Rumah247.com – Memahami lebih jauh persoalan sertifikat tanah, sebaiknya Anda perlu mengetahui dahulu apa yang dimaksud dengan sertifikat. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau suatu kejadian. Sehingga jika berbicara secara spesifik, maka sertifikat tanah merupakan surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Sementara menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Kalau melihat definisi di atas, acapkali timbul pertanyaan “apakah sertifikat ini bisa ditulis dengan nama lebih dari satu orang?” Untuk menjawabnya, simak baik-baik ulasan di bawah ini.
- Apa Itu Sertifikat?
- Bolehkah Nama Di Sertifikat Lebih Dari Satu?
- Hal-Hal yang Menyebabkan Nama Di Sertifikat Lebih dari Satu
- Penerbitan Sertifikat Sesuai Jumlah Kuasa
- Fungsi Sertifikat dalam Properti
4 Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik, Hak Terkuat atas Tanah di Indonesia
1. Apa Itu Sertifikat?
Sifat pembuktian tanah sertifikat sebagai tanda bukti hak, dapat dilihat pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
Seperti dilansir dari Hukum Online, sertifikat memiliki definisi yang berbeda dengan buku tanah. Apabila buku tanah merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
Sedangkan yang dimaksud dengan sertifikat adalah surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat tanah pun hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Girik atau Petok
Adalah tanah dengan jenis surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Girik atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah serta berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan.
Acte van Eigendom
Merupakan bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Akta Jual Beli (AJB)
Ini bukanlah sertifikat rumah melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli).
Tips Rumah247.comSesuai Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997 disebutkan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
2. Bolehkah Nama Di Sertifikat Lebih Dari Satu?
Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997, diatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Bunyi dalam pasal tersebut berarti boleh ada beberapa pemilik atau nama di sertifikat dari hak atas tanah tersebut. Dalam pasal tersebut tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, juga menyebutkan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Dengan adanya ketentuan ini tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
Dengan demikian, masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan para pemegang hak bersama yang lain.
Jadi, pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama atau untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dan dapat diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.
Berbicara sertifikat tanah maka erat kaitannya dengan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Nah, apabila saat ini Anda berencana pindah rumah dan mencari hunian baru, coba cek dulu daftar properti SHM di Medan, Sumatera Utara!
3. Hal-Hal yang Menyebabkan Nama Di Sertifikat Lebih dari Satu
Setelah memahami pembahasan di atas, maka jelas tercantum bahwa suatu sertifikat tanah memang boleh didaftarkan atas dua nama atau lebih. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (4) PP Pendaftaran Tanah. Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa satu sertifikat dapat diisi lebih dari satu nama sebagai bukti bahwa hak tersebut merupakan kepunyaan bersama.
Sementara itu, lebih lanjutnya, pada Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah juga menjelaskan setiap pemegang hak bersama dapat memiliki sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Jadi, mengapa bisa timbul kepemilikan lebih dari dua agar setiap pemegang hak memiliki tanda bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, yang perlu diingat adalah meskipun masing-masing pemegang hak bersama mempunyai sertifikat, setiap pihak yang ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun sebagai satu kesatuan haruslah mendapat persetujuan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama. Selain itu, semua pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat harus secara bersama-sama melakukan perbuatan hukum yang diinginkan.
Apabila pembagian tanah pada sertifikat tertera jelas dan salah satu pihak ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun bagiannya maka perbuatan hukum dapat dilakukan sendiri. Meski begitu, persetujuan tetaplah diperlukan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama agar tidak terjadi masalah di kemudian hari
Baca juga: 4 Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik, Hak Terkuat atas Tanah di Indonesia
4. Penerbitan Sertifikat Sesuai Jumlah Kuasa
Pada dasarnya, boleh ada beberapa nama di sertifikat sebagai pemegang hak bersama. Lalu untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dapat diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.
Akan tetapi, bagaimana dengan proses penerbitannya karena mencantumkan sejumlah kuasa? Oleh karenanya, prosedur pembuatan sertifikat tanah untuk beberapa kuasa meliputi:
5. Fungsi Sertifikat dalam Properti
Diterbitkannya sertifikat bertujuan agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak yang sah di mata hukum. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang didaftar dalam buku tanah, karena fungsi utama dari sertifikat adalah sebagai alat bukti hak atas tanah/hak tanggungan.
Nah, seperti yang sudah ditegaskan oleh peraturan perundangan, sertifikat bisa menjadi alat bukti yang kuat. Kuat dalam arti selama tidak ada alat bukti lain yang membuktikan ketidakbenarannya, maka keterangan yang ada dalam sertifikat harus dianggap benar dengan tidak perlu bukti tambahan.
Ingin tahu lebih lanjut tentang serba-serbi mengurus pembelian rumah dengan KPR, simak video berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang