Download Aplikasi Rumah247

Pembagian Harta Warisan, Hal-hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebelum Dibagikan

Rumah247.com – Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan tentunya penting untuk diketahui agar proses pembagian harta warisan berjalan dengan lancar dan benar. Itu karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh ahli waris terlebih dahulu.

Semisal, dengan menentukan harta warisan itu sendiri adalah harta pribadi dari pewaris dan bukan harta milik orang lain. Setelah jelas, barulah ahli waris menyelesaikan beberapa kewajibannya. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang perlu dilakukan sebelum membagikan harta warisan, artikel ini akan membahas:

 

Catat, Hal-Hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Setiap harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau pewaris maka akan menjadi milik ahli waris. Meski begitu, harta yang ditinggalkan tidak bisa langsung dibagikan begitu saja. Itu karena belum tentu setiap harta yang tertinggal telah terbebas dari hak-hak orang lain dan hak pewaris.

Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan:

Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris. Mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga dikubur. Seluruh biaya tersebut diambil dari harta warisan yang ada.

Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berutang. Orang lain tidak mempunyai kewajiban untuk melunasi utang si pewaris. Karenanya, keluarga memiliki kewajiban sebatas untuk melaksanakan pembayaran utang saja.

Biayanya bisa diperoleh dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Apabila hartanya kurang, keluarga tidak berkewajiban melunasi utangnya karena keluarga hanya mempunyai kewajiban moral semata.

Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai keinginan pewaris setelah ia wafat. Jika pewaris memiliki wasiat atau pernah bernadzar semasa hidupnya, maka ahli waris wajib untuk memenuhi wasiat tersebut.

Dalam agama Islam, besaran wasiat yang diperbolehkan adalah maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Tiga kewajiban tersebut wajib dilakukan secara berurutan. Ahli waris tidak boleh membagikan harta warisan sebelum ketiga kewajiban ini selesai dilakukan.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan perlu dikedepankan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Mau punya rumah yang prospeknya bagus di masa depan? Cek pilihan rumahnya di Jagakarsa di sini!

Menetapkan Ahli Waris yang Berhak Mendapat Bagian Harta Warisan

Setelah mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum membagikan harta warisan, selanjutnya adalah memahami ahli waris yang berhak mendapatkan bagian harta warisan. Ahli waris sendiri adalah seseorang atau kelompok yang berhak untuk menerima harta warisan dari orang yang telah meninggal atau pewaris.

Dalam hukum Islam, ahli waris ditentukan oleh dua hal. Yakni, terdapat hubungan pertalian darah dan terdapat hubungan pernikahan. Pada Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris yang terdiri dari:

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda memiliki arti cerai mati.

Sementara berdasarkan hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yakni:

Dalam kelompok yang mempunyai hubungan darah, pada KUHPerdata dibagi ke dalam empat golongan:

Meski begitu, dalam undang-undang juga disebutkan beberapa hal di mana ahli waris tidak bisa menerima harta warisan. Yakni:

Jika ahli waris yang tidak bisa menerima harta warisan ini telah menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan dan berpura-pura sebagai ahli waris, maka ia wajib mengembalikan semua yang dikuasainya.

Tonton video berikut untuk mempelajari cara membuat akta jual beli tanah!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles