Anda punya sebidang tanah kosong, baik dari warisan orang tua atau tanah yang Anda beli sendiri? Coba cek apakah tanah milik Anda tersebut telah terdaftar secara resmi di negara. Kalau belum terdaftar sebagai hak milik Anda, jangan disepelekan ya!
Mungkin Anda membayangkan betapa ribetnya berurusan dengan birokrasi, antara lain mengurus berkas, mendaftarkan ke kantor pemerintah, menyiapkan biaya dan lain-lain. Namun jangan kendor semangat dulu, karena betapapun ribetnya mengurus pendaftaran tanah akan sebanding dengan jaminan dan kepastian hukum atas tanah milik Anda yang prosedurnya telah diatur dalam PP 24 Tahun 1997.
Legalitas tanah sangat penting karena tanpa bukti kepemilikan atas tanah tersebut, Anda tidak memiliki hak mengelola atas tanah juga tidak bisa menjual tanah tersebut. Dan bisa jadi ada kemungkinan tanah Anda diserobot dan diklaim oleh orang lain. Tidak mau hal tersebut terjadi, kan? Karena itu, ada baiknya Anda segera mendaftarkan tanah Anda.
Untuk mengenal lebih jauh tentang prosedur pendaftaran tanah, mari kenali lebih dekat pengertian pendaftaran tanah, tujuan pendaftaran tanah, obyek pendaftaran tanah serta syarat dan biaya pendaftaran tanah.
Lalu apa sih pengertian pendaftaran tanah itu?
Pengertian Pendaftaran Tanah
Dalam sistem negara Indonesia, prosedur pendaftaran tanah diatur dalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Seperti dikutip di pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.
Serangkaian kegiatan tersebut mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik yaitu letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun. Selain itu juga termasuk data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun.
Data-data mengenai tanah kemudian disajikan dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun. Setelah data terkumpul, maka akan diberikan surat tanda bukti haknya atau sertifikat untuk bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. Surat bukti hak milik juga akan diberikan atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Sebelum Anda bersiap-siap mendaftarkan tanah milik Anda, ada baiknya jika Anda mengetahui dulu informasi dan seluk beluk mengenai pendaftaran tanah. Berikut kami telah rangkum 7 fakta mengenai pendaftaran tanah yang tertuang dalam PP No 24 Tahun 1997.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Sudah disebutkan di awal bahwa pendaftaran tanah sangat penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas suatu tanah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memuat informasi tentang tanah dan untuk administrasi negara.
Hal ini seperti tertuang dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 3 yang menyatakan bahwa pendaftaran tanah bertujuan, antara lain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar sehingga mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Pendaftaran tanah juga memiliki tujuan menyediakan informasi kepada pihak-pihak berkepentingan sehingga mudah memperoleh data dalam mengadakan aktivitas hukum tentang properti yang telah terdaftar. Tujuan lain adalah demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Obyek Pendaftaran Tanah
Adapun obyek pendaftaran tanah seperti yang disebutkan dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 9, antara lain mencakup bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, tanah hak pengelolaan dan tanah wakaf. Jenis lain adalah bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan dan tanah Negara
Tips Rumah247.com Berhati-hatilah saat membeli tanah kosong. Pastikan sertifikat yang Anda peroleh dari pemilik tanah adalah asli dengan mengeceknya ke kantor BPN.
Penyelenggara pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi terdiri dari beberapa orang anggota dari Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Desa atau Kelurahan yang bersangkutan. Kepala Desa di sini adalah kepala desa di mana tanah Anda berlokasi.
Bingung memahami akta jual beli tanah? Ini panduannya
Syarat Pendaftaran Tanah
Lalu bagaimana jika Anda hendak mendaftarkan tanah Anda?
Memang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat dan biaya pendafaran tanah. Karena itu banyak yang meminta bantuan jasa orang lain untuk mengurusnya. Padahal jika meminta jasa orang lain pasti akan memungut imbalan besar dan terkadang juga menimbulkan masalah.
Adapun syarat pendaftaran tanah seperti dilansir dari atrbpn.go.id sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Setelah Anda menyiapkan berkas-berkas di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan keterangan dan bukti berikut:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Biaya Pendaftaran Tanah
Biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP No 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Adapun rincian tarif pelayanan pengukuran sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 adalah sebagai berikut:
Sementara tarif pelayanan pemeriksaan tanah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 yaitu, sebagai berikut:
Keterangan: TU (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Contoh Simulasi:
Anda mempunyai sebidang tanah seluas 100 m2 di Jakarta Timur dengan harga jual Rp.500 Juta. Maka simulasi biaya pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Uraian
Biaya
Keterangan
Biaya Pengukuran Tanah
Biaya
TU = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp.100. 000
= ( 100 m2 / 500 x Rp.80.000) + Rp.100.000
= Rp.116.000
Keterangan
HSBku yang berlaku = Rp.80.000
Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya
TPA = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp.350.000
= ( 100 m2 / 500 x Rp.67.000) + Rp.350.000
= Rp.363.400
Keterangan
HSBKpa yang berlaku = Rp.67.000
Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Biaya
Rp.50.000
Keterangan
Total biaya wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat
Biaya
TU + TPA + Biaya Pendaftaran Pertama Kali
Rp.116.000 + Rp.363.400 + Rp.50.000
Rp.529.400
Keterangan
Biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi petugas
Biaya
–
Keterangan
Nominalnya tidak ditentukan karena ditanggung oleh pemohon
BPHTB (biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan)
Biaya
( NPOP – NPOPTKP) x 5%
(Rp.500.000.000 – Rp.60.000.000) x 5%
(Rp.440.000.000 ) x 5%
Rp.22.000.000
Keterangan
- NPOPTKP yang berlaku di DKI Jakarta Rp.60.000.000
- Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah
Anda juga bisa mengetahui tentang biaya yang harus Anda keluarkan saat mendaftarkan tanah dengan bisa melakukan simulasi langsung di website Atrbpn.go.id dengan cara memasukkan data luas, penggunaan tanah, prosedur, dan wilayah di mana tanah Anda berada.
Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 1.000 m2 yang penggunaannya diperuntukkan untuk pertanian. Prosedur pendaftaran adalah melalui pengakuan dan penegasan hak. Dan tanah tersebut berada di wilayah Provinsi Jawa Timur. Setelah data-data tersebut dimasukkan, klik ‘Hitung’ dan halaman website akan menampilkan tarif atau biaya pendaftaran tanah Anda.
Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah
Sampai di sini Anda sudah menyiapkan berkas-berkas dan dokumen, serta sudah menyiapkan biaya. Maka jika Anda sudah mendaftarkan tanah ke BPN, tahap-tahap pendaftaran tanah akan dilaksanakan sesuai tahapan berikut sesuai dengan PP 24 Tahun 1997 Pasal 11 sampai dengan Pasal 23:
- Pendaftaran tanah untuk pertama kali
- Pemeliharaan pendaftaran tanah.
- Pembuatan peta dasar pendaftaran
- Penetapan batas bidang-bidang tanah
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat ukur
- Pembuktian hak baru
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah
Jika seluruh tahapan di atas telah dilaksanakan, maka proses selanjutnya adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat pendaftaran tanah. Ini sesui dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 yang tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 31.
Adapun hak-hak yang dicantumkan di buku tanah antara lain hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Buku tanah juga mencantumkan keterangan atas status hukum tanah atau rumah susun, dan data fisik. Data fisik yang dimaksud adalah data mengenai batas, bidang, dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun.
Selanjutnya sertifikat tanah akan diterbitkan dengan memuat data fisik dan data yuridis yang ada di dalam buku tanah. Sertifikat ini adalah sebuah bukti resmi secara hukum bahwa tanah Anda sudah terdaftar di negara. Dan Anda sebagai pemilik mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas tanak milik Anda.
Nah, setelah mengetahui seluk beluk dan pentingnya pendaftaran tanah pastinya Anda tidak perlu berpikir panjang untuk mendaftarkan tanah Anda kan?
Jika Anda butuh informasi mengenai panduan mengurus dokumen-dokumen lain seperti IMB, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Anda bisa membacanya di sini.
Dan jika Anda sedang berencana membeli rumah baru, hati-hati jangan sampai tertipu dengan pengembang abal-abal yang menawarkan rumah tanpa bersertifikat. Agar lebih aman, Anda sebaiknya mengecek apakah rumah yang hendak Anda beli telah bersertifikat. Kami menyediakan beragam pilihan hunian yang bisa Anda miliki di sini.