Rumah247.com – Membeli rumah adalah salah satu bentuk transaksi yang memiliki jumlah nilai yang tidak sedikit. Anda perlu mengeluarkan biaya yang banyak untuk membeli rumah impian. Oleh karena itulah, proses transaksi jual beli yang Anda lakukan harus tercatat di dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan benar.
Supaya tidak bingung dan bisa menjadi lebih paham mengenai Akta Jual Beli (AJB), artikel kali ini akan membahas mengenai:
- Pengertian Akta Jual Beli (AJB)
- Fungsi AJB dan Manfaatnya
- Syarat dan Prosedur Membuat AJB
- Berapa Biaya AJB?
- Tips Mengurus AJB Aman dan Nyaman
1. Pengertian Akta Jual Beli (AJB)
Banyak sekali ketika membeli rumah hanya mengutamakan asas percaya satu dengan yang lainnya. Baik itu membeli rumah kepada relasi atau orang lain. Padahal, itu bisa merugikan karena tidak adanya kepastian hukum. Di sinilah AJB menjadi sebuah surat bukti bahwa Anda telah melakukan transaksi jual beli dan sangat penting untuk dimiliki. Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu bukti yang sah secara hukum bahwa Anda telah melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas.
Membeli suatu properti tanpa adanya AJB sama sekali akan menghilangkan posisi Anda yang kuat bahwa Anda telah memiliki sebuah properti dan melakukan pembayaran secara penuh kepada pihak penjual. Apabila terjadi masalah terhadap properti yang Anda maksud maka secara otomatis Anda tidak bisa melakukan pengajuan komplain termasuk pelaporan hukum sama sekali.
AJB hadir di antara dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan. Guna untuk menghindari penipuan dan memastikan transaksi jual beli yang sah. Mau punya rumah yang harganya ringan di Sawangan, dengan harga di bawah Rp500 jutaan namun dengan transaksi jual beli yang aman? Cek pilihan rumahnya di sini!
2. Fungsi AJB dan Manfaatnya
Sebenarnya, apakah fungsi utama dari AJB itu dan mengapa peran dari akta tersebut tidak bisa digantikan? ini adalah beberapa fungsi utama dan manfaat dari AJB:
Beli Rumah: Pilih Bayar Cash atau Kredit?
3. Syarat dan Prosedur Membuat AJB
Tahap pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Proses pembuatan pun dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Jika ingin mengurusnya, siapkan persyaratan dan pahami prosedurnya di sini.
Ketika ingin mengurusnya, ada beberapa syarat yang diperlukan sebelum membuat AJB, antara lain:
Besaran PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak. Sementara besar BPHTB adalah 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai NPOPTKP berbeda sesuai dengan wilayah dan Anda bisa bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing. Akan tetapi di DKI Jakarta, nilai BPHTB gratis untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp2 miliar berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016. NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Selanjutnya, inilah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak penjual dan pembeli saat mengurus Akta Jual Beli (AJB)
Persyaratan bagi penjual:
Persyaratan bagi pembeli:
b) Prosedur Mengurus AJB
Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus AJB. Berikut ini prosedur dan cara yang bisa Anda ikuti.
Rumusnya: PNBP = (1 (0/00) x Nilai peralihan) + 50.000
Saat akan mengurus proses balik nama, siapkan beberapa berkas yang harus diserahkan antara lain:
Proses balik nama akan memakan waktu sekitar 14 hari. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
4. Berapa Biaya AJB?
Setiap notaris yang membantu proses pengurusan AJB sudah memiliki daftar biaya yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2004, pasal 36 ayat 1 tentang honorarium notaris. Inilah besaran nilai ekonomis yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:
Jika dilihat berdasarkan nilai sosiologis yang ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek, setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar adalah sejumlah Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Selain biaya PPAT, terdapat biaya lain yang perlu Anda bayarkan saat mengurus AJB, yakni PPh atau Pajak Penghasilan dan BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
PPh perlu dibayarkan oleh penjual dengan nilai sebesar 5% dari harga properti. Bagi penjual perlu membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi nilainya oleh Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
5. Tips Mengurus AJB Aman dan Nyaman
Jangan pernah sekali-sekali tergiur untuk membeli sebuah properti tanpa adanya AJB yang mengikat. Sekalipun penjual menawarkan properti dengan harga yang miring, karena tanpa adanya AJB maka Anda bisa mengalami masalah apabila properti tersebut sedang mengalami sengketa. Supaya tidak bingung, di bawah ini adalah tips dalam mengurus AJB yang nyaman dan aman:
Itulah pembahasan lengkap mengenai pentingnya AJB dalam transaksi jual beli properti. Pastikan untuk selalu memiliki akte jual beli yang sah ketika Anda hendak menjual atau membeli sebuah properti yang diinginkan.
Tidak perlu bingung! Cek video yang informatif berikut ini untuk mengetahui langkah mudah dalam mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.
Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang