Rumah247.com – Ketika membeli atau menjual tanah siap-siaplah dengan komponen biaya lain yang harus ditanggung, antara lain pajak jual beli tanah. Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut.
Pajak jual beli tanah harus menjadi biaya yang sudah diperhitungkan saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah. Pahami lebih lanjut mengenai pajak jual beli tanah ini agar bisa memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan saat transaksi jual beli tanah.
Artikel ini akan membahas info lengkap mengenai pajak jual beli tanah pada artikel ini meliputi:
Pahami SHGB, Prosedur, Biaya dan Ketentuan Terbaru 2022
Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah
Pembeli dan penjual mempunyai besaran pajak yang berbeda, tergantung jenis pajak yang dibebankan. Pajak tersebut harus dilunasi, karena bila kewajiban ini tidak dipenuhi proses jual beli tanah bisa terhambat. Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Pajak jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Pasal 1 Ayat 1 tahun 1994, yaitu tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Berikut bunyi pasal tersebut: “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar pajak penghasilan”
Dasar hukum lain adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Pasal 39 ayat 1 huruf g tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah. Yang isinya mewajibkan pemilik tanah untuk melunasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terlebih dahulu sebelum mengurus akta jual beli ke notaris.
Berikut bunyi pasal tersebut: “PPAT menolak untuk membuat akta, jika tidak dipenuhi syarat lain atau melanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”
Selain itu ada pula dasar hukum untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yaitu Undang-undang nomor 20 tahun 2000 pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal tersebut berbunyi:
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pemindahan hak karena:
Pemberian hak baru karena:
Dasar hukum pajak jual beli tanah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh sebab itu, saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah wajib untuk membayar biaya-biaya tambahan tersebut. Jika Anda sedang mencari tanah untuk bangun rumah di kawasan Sawangan, berikut daftar tanah dijual di bawah Rp2 miliar!
Jenis-jenis Pajak Jual Beli Tanah yang Harus Dibayar
Kenali apa saja jenis pajak jual beli tanah yang akan dibebankan kepada pembeli dan penjual ketika melakukan transaksi jual beli tanah.
Inilah pajak jual beli tanah yang wajib dibayar oleh penjual tanah. Pajak ini harus dibayar sebelum memperoleh Akta Jual Beli (AJB), agar tidak terjadi sengketa terhadap tanah tersebut di kemudian hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan, besar pajak PPh yang dibebankan kepada penjual tanah adalah 2,5% dari setiap transaksi.
Berbeda dengan PPh, pajak BPHTB dibebankan kepada pembeli tanah. Awalnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun sejak 1 Januari 2011 dialihkan menjadi jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besar BPHTB adalah 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah dikurangi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Nilai NJOP bisa berbeda tergantung lokasi properti tersebut.
Pajak ini wajib dibayar oleh pembeli tanah. Besar pajak ini adalah 10% dari total nilai penjualan tanah. Tetapi hanya tanah yang digunakan sebagai usaha dan pembeli mendapat keuntungan, misalnya ruko, yang dikenakan pajak ini. Jadi tidak semua transaksi jual beli tanah dikenakan PPN.
Pajak ini dibebankan kepada penjual tanah karena dianggap sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari penjualan tanah. Besarnya pajak yang harus dibayar adalah 0,5% namun dipengaruhi oleh NJOP, NPOPTKP, serta nilai jual kena pajak (NJKP).
Jika nilai NJOP di atas Rp 1 miliar maka besaran NJKP adalah 40%, sedangkan bila NJOP kurang dari Rp 1 miliar maka NJKP adalah 20%.
Tips Rumah247.com Anda bisa menggunakan patokan nilai harga pasaran secara umum untuk menentukan NJOP.
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak jual beli tanah, kini Anda bisa menghitung kira-kira berapa besaran pajak yang harus Anda bayar, baik sebagai pembeli maupun penjual. Dengan mengetahui besaran pajak, Anda bisa mempersiapkan dananya sehingga proses transaksi berjalan lancar.
Sebagai contoh sebuah bidang tanah yang akan dijual memiliki nilai Rp 350.000.000, berarti pajak jual beli tanah tersebut adalah:
2,5% X Rp 350.000.000 = Rp 8.750.000
Berarti PPh tanah tersebut Rp 8.750.000.
Misalkan NPOPTKP wilayah tersebut senilai Rp 75.000.000
Maka: Rp 350.000.000 – Rp 75.000.000 =Rp 275.000.000
BPHTB: 5% X Rp 275.000.000 = Rp 13.750.000
10% X Rp 350.000.000 = Rp 35.000.000
Karena NJOP di bawah Rp 1 miliar maka NJKP adalah 20%.
20% X Rp 350.000.000 = Rp 70.000.000
PBB: 0,5% X Rp 70.000.000 = Rp 350.000
Poin Penting yang Harus Diperhatikan Saat Transaksi
Jual beli tanah merupakan keputusan yang sangat besar. Karena itu ketika melakukan transaksi perhatikan beberapa poin penting agar transaksi bisa lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan mengabaikannya agar tidak terjadi permasalahan yang menyangkut jual beli tanah di kemudian hari.
Berikut beberapa poin yang harus Anda perhatikan saat transaksi:
Itulah hal-hal penting mengenai pajak jual beli tanah yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui lebih mendalam soal pajak jual beli tanah, Anda bisa tenang melakukan transaksi.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui apa itu nilai jual kena pajak (NJKP)!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang