Download Aplikasi Rumah247

Perbedaan Waarmerking, Akta Notaris, Legalisasi, dan Legalisir

Rumah247.com – Pembuktian perjanjian yang dibuat di bawah tangan atau yang biasa dikenal dengan waarmerking hanya di antara para pihak yang terlibat tersebut. Apabila para pihak tersebut tidak menyangkal dan mengakui tanda tangannya di dalam perjanjian tersebut, maka akta di bawah tangan mempunyai kekuatan yang sempurna seperti akta otentik.

Mengutip dari jurnal daring Universitas Sam Ratulangi, berdasarkan KUH Perdata pada Pasal 1874, 1874a, dan Pasal 1880 sudah jelas bahwa setiap akta di bawah tangan yang dibuat harus dibubuhi dengan surat pernyataan yang tertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang (UU). Akta di bawah tangan perlu dilegalisasi dan pendaftaran buku khusus yang disediakan oleh notaris. Sayangnya, saat ini masih terdapat kekeliruan mengenai akta di bawah tangan dan sejauh mana kekuatan mengikat akta di bawah tangan apabila terjadi sengketa, serta fungsi legalisasi terhadap akta di bawah tangan. Oleh karena itu simak baik-baik ulasan lengkapnya di bawah ini soal waarmerking.

  • Pengertian Waarmerking
  • Dasar Hukum Waarmerking
  • Prosedur dan Syarat Pembuatan Waarmerking
  • Perbedaan Akta Notaris, Waarmerking, Legalisasi, dan Legalisir

Daftar Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2021 Sesuai BPN Indonesia

1. Pengertian Waarmerking

 

Berdasarkan UU No.30/2014 dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, tercantum bahwa Notaris dalam jabatannya berwenang pula membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Buku khususnya disebut dengan Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Dalam keseharian, kewenangan ini dikenal juga dengan sebutan pendaftaran surat di bawah tangan dengan kode register Waarmerking.

Fungsinya terhadap perjanjian atau kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani dalam surat tersebut, selain para pihak, ada pihak lain yang mengetahui adanya perjanjian atau kesepakatan itu. Hal ini dilakukan, salah satunya untuk meniadakan atau setidaknya meminimalisir penyangkalan dari salah satu pihak.

Adapun hak dan kewajiban antara para pihak tercipta pada saat penandatanganan surat yang telah dilakukan oleh para pihak bukan saat pendaftaran kepada Notaris. Dengan demikian, pertanggungjawaban Notaris sebatas pada membenarkan bahwa para pihak membuat perjanjian atau kesepakatan pada tanggal yang tercantum dalam surat yang didaftarkan dalam Buku Pendaftaran Surat di bawah tangan.

2. Dasar Hukum Waarmerking

 

Apabila dilihat dari sisi kekuatan hukum, waarmerking masuk dalam kategori hukum acara perdata alat bukti tulisan/surat yang diatur dalam Pasal 138,165,167 HIR/Pasal 164, 285, 305 Rbg dan Pasal 1867- 1894 KUH-perdata.

Mengutip laman Kementerian Tenaga Kerja, pada asasnya alat bukti yang berbentuk tulisan itu merupakan alat bukti yang diutamakan atau alat bukti yang nomor satu jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dapat berupa akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tanpa perantara pejabat umum yang berwenang.

Untuk pembuatan akta di bawah tangan, keberadaan para saksi yang menyaksikan adanya persetujuan perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani dan atau dibubuhi cap jempol oleh para pihak yang berkepentingan dalam perjanjian sangatlah penting. Hal itu untuk mengantisipasi adanya masalah dan atau salah satu pihak mengingkari isi dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian di kemudian hari. Akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya dapat menjadi mutlak apabila akta tersebut dilegalisir atau dilegalisasi oleh notaris.

Produk atau jasa yang dihasilkan notaris di antaranya adalah akta notaris, legalisasi, legalisir, dan waarmerking. Mau punya rumah yang kawasan hutannya nyaman dengan legalitas yang aman? Cek pilihan rumahnya di Cisauk dengan harga dibawah Rp 700 jutaan di sini!

3. Prosedur dan Syarat Pembuatan Waarmerking

 

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, akta di bawah tangan sengaja dibuat untuk pembuktian oleh pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi akta ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan. Menurut jurnal daring Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, akta di bawah tangan baru merupakan alat bukti yang sempurna apabila diakui oleh kedua belah pihak atau dikuatkan oleh alat bukti lainnya dan bisa menjadi alat bukti permulaan bukti tertulis.

Berikut ini prosedur yang perlu Anda cermati sebelum membuat akta di bawah tangan, diantaranya sebagai berikut:

Para Pihak dalam Kontrak Para pihak dalam kontrak adalah pihak-pihak yang langsung terlibat dalam suatu kontrak, baik kontrak perorangan maupun kontrak yang bersifat publik. Para pihak tersebut yaitu:

  • Perorangan dan Usaha Perorang: Usaha dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD)
  • Badan Usaha:
  • Yayasan
  • Badan Hukum Publik

Setelah mengetahui para pihak berikut kewenangannya yang akan membuat kontrak, maka langkah selanjutnya yang harus Anda ketahui sebagai pembuat kontrak adalah harus menguasai materi kontrak yang dibuat. Materi kontrak akan diketahui setelah pembuat kontrak mengetahui objek kontrak dan syarat yang disepakati oleh para pihak.

Syarat-syarat atau ketentuan yang disepakati tidak lain adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak dan selanjutnya syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan ke dalam isi atau Pasal-pasal suatu kontrak. Misalnya tentang besarnya harga sewa, plafond kredit, objek jual beli, besarnya suku bunga kredit, jangka waktu sewa, cara pembayaran, dan sebagainya.

Anda harus memastikan bahwa dokumen hukum kontrak bisnis apapun yang akan dirancang harus memberikan kepastian tentang identitas para pihak yang dalam kenyataannya terlibat dalam transaksi. Mulai dari:

Simak juga: Daftar Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2021 Sesuai BPN Indonesia

Bahkan, memberikan jaminan bahwa janji-janji dan pelaksanaan janji-janji yang dimuat dalam kontrak adalah hal-hal yang mungkin, wajar, patut dan adil untuk dilaksanakan. Materi-materi yang telah disepakati oleh para pihak selanjutnya akan dimuat di dalam kontrak. Dalam prakteknya ada keanekaragaman anatomi kontrak. Adapun tata urutan yang lazim dalam pembuatan kontrak adalah sebagai berikut:

  • Awal kontrak, terdiri dari judul dan pembukaan
  • Komparisi
  • Premisse
  • Isi Kontrak
  • Penutup/Akhir Akta

Tips Rumah247.com Apabila dilihat dari sisi kekuatan hukum, waarmerking masuk dalam kategori hukum acara perdata alat bukti tulisan/surat yang diatur dalam Pasal 138,165,167 HIR/Pasal 164, 285, 305 Rbg dan Pasal 1867- 1894 KUH-perdata.

4. Perbedaan Akta Notaris, Waarmerking, Legalisasi, dan Legalisir

 

Meskipun penjelasan di atas sudah membuat Anda mengetahui soal akta di bawah tangan atau yang biasa disebut dengan  waarmerking, tapi mungkin masih menimbulkan sedikit kebingungan. Terlebih dengan begitu beragamnya surat berkekuatan hukum dan tujuannya. Namun, pada intinya, surat yang dibuat oleh notaris tidak lepas dari tanggung jawab dan kewenangan yang dilakukan oleh notaris.

Nah, untuk memudahkan Anda memahami soal waarmerking dan dokumen lainnya, di bawah ini tabel perbedaannya. Semoga membantu!

Akta Notaris

Waarmerking

Legalisasi

Legalisir

Seperti yang telah disebutkan pada Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.

Waarmerking

Di samping akta otentik, terdapat akta di bawah tangan, yaitu akta yang dibuat oleh masing-masing pihak sendiri yang bentuk dan tata cara pembuatannya juga tidak harus sesuai undang-undang tertentu, selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Terkait akta atau surat di bawah tangan ini, terdapat beberapa kewenangan notaris seperti legalisasi dan waarmerking.

Legalisasi

Yang dimaksud dengan notaris melakukan legalisasi adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris:

“Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus”

Berarti dalam hal ini, para pihak membuat terlebih dahulu misalnya suatu surat perjanjian yang isi dan bentuknya dibuat dan ditentukan oleh mereka sendiri. Kemudian surat itu dibawa ke Notaris dan kemudian ditandatangani di hadapan Notaris.

Legalisir

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang

Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik merupakan perjanjian yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris dan dibuat di tempat kedudukan pejabat umum tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa akta notaris merupakan akta atau perjanjian yang dibuat oleh notaris di hadapan notaris.

Waarmerking

Yang dimaksud dengan waarmerking adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris, yaitu:

“Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus”

Dalam hal waarmerking, para pihak juga telah menandatangani surat perjanjian itu sebelum dibawa ke Notaris. Sehingga Notaris tidak menyaksikan penandatanganan surat tersebut dan hanya menerima pendaftarannya. Biasanya waarmerking dilakukan agar terdapat pihak ketiga (Notaris) yang mengetahui mengenai perjanjian tersebut sehingga para pihak akan lebih sulit untuk menyangkalnya di masa yang akan datang.

Legalisasi

Dengan dilakukan legislasi, maka terdapat pihak Notaris yang menjamin keaslian tanda tangan para pihak tersebut sehingga kekuatan hukum surat perjanjian yang dilegalisir menjadi lebih kuat.

Legalisir

Selain itu, ada dokumen tertentu yang memang membutuhkan akta otentik agar dapat dianggap sah, seperti akta hibah yang wajib dibuat oleh notaris agar hibah tersebut sah.

Waarmerking

Akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti akta otentik.

Legalisasi

Legalisir

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akta otentik berbeda dengan proses legalisasi maupun waarmerking yang pada dasarnya merupakan akta di bawah tangan dan tidak dibuat oleh notaris.

Agar tak keliru dalam memahami SHM dan HGB, tonton juga video berikut!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles