, diharapkan wajib pajak akan lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan benar.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com