Rumah247.com – Saat memutuskan mengundurkan diri (resign) atau bahkan dipecat atau terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda berhak untuk mendapatkan surat pernyataan pengalaman kerja atau yang selama ini juga disebut dengan surat paklaring. Fungsi surat ini tentunya beragam tergantung kepadai kepentingan yang ingin Anda lakukan setelah keluar dari tempat kerja.
Berdasarkan laman Hukum, setiap pekerja atau buruh berhak atas pengakuan dari pihak pengusaha dimana pengalaman kerja tersebut dapat menjadi pelengkap portofolio rekam jejak dan prestasi dirinya dalam menempuh karir selanjutnya di tempat lain. Oleh karena itu, surat pengalaman kerja merupakan salah satu hak normatif seorang mantan pekerja atau buruh sekaligus merupakan sebuah kewajiban bagi pengusaha untuk memberikannya ketika pekerja atau buruh memintanya. Setelah mendapatkannya, Anda pun harus bijaksana dalam menggunakan surat paklaring ini.
Apa Itu Surat Paklaring?
Fungsi Surat Paklaring
1. Mencairkan JHT BPJS
2. Melamar Kerja di Perusahaan Baru
3. Memperoleh Sertifikasi
4. Mengajukan Fasilitas Keuangan
5.Mendapatkan Beasiswa
Siapa yang Mengeluarkan Surat Paklaring?
Contoh Surat Paklaring
Apa Itu Surat Paklaring?
Istilah paklaring secara etimologi berasal dari Domein Verklaring yang merupakan Bahasa Belanda. Domein yang artinya Wilayah artinya adalah milik, sementara Verklaring berarti pernyataan/menyatakan. Mengutip Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas surat keterangan kerja , tetapi hal itu terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata.
Dalam Pasal 1602z KUHPerdata disebut bahwa surat pernyataan berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh. Pasal tersebut berbunyi:
“Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya” Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja, begitu pula, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja berakhir; Jika namun itu si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa alasan-alasan itu; jika si buruh telah mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya.
Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga tentang kerugian yang diterbitkan karenanya”.
Jadi, surat pernyataan pengalaman kerja (paklaring) tersebut berisi keterangan mengenai sifat pekerjaan yang dilakukan, periode hubungan kerja yang berlangsung, dan bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya kemudian penyebab pengakhiran hubungan kerja.
2. Fungsi Surat Paklaring
Lazimnya, yang dimaksud surat keterangan kerja adalah surat pengalaman kerja (experience letter), atau dalam Pasal 1602z KUH Perdata memuat keterangan mengenai sifat pekerjaan yang pernah dilakukan, lamanya hubungan kerja berlangsung, dan bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya, serta apa sebab/alasan pengakhiran hubungan kerjanya.
Dengan isinya tersebut, surat pernyataan ini sangat dibutuhkan, antara lain guna menjadi bahan pertimbangan untuk mencari atau memperoleh pekerjaan di perusahaan lain. Selain itu, bisa juga untuk uji kompetensi guna memperoleh sertifikasi kompetensi kerja sesuai pengalaman dan bidangnya sesuai tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lebih dari itu, surat ini juga untuk memperoleh Jaminan Hari Tua atau JHT. Salah satu syarat yang perlu dilampirkan untuk mengajukan permintaan pembayaran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial. Secara lebih jelasnya, berikut ini pentingnya Anda memiliki surat paklaring.
Mencairkan JHT BPJS
Bagi karyawan, surat keterangan kerja adalah syarat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS. Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.1/2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan, tenaga kerja berhenti bekerja (PHK) sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 tahun, dapat menerima JHT secara sekaligus. Dengan ketentuan, JHT dimaksud dibayarkan setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan, terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja.
Hal ini dipertegas oleh Pasal 18 ayat (1) b Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang menjelaskan bahwa salah satu syarat yang perlu dilampirkan untuk mengajukan permintaan pembayaran JHT kepada Badan Penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan) adalah surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan, atau penetapan pengadilan hubungan industrial, di samping Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli dan Kartu Identitas yang masih berlaku.
Melamar Kerja di Perusahaan Baru
Surat Keterangan Kerja ini dibutuhkan juga sebagai referensi untuk memperoleh pekerjaan di kantor yang baru. Bagi Anda yang akan melamar pekerjaan di sebuah kantor yang baru dan dalam tahap dealing jangan lupa untuk membahas mengenai Surat Keterangan Kerja kamu berhenti (resign) pada suatu hari nanti dan dituliskan dalam surat kontrak kerja.
Jika di awal perjanjian kerja tidak ada bahasan atau perjanjian/kesepakatan mengenai Surat Keterangan Kerja (paklaring), maka anda bisa sampaikan kepada pimpinan atau ke HRD untuk membuatkan Surat Keterangan Kerja yang sangat dibutuhkan untuk masa depan anda. Dengan mengikuti prosedur resign yang sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, maka tidak ada alasan bagi sebuah perusahaan menunda atau menahan Surat Keterangan Kerja yang menjadi hak dari karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Memperoleh Sertifikasi
Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 18 ayat (3), karyawan bisa memanfaatkan surat ini untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai pengalaman dan bidangnya.
Mengajukan Fasilitas Keuangan
Surat keterangan kerja tak terbatas untuk karyawan yang resign atau di-PHK saja. Namun karyawan aktif yang bisa menggunakannya untuk mengajukan fasilitas keuangan. Seperti pengajuan KPR, KTA, kartu kredit, dan lainnya.
Mendapatkan Beasiswa
Tak terhitung beasiswa jenjang S2 maupun S3 bagi kalangan profesional. Syarat administrasi mendaftar beasiswa adalah menyertakan surat keterangan kerja berlegalisir dan surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan.
Ingin menggunakan uang BPJS-TK yang diambil dengan surat paklaring untuk DP rumah? Pilihan hunian terjangkau Rp300 jutaan status SHM bisa menjadi pertimbangannya.
3. Siapa yang Mengeluarkan Surat Paklaring?
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, surat paklaring atau Surat Keterangan Kerja sifatnya wajib bagi pengusaha atas permintaan pekerja/buruh. Sesuai KUHPerdata 1239, jika pengusaha menolak memberikan surat paklaring, maka ia bertanggung jawab terhadap baik pekerja, maupun pihak ketiga atas kerugian yang timbul.
Dengan demikian pimpinan perusahaan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga.
Selain itu, jika mengacu pada pasal 1602z maka pemberian Surat Keterangan Kerja (paklaring) kepada pekerja/buruh ini sifatnya wajib bagi pengusaha, tidak memandang apakah pekerja tersebut berstatus pekerja harian atau tidak.
Nah, tapi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, merujuk kepada ketentuan Pasal 1602z KUH Perdata tersebut, tak ada salahnya jika para pihak memperjanjikan dan mengaturnya dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama (PKB), maupun dalam perjanjian kerja.
Tips Rumah247.com
Pada umumnya, setelah hubungan kerja berakhir (resign) karyawan mendapatkan hak-haknya dan surat keterangan kerja atau surat paklaring. UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas surat paklaring, namun hal itu terdapat pada Kitab Undang -Undang Hukum Perdata.
4. Contoh Surat Paklaring
Bentuk Surat Keterangan Kerja atau surat paklaring relatif sama seperti surat resmi pada umumnya. Meskipun masing-masing perusahaan memiliki ciri khas dalam anatomi suratnya. Namun pada umumnya, surat paklaring memuat:
Kepala atau kop surat (terdapat nama perusahaan, logo, alamat, nomor telepon).
Perihal surat (mencantumkan keterangan surat; tanggal, bulan, dan tahun; dan nomor surat).
Isi surat (menuliskan nama, jabatan, rentang waktu kerja karyawan, alasan resign (atau PHK), dan penilaian kerja dari perusahaan).
Penutup surat (keterangan pembuatan surat (kota, tanggal, bulan, dan tahun), nama pimpinan berwenang dan tanda tangannya, serta stempel perusahaan).
Berikut ini contoh surat paklaring:
SURAT PAKLARING
No.: 127/HRD/-RM/VI/2021
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (Diisi Pimpinan Perusahaan)
Jabatan:
Dengan ini menerangkan bahwa yang bersangkutan di bawah ini:
Nama: (Karyawan yang bersangkutan)
Alamat:
Karyawan tersebut benar telah bekerja di ……………………………. Terhitung sejak…………….. sampai dengan …………….. Adapun jabatan terakhir saudara adalah sebagai……………………
Selama bekerja di ……………………, Saudara telah memberikan dedikasi dan loyalitasnya yang besar terhadap perusahaan serta tak pernah sekalipun melakukan hal – hal yang merugikan perusahaan.Dalam hal ini saudara………..mengundurkan diri karena………………
Kami sangat berterimakasih atas kerja kerasnya selama ini dan mengharapkan saudara dapat sukses pada masa mendatang.
Demikian surat paklaring ini kami buat agar dapat dipergunakan dengan semestinya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.