Rumah247.com – Tentunya tak ada satu orangpun yang ingin tersandung masalah saat membeli rumah atau tanah. Itulah sebabnya mengapa sangat penting untuk selalu jeli memeriksa dokumen atau sertifikat tanah ketika melakukan transaksi properti. Bukan apa-apa, karena urusan legalitas erat kaitannya dengan masalah hukum.
Itu sebabnya penting untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya segala hal terkait aspek legalitas sebelum membeli rumah. Seperti mengetahui berbagai jenis tingkatan status kepemilikan tanah, cara membuat atau balik nama sertifikat, dan lain sebagainya.
Ada banyak contoh kasus yang terjadi akibat dari ketidaktahuan atau kurang teliti saat transaksi properti. Misalnya tanah yang bermasalah karena terjadi sengketa kepemilikan, membeli tanah warisan yang belum dipecah hak miliknya, atau bahkan tertipu karena tanah yang dibeli tanah sitaan.
Penting juga untuk mengetahui aspek legalitas lainnya terkait pembelian dan kepemilikan rumah atau tanah. Misalnya seperti pajak apa saja yang harus dibayarkan, bagaimana membuat surat perjanjian jual-beli atau sewa-menyewa, atau mengurus IMB saat akan membangun atau merenovasi rumah.
Dan bukan hanya urusan jual-beli atau sewa menyewa saja yang perlu memerhatikan kelengkapan dokumen dan legalitas sertifikatnya. Rumah atau tanah yang didapat dari hibah, hadiah, bahkan warisan sekalipun juga perlu diperhatikan aspek legalitasnya agar aman dan memiliki kekuatan hukum.
Ya, aspek legalitas terkait dokumen atau sertifikat tanah memang bersifat kompleks. Dan untuk memudahkan Anda untuk memahaminya maka berikut adalah informasi penting seputar cara mengurus dokumen dan sertifikat tanah yang terangkum dalam Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah.
Dalam panduan ini, Anda dapat mengetahui penjelasan, cara mengurus, serta biaya-biaya pengurusan berbagai macam sertifikat tanah dan aspek legalitas lain terkait pembelian properti.
VIDEO RUMAH: Tahap Menyelesaikan Sengketa Tanah