Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Proses Peralihan Hak karena Jual Beli Tanah

Rumah247.com – Di Indonesia, proses jual beli tanah merupakan hal yang sangat lumrah. Bagi yang ingin melakukan investasi berupa pembelian sebidang tanah dari pihak pertama, tentu harus memperhatikan banyak hal termasuk pada saat proses peralihan hak karena jual beli tanah. Hal ini menjadi poin krusial agar pada masa yang akan datang tidak terjadi masalah atau sengketa dengan pihak lain.

Di sisi lain dokumen-dokumen peralihan hak karena jual beli tanah wajib dimiliki oleh pembeli aset untuk memberikan rasa nyaman. Apalagi pada saat ini harga tanah di Indonesia harganya cukup merogoh kocek dalam, dan tentu saja jika suatu hari terjadi masalah terhadap legalitas asset yang dibeli akan membuat rugi pembeli.

Untuk mengetahui lebih lengkap soal proses peralihan hak karena jual beli tanah, artikel ini akan membahas:

12 Tips Beli Rumah Baru Dengan Cermat Agar Tidak Salah Pilih

Proses Peralihan Hak karena Jual Beli Tanah: Gunakan Jasa PPAT

 

Atas dasar itu pada saat proses peralihan hak karena jual beli tanah sebaiknya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Proses Peralihan Hak Atas Tanah.

Pasal 37 menjelaskan, pada proses pembuatan peralihan hak katas tanah harus dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan—dalam hal ini penjual dan pembeli atau orang yang dikuasakan oleh kedua pihak tersebut dengan membawa surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. Kedua belah pihak bisa mendatangi kantor PPAT terdekat dari lokasi tanah berada.

Untuk surat kuasa, bagi penjual harus dengan akta notaris sedangkan surat kuasa bagi pembeli boleh dengan akta di bawah tangan, Di sisi lain ada beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan pada saat membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan harus diberikan kepada PPAT.

Dokumen-dokumen yang diserahkan oleh PPAT dalam rangka pendaftaran pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun ke kantor pertanahan kabupaten/kota setempat adalah:

  • Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak (pembeli) atau kuasanya, 2
  • Surat kuasa tertulis dari penerima hak (pembeli) apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran pemindahan hak bukan penerima hak (pembeli).
  • Akta jual beli oleh PPAT yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan,
  • Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak (penjual).
  • Bukti identitas pihak yang menerima hak (pembeli).
  • Sertifikat hak atas tanah asli yang dialihkan (dijual-belikan).
  • Izin pemindahan hak bila diperlukan.
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
  • Bukti pelunasan pembayaran pajak penghasilan (PPh), dalam hal pajak tersebut terutang.

Proses peralihan hak karena jual beli tanah ini merupakan bagian terpenting saat Anda membeli rumah karena menyangkut legalitas. Bagi Anda yang cari rumah dengan legalitas yang aman, cek pilihan rumahnya di kawasan BSD City dengan harga di bawah Rp1 M di sini!

Proses Peralihan Hak karena Jual Beli Tanah: Pemeriksaan Sertifikat ke BPN

 

Setelah proses di atas dilakukan maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dilakukan oleh PPAT untuk mengetahui bahwa objek tanah yang diperjual belikan bersih dari segala bentuk sengketa hukum, jaminan, sita, atau blokir dari pihak ketiga.

Ketika dilakukan pengecekan terdapat tiga indiaktor di atas maka penjual berkewajiban untuk membersihkan catatan tersebut terlebih dahulu.Sementara itu jika terjadi blokir maka blokir tersebut harus diselesaikan agar proses bisa dilanjutkan.

  • Membawa sertifikat tanah yang akan diperiksa.
  • Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  • Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  • Biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu per sertifikat.

Sementara itu berikut langkah untuk membuat blokir sertifkat;

Pada pengajuan perpanjangan pihak penggugat atau pemilik sertifikat dan hak tanah hanya dapat dilakukan satu kali. Jangka waktu perpanjangan yaitu selama 30 hari dan umumnya terjadi mediasi maupun proses hukum untuk penyelesaian sengketa.

Pembekuan atas asset dan bukti kepemilikan hanya berlaku selama maksimal 60 hari. Setelahnya BPN tidak dapat melakukan perpanjangan kecuali bukti kepemilikan tanah diagunkan.

Jika ingin mengajukan permohonan pencabutan dapat dilakukan dengan mendatangi BPN dan menyiapkan surat pemblokiran sertifikat tanah. Apabila pembekuan atau blokir karena jual beli yang terutan atau dijaminkan maka harus menyertakan beberapa dokumen.

Seperti, kartu identitas, fotokopi surat putusan pengadilan, tanda bukti lunas, dan materai. Pada saat ke kantor BPN pastikan dokumen ini sudah di fotokopi dan menyertakan dokumen aslinya.

Proses Peralihan Hak karena Jual Beli Tanah: Menyerahkan Bukti Pembayaran SPPT PBB

Di sisi lain pada proses peralihan hak karena jual beli tanah penjual juga harus menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan dan pastikan membawa bukti pembayarannya pada saat ke PPAT. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa tanah yang akan dialihkan tidak memiliki tunggakan.

Tujuan dari dokumen ini nantinya untuk menghitung biaya dan pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Adapun niainya akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di mana lokasi tanah itu berada.

Tips Rumah247.comAJB merupakan bukti keabsahan suatu transaksi jual beli rumah dan syarat terpenting saat ingin melakukan balik nama. Pastikan selalu memiliki AJB agar tidak kesulitan mengurus SHM di kemudian hari.

Proses Peralihan Hak karena Jual Beli Tanah: Menyerahkan Dokumen Pembeli dan Penjual

 

Dokumen-dokumen baik milik pembeli dan penjual perlu diserahkan pada PPAT sebelum melakukan penandatanganan akta jual beli. Hal ini dilakukan dengan maksud agar PPAT dapat mempersiapkan akta jual beli terlebih dahulu, sehingga pada hari yang disepakati, penandatanganan akta jual beli bisa dilakukan dengan segera.

Pastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan agar pada saat proses peralihan hak karena jual beli tanah, proses berjalan dengan lancar.

  • Sertifikat asli
  • SPPT PBB asli tahun terakhir dan bukti pembayaran
  • Izin Mendirikan Bangunan dan dokumen lainnya, mengenai tanah dan bangunan, jika objek jual beli adalah tanah dan bangunan
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi surat nikah, jika sudah menikah. Jika belum, persiapkan surat pernyataan yang menyatakan belum menikah
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat keterangan kematian apabila pemilik sudah meninggal
  • Fotokopi surat keterangan waris yang dilegalisir oleh kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi NPWP

Proses Peralihan Hak karena Jual Beli Tanah: Penandatanganan Akta Jual Beli

 

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pembuatan AJB di PPAT harus disaksikan minimal dua orang saksi yang bisa memberikan kesaksian antara lain mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen yang ditunjukan dalam pembuatan akta.

Pejabat PPAT juga harus membacakan akta jual beli kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta dan prosedur pendaftaran pemindahan haknya.

Akta PPAT dibuat sebanyak dua lembar asli, satu lembar disimpan di kantor PPAT dan satu lembar disampaikan kepada Kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk keperluan pendaftaran, sedangkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan (penjual dan pembeli) diberi salinannya.

Pendaftaran Peralihan Hak Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.

Proses Peralihan Hak karena Jual Beli Tanah: Balik Nama Sertifikat

Jika AJB sudah selesai dibuat maka proses terakhir adalah melakukan balik nama sertifikat yang dilakukan oleh PPAT pembuat AJB ke kantor pertanahan di lokasi tanah berada. Sertifikat tersebut harus mencantumkan dasar peralihannya yang berisi nomor dan tanggal AJB PPAT yang membuatnya.

Ada dua cara mengurus balik nama sertifikat yaitu dengan cara mandiri atau melalui kantor PPAT;

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa dokumen harus dipersiapkan.

Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles