Download Aplikasi Rumah247

Panduan Lengkap Membuat SKPT dan Rincian Biaya Terbaru 2021

Rumah247.com – SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan dokumen transaksi jual-beli tanah yang harus dimiliki. Ada proses yang cukup panjang. Oleh karena itu, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan secara seksama, termasuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Selain sertifikat, SKPT juga diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk kelancaran proses jual-beli.

Agar lebih memahami kegunaannya, simak paparan lengkap mengenai pengertian Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Berikut beberapa hal mengenai SKPT serta biaya pembuatannya yang akan dibahas pada artikel ini:

  • SKPT Adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
  • Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
  • Jenis-Jenis SKPT                       

    SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah
    SKPT untuk Keperluan Lelang
    Informasi

  • SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah
  • SKPT untuk Keperluan Lelang
  • Informasi
  • Cara Membuat SKPT Online
  • Berapa Biaya Pembuatan SKPT Online?
  • SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah
  • SKPT untuk Keperluan Lelang
  • Informasi

1. SKPT Adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

 

SKPT adalah salah satu jenis surat tanah yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerangkan status riwayat tanah yang ditunjuk untuk dilakukan penelitian berdasarkan data fisik dan yuridisnya.

Meski resmi diterbitkan oleh BPN, SKPT ini bukanlah surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum yang mampu menggantikan atau mewakili fungsi sertifikat tanah. Surat ini hanya menyatakan informasi mencakup lokasi serta keterangan detail mengenai tanah tersebut. SKPT hanya menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan bidang tanah dimaksud terutama yang tercatat dalam dokumen atau riwayat yang ada di Kantor Pertanahan setempat.

\Masa berlaku Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bisa terhitung dalam jangka waktu yang sangat pendek (jam) atau sangat panjang (tahun). Semua ini bisa berubah sewaktu-waktu selama ada proses jual beli secara formal di hadapan hukum yang sah dan tanah yang dimaksud belum didaftarkan atau dibalik nama di Kantor Pertanahan setempat.

2. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

 

Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data fisik dan data yuridis ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permenag/Ka. BPN) no. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Secara umum, pendaftaran tanah, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) no. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Bentuknya adalah peta serta daftar, tentang bidang tanah maupun satuan rumah susun.

Yang termasuk dalam data fisik adalah letak, lokasi, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar. Di dalamnya juga ada informasi bangunan. Sedangkan untuk data yuridis adalah keterangan lengkap mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Jadi, jika data secara fisik tanah sudah ada, maka diperlukan data yuridis agar lebih lengkap, untuk kemudian segera dibuatkan SKPT-nya. Setelah mengetahui dasar hukum pendaftaran tanah, Anda dapat melakukan proses jual beli tanah dengan lebih aman. Apabila Anda sedang mencari tanah untuk dibangun rumah atau kebutuhan lainnya, berikut daftar tanah yang dijual wilayah Jakarta Timur yang sedang berkembang baik.

3. Jenis-Jenis SKPT

 

Dalam SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah terdapat jenis yang dilihat dari fungsi kepentingannya. Berikut ini penjelasannya.

SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah

SKPT perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan hak atas tanah, dengan SU (Surat Ukur) atas tanah yang dimohon. SKPT digunakan untuk menerangkan data yuridis dan fisik atas tanah.

SKPT untuk Keperluan Lelang

Sebelum pelaksanaan lelang atas tanah hak, baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non-eksekusi, maka Kepala Kantor Lelang akan meminta keterangan tertulis mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang tersebut.

Informasi

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap sesuatu hak atas tanah atau satuan rumah susun dapat meminta keterangan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun tersebut untuk keperluan informasi.

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah dan Rumah

Sesuai yang diatur dalam Pasal 187 Permenag/Ka. BPN no. 3/1997, isi dari SKPT yaitu informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diserahkan kepada orang yang berhak.

SKPT berisi keterangan identitas diri Anda sebagai pemohon beserta informasi tanah yang mencakup luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

4. Cara Membuat SKPT Online

 

Untuk mendapatkan SKPT, caranya sangat mudah. Anda hanya mengikuti prosedur stAndar pendaftaran tanah yang dianjurkan oleh BPN dengan memenuhi persyaratan. Selain datang langsung ke kantor, Anda dapat membuat SKPT secara online yang tentunya lebih praktis dan aman terutama di masa pandemi

Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengakses situs https://htel.atrbpn.go.id/ yang dilanjutkan dengan user login ke aplikasi Layanan pertanahan elektronik. Proses selanjutnya yang Anda harus lakukan, yaitu

  • Klik Berkas Saya
  • Klik Berkas Baru
  • Klik Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
  • Maka akan muncul pop up konfirmasi klik proses
  • Akan muncul konfirmasi yang menampilkan nomor dan tahun berkas klik proses

Selanjutnya adalah input sertifikat dimana Anda harus mengisi beberapa form untuk kelengkapan berkas Pengecekan Sertifikat. Berikut kolom yang harus Anda isi:

  • Input nama provinsi
  • Input kabupaten/kota
  • Input kecamatan
  • Input desa/kelurahan
  • Input tipe hak
  • Input nomor sertifikat
  • Input keperluan
  • Input alamat
  • Klik simpan
  • Klik unggah (file sertifikat)
  • Proses unggah file sertifikat

Anda juga diharuskan untuk mengunggah beberapa file pdf untuk melengkapi berkas SKPT pada menu upload dokumen. Apa saja file yang diunggah dalam langkah tersebut? Formulir Permohonan SKPT, Surat Kuasa dari pemilik bidang tanah, KTP, dan Dokumen lainnya.

Semua dokumen tersebut wajib diunggah dalam sistem agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah proses pengunggahan berkas dilakukan, Anda harus mengisi kolom Pernyataan Kesesuaian Data. Untuk melanjutkan ke proses pembayaran, Anda harus melakukan konfirmasi data yang sebelumnya sudah di input.

Baca juga: 8 Hal Agar Transaksi Jual Beli Tanah Berjalan Mulus

5. Berapa Biaya Pembuatan SKPT Online?

 

Setelah Anda melakukan proses konfirmasi berkas, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Setor. Surat tersebut memuat informasi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya serta cara pembayarannya. Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan? Biaya pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran tanah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000,- per sertifikat.

Anda juga dapat mengakses Status Pembayaran Anda yang memuat informasi mengenai Nomor NTPN, Tanggal Pembayaran, Jumlah Pembayaran, Nama Wajib Bayar, Kode Billing, dan Tanggal Kode Billing. Jika proses pembayaran sudah dilakukan Anda dapat mencetak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Sebelum membuat perjanjian tertulis dengan penjual, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dulu tentang latar belakang atau riwayat tanah yang akan dibeli. Anda wajib mengetahui kejelasan statusnya sebelum berganti pemilik menjadi nama Anda. Jangan sampai Anda tersangkut kasus sengketa di kemudian hari akibat tidak terlalu memperdulikan kelengkapan dokumen atas bidang tanah yang Anda beli.

Sebelum melakukan transaksi jual beli, ada baiknya Anda mengecek legalitas dari tanah tersebut. Simak selengkapnya di video berikut 

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles