Rumah247.com – Sebenarnya, mengurus sertifikat tanah sendiri tidak sesulit yang Anda bayangkan. Proses mengurus sertifikat dapat berjalan dengan lancar, asalkan Anda mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan sertifikat hak milik.
Hak milik atas tanah dapat dikatakan sebagai hak penuh yang dimiliki oleh seseorang atas sebidang tanah tertentu. Anda, sebagai pemegang dan pemilik sertifikat hak milik, adalah pemegang hak atas tanah yang ditentukan.Hak milik atas tanah bersifat tetap, tidak mempunyai batas waktu, dan dapat bersifat turun menurun.
Sebagai pemilik sertifikat hak milik atas tanah, Anda mempunyai kuasa penuh dan kepastian hukum secara tertulis atas kepemilikan tanah. Anda mempunyai hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut, misalnya memanfaatkannya untuk menjadi tempat tinggal atau untuk investasi jangka panjang.
Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang hal-hal seputar sertifikat tanah, yaitu sebagai berikut.
- Tata Cara Mengurus Sertifikat
Persyaratan
Waktu
- Persyaratan
- Waktu
- Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
- Trik Ketahui Sertifikat Tanah Asli
- Hal yang Harus dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang
Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
Memblokir Sertifikat Tanah
Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
Pengambilan Sumpah
Pengumuman di Media Cetak
Pengukuran Ulang Tanah
Penerbitan Sertifikat Pengganti
- Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
- Memblokir Sertifikat Tanah
- Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
- Pengambilan Sumpah
- Pengumuman di Media Cetak
- Pengukuran Ulang Tanah
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
- Persyaratan
- Waktu
- Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
- Memblokir Sertifikat Tanah
- Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
- Pengambilan Sumpah
- Pengumuman di Media Cetak
- Pengukuran Ulang Tanah
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
Agar informasi tentang mengurus sertifikat tanah sendiri yang Anda terima semakin lengkap, baca ulasan berikut.
Tata Cara Mengurus Sertifikat
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini? Jika tanah yang Anda kuasai belum didaftarkan, sehingga sertifikatnya belum ada, Anda dapat mendaftarkannya secara individual.
Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Kepala Kantor Pertanahan di tingkat Kabupaten atau Kota, adalah pihak resmi yang mengeluarkan sertifikat hak milik.
Persyaratan untuk pendaftaran pertama kali hak milik atas tanah perorangan yang diuraikan dalam situs resmi BPN, antara lain adalah sebagai berikut.
- Formulir permohonan (diisi dengan lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai).
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi kartu identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan. (Selanjutnya berkas fotokopi dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.)
- Dokumen asli bukti perolehan tanah/Alas Hak.
- Dokumen asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (berkas fotokopi dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket), penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Saat membuat SHM, Anda diberi waktu yang berbeda-beda. Hal itu bergantung pada jenis tanahnya. Ingin tahu berapa saja waktunya?
Formulir permohonan berisi identitas diri, luas, letak, serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Lakukan pendaftaran tanah secara teratur.
Contohnya, sebelum datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat hak atas tanah, sebaiknya siapkan semua dokumen dalam satu map yang sama.
Setelah dokumen permohonan Anda diterima dan diperiksa oleh petugas loket pelayanan di Kantor Pertanahan, selanjutnya Anda menuju ke loket pembayaran untuk mengetahui biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Proses selanjutnya adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah yang harus dihadiri oleh Anda sebagai pemohon. Pembukuan hak dan sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan yang Anda dapatkan pada proses terakhir saat melakukan pendaftaran hak milik atas tanah.
Nama yang tertulis dalam sertifikat hak atas tanah adalah pihak yang sah sebagai pemilik hak atas tanah yang disebutkan. Lima tahun setelah sertifikat hak milik tanah Anda dikeluarkan, orang lain atau pihak lain tidak dapat mengajukan keberatan atau menggugat hak milik Anda.
Sekadar informasi, pada sertifikat hak milik atas tanah, penulisan kata sertifikat ditulis dengan “sertipikat”. Terkesan sepele, tetapi ini adalah informasi penting dan merupakan langkah awal untuk mengecek keaslian sertifikat dan kesesuaian data.
Mendaftarkan kepemilikan tanah akan membuat Anda menjadi pemegang hak milik atas tanah, dan memiliki sertifikat dapat dengan mudah membuktikan hal itu.
Oleh karena itu, segera daftarkan sendiri sertifikat hak atas tanah. Luangkan waktu untuk mengurus sendiri sertifikat hak milik atas tanah supaya Anda mengetahui semua langkah yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat dengan nama Anda yang tercantum di dalamnya.
Tidak hanya itu, mengurus sendiri juga akan lebih menghemat biaya dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, contohnya kehilangan dokumen penting lainnya dan penipuan.
Saat ini, Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (untuk Android dan iOS) agar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai pengurusan sertifikat tanah.
Jadi, kalau tidak ingin repot dan berulang kali ke kantor BPN hanya untuk mencari tahu dokumen yang dibutuhkan, manfaatkanlah aplikasi ini untuk mengecek proses pengurusan sertifikat dan mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan.
Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya!
Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
Sementara sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan kebutuhannya, hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun, didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat 1, merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
Sedangkan sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Sertifikat pun hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah.
Kesimpulan perbedaannya, buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya, sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.
Trik Ketahui Sertifikat Tanah Asli
Dalam mengetahui keaslian sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri.
Tips Beli Rumah Tanpa SHM
Hal yang Harus dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang
Bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Inilah langkah yang bisa Anda tempuh.
Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diserahkan ke Kantor BPN.
Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman.
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Sampai di kantor BPN, isi lengkap formulir permohonan yang tersedia kemudian bubuhi tanda tangan di atas materai. Simak lebih lengkap cara mengurus sertifikat tanah hilang dalam infografis di bawah ini.
Supaya lebih meyakinkan, pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Setelah itu akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
Selanjutnya, pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak. Maksudnya agar memberi waktu jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain. Biayanya harus ditanggung oleh pemohon, kurang lebih Rp850 ribu.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Biayanya kurang lebih berkisar Rp350 ribu.
Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang