Download Aplikasi Rumah247

ERP Adalah Sistem Jalan Berbayar, Ini Aturan, Tarif, dan Daftar Ruas Jalannya

Rumah247.com – Penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing alias ERP kembali mengemuka pada 10 Januari 2023 dari pernyataan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI akan melakukan penerapan jalan berbayar atau ERP sebagai solusi dalam mengurai kemacetan di Jakarta yang parah.
Jika menilik ke belakang, ERP sebetulnya merupakan wacana lama yang sudah mencuat sejak 2004 di era Gubernur Jakarta Sutiyoso dengan wacana penerapan jalan berbayar bagi kendaraan pribadi yang melintasi ruas jalan Blok M – Kota. Wacana kembali bergulir pada 2009 di era Gubernur Fauzi Bowo tetapi bahkan hingga 2012 wacana pemberlakuan ERP di DKI Jakarta belum direalisasikan.
Sejak Jokowi menjadi Gubernur Jakarta hingga sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penerapan ERP pada ruas jalan di DKI Jakarta masih belum terealisasikan. Setidaknya ada 3 permasalahan dalam wacana pemberlakuan ERP oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini. Pertama adalah terkait dengan minimnya partisipasi masyarakat. Kedua, aksesibilitas transportasi publik masih buruk. Ketiga, ERP akan mempersulit kelompok ekonomi lemah.
  • ERP atau Sistem Jalan Berbayar
  • Aturan dan Mekanisme ERP atau Sistem Jalan Berbayar
  • Daftar Ruas Jalan yang berlaku ERP atau Sistem Jalan Berbayar
  • Tarif ERP atau Jalan Berbayar
  • Daftar Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena ERP atau Sistem Jalan Berbayar

ERP atau Sistem Jalan Berbayar

Sistem ERP memudahkan proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan. (Foto: Wikipedia)
ERP atau Sistem Jalan Berbayar adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. Tujuan utama ERP adalah untuk menurunkan tingkat kemacetan di ruas jalan tertentu. Adanya ERP memiliki keunggulan dalam memudahkan proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi kemacetan lalu lintas.
Sistem ini mampu secara otomatis berfungsi seperti gerbang tol tanpa harus menurunkan atau menghentikan kecepatan kendaraan yang akan melalui jalan dengan sistem ERP seperti yang terjadi di jalan tol.
Apabila sistem ERP ini bisa dikelola dengan mekanisme yang baik dapat menekan pengguna kendaraan pribadi hingga minimal dan mengarahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih dan memanfaatkan angkutan umum.
Pada dasarnya, Sistem ERP memakai monitor Electronic dan On-board unit pada kendaraan sehingga bisa terdeteksi ketika memasuki daerah-daerah ERP. Kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya jika melewati suatu area atau koridor yang macet pada waktu tertentu.
Pengguna kendaraan pribadi harus menentukan apakah akan meneruskan perjalanannya melewati area itu dengan membayar estimasi biaya yang telah ditentukan saat itu, atau mencari jalur lain. Bisa juga mencari alternatif dengan menggunakan moda transportasi lain yang diizinkan untuk melewati area tersebut.

Aturan dan Mekanisme ERP atau Sistem Jalan Berbayar

ERP bakal diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. (Foto: GovInsider)
Rencana jalan berbayar tersebut akan dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE). Seperti yang tercantum dalam Raperda tersebut, ERP bakal diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp5.000 sampai Rp19.000. Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.
Namun, bagi sebagian besar pihak, rencana ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan dalam keadaan yang terburu-buru. Padahal dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan telah mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda tersebut.
Banyak yang meminta agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk menunda pemberlakuan peraturan daerah terkait kebijakan ERP dan memprioritaskan anggaran untuk memperluas aksesibilitas transportasi publik yang berkeadilan.
Daftar ruas jalan yang berlaku ERP atau Sistem Jalan Berbayar umumnya memang merupakan jalan-jalan yang memiliki traffic padat terutama pada jam-jam sibuk. Lagi cari rumah di kawasan yang lalu lintasnya tidak sepadat Jakarta? Temukan pilihan rumahnya di Bogor Utara di sini!

Daftar Ruas Jalan yang berlaku ERP atau Sistem Jalan Berbayar

Setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan dikenakan sistem ERP. (Foto: Wikipedia)
Latar belakang dari kebijakan penerapan ERP ini adalah besarnya peningkatan volume kendaraan disebabkan karena tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi menggunakan kendaraan pribadi. Akibatnya, kemacetan di titik-titik tertentu ruas jalan Jakarta. Belum lagi, Bertambahnya tingkat kemacetan tidak sebanding dengan pertumbuhan ruas jalan. Peningkatan jalan relatif tetap, jika tidak ditambahnya pola transportasi, maka kemacetan yang terjadi di kota besar meningkat.
Melansir Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Perda PPLE), setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan dikenakan sistem ERP. Masih dalam Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta, nantinya penerapan ERP di Jakarta berlaku mulai dari pukul 5 pagi hingga 10 malam. Pemberlakuan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan masa uji coba, dimana ke-25 ruas jalan tersebut mencakup:
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT. Haryono
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan HR. Rasuna Said

Tarif ERP atau Jalan Berbayar

Setiap kendaraan yang melewati area ERP dapat dikenakan biaya dengan jumlah yang sudah ditentukan. (Foto: MilelQ)
Tahapan dari diterapkannya ERP adalah setiap kendaraan yang melewati area ERP dapat dikenakan biaya dengan jumlah yang sudah ditentukan. Pintu masuk area ERP akan difasilitasi dengan teknologi On Board Unit atau OBU sebagai alat sensor yang dipasangkan pada setiap kendaraan yang bekerja secara otomatis memotong setiap deposit uang dari rekening pengguna jalan tersebut saat melewati pintu masuk ERP.
Dalam pembahasan Raperda tersebut tarif ERP atau Jalan Berbayar bagi pengendara kendaraan bermotor sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000.
Penerapan Electronic Road pricing (ERP) tujuannya untuk membatasi jumlah kendaraan yang melewati sistem jalan berbayar. Jadi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan akan dikenakan biaya. Berbagai manfaat dari ERP yang diharapkan terjadi ke berbagai sektor.
Bagi Pemerintah selain untuk menurunkan tingkat kemacetan juga bisa mendapatkan pendapatan baru dari sektor lalu lintas bertambah. Bagi pengemudi, ERP bisa memberikan kenyaman dalam berkendaraan sehingga erjalanan yang ditempuh tepat waktu. Bagi masyarakat luas, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi tingkat polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan hingga meminimalisir kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas.

Tips Rumah247.com

Rencana ERP atau sistem jalan berbayar tersebut akan dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).

Daftar Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena ERP atau Sistem Jalan Berbayar

Ada juga daftar jenis kendaraan yang tidak terkena ERP atau sistem jalan berbayar. (Foto: HT Tech)
Apabila ERP telah diterapkan, maka pengendara dihadapkan dengan beberapa pilihan yakni membayar dan menikmati perjalanan, mengubah waktu perjalanan untuk membayar lebih murah, perubahan rute perjalanan, mengakibatkan perubahan moda angkutan yang digunakan, merubah tujuan perjalanan, atau membatalkan perjalanan.
ERP juga diekspektasikan bisa memberikan keadilan bagi pengguna jalan dengan memberikan kewajiban yang lebih berat untuk para pengguna jalan yang lebih berkontribusi terhadap kemacetan. Selain itu, jaminan terhadap pejalan kaki dan penghuni daerah lokal pun dapat terealisasi.
Menurut Perda PPLE, kendaraan yang dikenakan aturan ERP adalah mobil pribadi, sepeda motor, dan mobil listrik baik itu bertenaga baterai maupun hibrida. Namun, ada juga daftar jenis kendaraan yang tidak terkena ERP atau sistem jalan berbayar. Sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ERP adalah jenis kendaraan berikut:
  • Sepeda listrik
  • Kendaraan plat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah termasuk TNI/Polri
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Mobil ambulans dan jenazah
  • Mobil pemadam kebakaran
Demikian sedikit banyak penjelasan tentang sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing. Aturan yang dijelaskan di atas bisa saja berubah tergantung keputusan akhir dari Peraturan Daerah DKI Jakarta. Rencananya pemerintah DKI Jakarta akan melakukan uji coba jalan berbayar pada pertengahan atau akhir tahun 2023.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles