Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Akta Hibah dan Biaya Pembuatan 2023 Sesuai Aturan Undang-Undang

Rumah247.com – Pembuatan akta hibah dilakukan untuk karena adanya pemindahan hak dari perwaris ke ahli waris. Merujuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, disebutkan bahwa perolehan hak karena surat waris dan surat hibah tanah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut, merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak. Lebih lanjut, dalam artikel ini akan membahas tentang:

Apa Itu Akta Hibah?

Akta hibah adalah dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum atas pemberian barang atau tanah kepada orang lain. Pada umumnya penerima surat hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. 

Di samping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Oleh karena ahli waris dan penerima surat hibah wasiat memperoleh hak secara cuma-cuma, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena waris dan hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris

Menurut Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50%, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat, adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa:

  • Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  • Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Bagaimana Proses Pengurusannya?

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah pribadi, pengurusan sertifikat tanah warisan atau surat hibah harus memperhatikan persyaratan dan biaya BPHTB.

Sebelum memulai prosesnya, tegaskan dulu posisi kepemilikan tanah yang dimaksud. Simak bagaimana tahap yang benar mengurus surat hibah tanah dan biaya pembuatan akta hibah dalam ulasan berikut.

Berhubung sertifikat tanah masih atas nama ahli pewaris, maka sebaiknya ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat. Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010. Anda dapat melihat contoh Surat Keterangan Waris di sini.

Sebelum bertandang ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut syarat utamanya:

  • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :Identitas diriLuas, letak dan penggunaan tanah yang dimohonPernyataan tanah tidak sengketaPernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Langkah berikutnya yaitu Anda harus menyiapkan biaya pembuatan akta hibah. Biaya ini akan dikenakan ke ahli waris dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya seperti seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasaran sebesar Rp500 juta. Berapakah biaya pembuatan akta hibah dari kasus tersebut?

Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan biaya pembuatan akta hibah berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp300 juta. 

Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp800 juta maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang adalah sebagai berikut:

Ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah atau balik nama, seperti video ini!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles