Download Aplikasi Rumah247

Mengubah Petok D ke SHM, Begini Cara Mengurus dan Biayanya!

Rumah247.com – Petok D adalah tanda pembayaran atau pelunasan pajak hasil bumi sebagai bukti administratif di bidang perpajakan. Istilah yang kurang familiar di masa sekarang ini sebelumnya dianggap menjadi bukti kepemilikan yang sah atas lahan/bangunan setara dengan sertifikat tanah.

Namun setelah berlakunya UU Pokok Agraria pada 24 Desember 1960, petok D dianggap sebagai bukti pembayaran pajak tanah saja. Meski demikian, ternyata masih ada saja lahan yang hanya memiliki surat petok D dan belum berstatus SHM. Tanah atau lahan tersebut jika dijual akan sulit dan cenderung menimbulkan sengketa sehingga pemilik harus mengubah petok D ke SHM.

Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasan cara mengubah petok D ke SHM melalui penjelasan yang telah dirangkum berikut ini:

 

Cara Mengubah Petok D Ke SHM

Bagi Anda yang ingin mengubah petok D ke SHM, ada sejumlah prosedur yang harus diikuti. Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, prosedur yang harus dilakukan antara lain:

Sebelum pergi ke kantor pertanahan, Anda harus mengurus surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa. Beberapa saksi juga bisa dihadirkan dari pihak pejawat RT dan RW atau tokoh adat setempat.

Kedua, urus surat keterangan riwayat tanah yang berisi riwayat penguasaan tanah dari masa awal sampai sekarang karena kebanyakan tanah yang berstatus petok D dimiliki oleh leluhur/orang tua yang kini sudah tiada sehingga harus diusut ahli warisnya.

Terakhir, dibutuhkan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik untuk memastikan bahwa Anda sebagai pemohon adalah pemilik tanah tersebut. Dokumen ini bisa dibuat oleh pemohon dan nantinya diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Apabila pengurusan surat di tingkat kelurahan/kepala desa telah selesai, pemohon bisa pergi ke kantor pertanahan setempat sambil membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, Anda bisa ikuti tahapan pengurusannya sebagai berikut:

Setelah mengikuti semua prosedur, Anda tinggal menunggu sampai sertifikat terbit dan status petok d berubah ke SHM. Jika telah mengubah petok D ke SHM, pemilik lahan bisa menjual pada orang lain dan proses transaksinya akan lebih lancar karena kini tanah sudah memiliki sertifikat resmi.

Itulah cara mengubah petok d ke shm. Nah, jika Anda ingin beli rumah pastikan sertifikatnya sudah SHM supaya kepemilikan dan kekuatan hukumnya kuat. Berikut daftar rumah dijual yang memiliki sertifikat lengkap di kawasan Semarang di bawah Rp1 miliar di sini!

Syarat Mengubah Petok D ke SHM

Proses pengurusan mengubah petok D ke SHM memang cukup panjang. Namun langkah ini penting dilakukan agar status tanah sah di mata hukum dan menghindari pihak lain mengklaim sepihak tanpa diketahui pemilik asli. Agar pengajuan mengubah petok D ke SHM lebih lancar, sebaiknya siapkan beberapa syarat dokumen berikut ini:

  • Surat pernyataan lahan tidak sengketa
  • Surat petok D asli
  • Bukti surat keterangan waris/peralihan (jika pemilik asli telah meninggal)
  • Surat keterangan penguasaan tanah
  • Identitas pemilik tanah (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran SPT PBB
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Petok D ke SHM

Dari penjelasan cara mengubah petok D ke SHM di atas, ada beberapa tahapan yang membutuhkan biaya seperti pengukuran tanah. Untuk perhitungannya sendiri, Anda bisa mengikuti cara berikut ini:

Untuk luas tanah di bawah 10 hektar (10,000 meter persegi), rumus perhitungan yang berlaku adalah:

TU= (L/500 x HSBKpa – Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100,000

Untuk tarif panitia penilai A, rumus yang bisa digunakan adalah:

TPA= (L/500 x HSBKpa – Harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + Rp350,000

Selain kedua biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya pendaftaran pertama sebesar Rp50,000, biaya pelayanan pendaftaran tanah, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas pengukur, dan biaya sertifikasi tanah.

Kekuatan Hukum Petok D

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, surat petok D sudah lama tidak digunakan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas suatu lahan. Saat ini jenis dokumen kepemilikan yang diakui untuk tanah maupun bangunan adalah SHM.

Karena itu, kekuatan hukum surat petok D saat ini hanya diakui sebagai bukti pembayaran pajak tanah. Jika suatu lahan masih berstatus petok D, maka status kepemilikannya dinilai sangat lemah sehingga kurang direkomendasikan untuk disertakan dalam proses jual beli. Pemilik atau penjual disarankan mengubah petok D ke SHM guna menghindari double claim atas kepemilikan lahan.

Pertanyaannya, selain sebagai bukti pembayaran pajak tanah apakah surat petok D bisa digunakan untuk mengajukan kredit? Jawabannya bisa, namun surat petok D tidak bisa dijadikan jaminan utama melainkan sebagai jaminan tambahan saja. Jadi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sebaiknya segera ubah status petok D menjadi SHM dengan melengkapi syarat yang telah dijelaskan sebelumnya.

Tonton video berikut ini untuk mengenal lebih jauh mengenai surat tanah Petok D!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles