Rumah247.com – PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan dari penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan ini terjadi karena adanya transaksi dari pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.
Adapun, objek pajak dari PPh 23 adalah meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya, sewa kendaraan atau sewa sound system. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPh 23, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai PPh 23 dan penjelasannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Pengertian PPh 23
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Adapun, objek pajak dari PPh 23 adalah meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya, sewa kendaraan atau sewa sound system.
Dalam hal ini sewa tanah dan bangunan tidak termasuk. PPh 23 juga diterapkan dalam imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultasi, misalnya, jasa perbaikan, jasa kebersihan, dan jasa katering.
PPh 23 adalah pajak yang wajib dibayarkan jika Anda penghasilan, hadiah dan lainnya. Sama halnya saat Anda membeli rumah, Anda juga wajib membayar pajak. Jadi sebelum Anda membeli rumah, pastikan ada dana tambahan yang Anda siapkan. Cek daftar hunian di kawasan Lampung dibawah Rp1 miliar di sini!
Dasar Hukum PPh 23
Berdasarkan undang-undang dasar hukum PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif PPh 23
Dalam mengetahui tarif PPh 23 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo dengan pemotong pajak seperti badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Jumlah bruto tidak berlaku atas penghasilan yang didapatkan dari jasa sehubungan katering, jasa yang bersifat final seperti jasa reimbursement, penyedia jasa kepada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian barang atau material.
Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.
Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong 100% lebih besar dari tarif pajak PPh 23 tersebut.
Cara Menghitung PPh 23
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif PPh 23 dibedakan menjadi dua jenis. Perbedaan tersebut didasarkan pada objek yang dikenakan pajak penghasilan 23.
Tarif dari pajak penghasilan 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Berikut penjelasan dari masing-masing tarif.
- Tarif 15% PPh 23 dengan tarif 15% wajib dibayarkan oleh WP dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh 21. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Sedangkan bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.
Cara menghitung PPh 23 tarif 15% bisa dilihat dari contoh berikut: Pak Anto menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000.
- Tarif 2% Wajib pajak diwajibkan melunasi PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta. Adapun sewa dan penghasilan lain yang bersumber dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini, yang dasar hukumnya dapat ditemukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.
Tarif pajak PPh 23 dengan tarif 2% juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa, di antaranya jasa teknik, konstruksi, manajemen, konsultan, penilai, akuntansi, jasa hukum, jasa penerbitan/percetakan, dan jenis jasa lainnya seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Untuk penghitungan PPh 23 dengan tarif 2%, berikut contohnya: PT XYZ adalah sebuah badan usaha tetap yang menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh 23 yang dibayarkan, yaitu 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000.
Pengecualian PPh 23
Walaupun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa, dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, terdapat beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya: Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Dividen yang diperoleh PT yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com