Rumah247.com – Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Hak Tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunas hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam artian jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut hukum berlaku dan dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor yang lain. Berikut rincian informasi yang akan Anda ketahui:
- Pengertian Surat Roya dan Dasar Hukumnya
- Manfaat Surat Roya
- 3 Tahapan dalam Mengajukan Permohonan Surat Roya
Siapkan Dokumen Persyaratan Surat Roya
Pengajuan Surat Roya di BPN
Menyerahkan Bukti Setor
- Siapkan Dokumen Persyaratan Surat Roya
- Pengajuan Surat Roya di BPN
- Menyerahkan Bukti Setor
- Cara dan Menghapus Surat Roya
- Siapkan Dokumen Persyaratan Surat Roya
- Pengajuan Surat Roya di BPN
- Menyerahkan Bukti Setor
Tanpa berlama-lama lagi, simak langsung penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Pengertian Surat Roya dan Dasar Hukumnya
Dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dituliskan bahwa, “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Surat roya adalah penting untuk Anda miliki. Dengan tidak mengabaikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, kesederhanaan administrasi pendaftaran Hak Tanggungan, selain dalam hal peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin, juga tampak pada hapusnya hak tersebut karena sebab-sebab lain. Dengan dilepaskan oleh kreditor yang bersangkutan, pembersihan obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan.
2. Manfaat Surat Roya
Anda dapat temukan informasinya pada Penghapusan Hak Tanggungan, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang berisi dijaminnya penghapusan hutang dan pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan banyaknya masyarakat yang membeli rumah dengan cara kredit atau angsuran, informasi surat roya seperti ini penting untuk diketahui terlebih di penghujung pelunasan cicilan rumah. Surat roya adalah dokumen yang penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank. Berikut harga tanah untuk luas 200 M² di Jakarta yang bisa menjadi referensi Anda.
3. Tiga Tahapan dalam Mengajukan Permohonan Surat Roya
Setelah mengetahui pengertian surat roya berdasarkan hukum dan manfaatnya, informasi selanjutnya penting untuk Anda simak jika ingin mengajukan surat permohonannya. Dalam proses pembuatan dari awal hingga mendapatkan sertifikat surat roya, Anda akan melewati 3 tahapan berikut ini berdasarkan laman resmi BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Sebelum mendatangi BPN (Badan Pertanahan Negara) sesuai daerah tempat tinggal, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Berikut rincian dokumen untuk persyaratan surat roya yang harus dilengkapi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa
Bagaimana cara paling mudah untuk mengecek legalitas tanah? Simak tipsnya berikut ini!
Surat roya adalah dokumen yang pembuatannya diregulasi oleh BPN dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara. Setelah tahapan pertama atau dokumen persyaratan telah lengkap, selanjutnya Anda perlu mendatangi kantor BPN setempat untuk mengajukan surat roya.
Setibanya di Kantor Pertanahan setempat, biasanya Anda akan disarankan untuk memiliki atau membeli map permohonan roya. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa dokumen seperti Lampiran 13 dan formulir balik nama (sampul warkah berwarna hijau) untuk diisi.
Tahapan pengajuan surat roya yang terakhir ialah, petugas akan memanggil Anda kembali untuk menerima surat perintah setor untuk selanjutnya dibayarkan ke kasir. Setelah Anda membayarnya, kasir akan memberikan semacam kwitansi 2 lembar sebagai bukti setor yang masing-masing berwarna merah dan putih. Bukti setor inilah yang menjadi tanda untuk Anda bisa mendapatkan sertifikat atau surat roya setelah hari ketujuh kemudian.
Tips Rumah247.com Besar tarif sertifikat hak tanggungan berbeda-beda, tergantung dari nilai tanggungannya. Misal, Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000.
4. Cara dan Menghapus Surat Roya
Roya adalah surat yang proses penghapusannya berlangsung selama 5 hari kerja. Berikut syarat penghapusan surat roya atau hak tanggungan menurut atrbpn.go.id ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Itulah informasi lengkap seputar surat roya yang bisa Anda jadikan sebagai panduan saat ingin mengajukan permohonannya. Ingat, surat roya adalah dokumen yang penting untuk dimiliki jika Anda membeli rumah dengan metode pembayaran kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
APHT & SKMHT: Pengertian, Biaya dan Contoh yang Perlu Anda Tahu
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang