Rumah247.com – Ketika mendirikan bangunan, banyak yang mengira kalau mereka hanya akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Padahal, kelengkapan sertifikat dan izin membangun hanyalah persyaratan administratif. Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan teknisnya?
Mendirikan bangunan tentu melibatkan lingkungan dan warga sekitar, termasuk dalam hal ini adalah soal keamanan hingga kenyamanan. Tak hanya berlaku untuk hunian, Anda yang berprofesi sebagai pengusaha juga perlu memperhatikan hal ini.
Sudah melengkapi atau justru sama sekali tak tahu mengenai aturan ini? Tenang, Rumah247.com akan memberi panduan mudah seputar pengertian bangunan gedung, landasan hukumnya, persyaratan administratif, dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Pengertian bangunan gedung
Mengutip Badan Pertanahan Nasional, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Kelengkapan administratif akan menjamin kepastian hukum jika terjadi sengketa atau perlindungan hukum jika ada pemeriksaan perizinan dalam hal pembangunan dan pemanfaatan gedung.
Sedangkan kelengkapan teknis akan mengatur keselarasan bangunan dengan lingkungan sekitar. Aturan ini juga akan menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, serta kenyamanan pengguna dan masyarakat sekitar.
Landasan hukum persyaratan bangunan gedung
Pelanggaran persyaratan bangunan gedung bisa menimbulkan masalah hukum. Sanksi yang dikenakan bisa beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, hingga pembongkaran bangunan!
Untuk menghindari hal ini, yuk pelajari beberapa peraturan berikut yang menjadi acuan hukum seputar bangunan gedung.
Unduh UU No 28 Tahun 2002 (PDF) di sini
Unduh Permen PU No. 29-PRT-M-2006 (PDF) di sini
Karena ada perbedaan adat atau ciri khas bangunan tradisional, peraturan mengenai persyaratan bangunan gedung antar daerah pun berbeda. Salah satu daerah yang memiliki peraturan sendiri adalah DKI Jakarta.
Unduh Perda DKI No 7 Tahun 2010 (PDF) di sini
Persyaratan administratif bangunan gedung
Umumnya, persyaratan administratif bangunan gedung mencakup beberapa hal berikut.
Hal ini bisa diperkuat dengan beberapa dokumen, seperti Sertifikat Hak Atas Tanah (yang diatur dalam Permen ATR Nomor 7 Tahun 2016), Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
Jika Anda memegang AJB (Akta Jual Beli), hal ini belum menguatkan posisi Anda sebagai pemilik bangunan. Ada baiknya, Anda memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap sebagai sertifikat kepemilikan dengan “kasta” tertinggi.
Jika belum memiliki IMB, simak proses persyaratan hingga cara mengurus IMB online di sini.
[article thumbnail=”https://id2-cdn.pgimgs.com/cms/static/2018/06/balik-nama-sertifikat-tanah-dan-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah.original.jpg” title=”Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah Dan Rumah” category=”Panduan”]https://www.Rumah247.com/panduan-dan-referensi/mengurus-sertifikat-tanah/panduan-lengkap-mengurus-sertifikat-tanah-dan-rumah-10150/article]
Aspek legalitas terkait properti memang kompleks. Untuk Anda yang ingin atau sedang mengurus mengurus sertifikat tanah dan rumah ini, simak panduan lengkapnya di artikel berikut.
Persyaratan teknis bangunan gedung
Tak hanya denah rumah, denah lahan bangunan gedung pun ada aturannya. (Foto: Pexels)
Ada dua persyaratan bangunan gedung yang berlaku, yaitu persyaratan tata bangunan (meliputi peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung, hingga arsitektur), dan persyaratan keandalan gedung (meliputi faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan gedung).
Elemen keandalan gedung dibutuhkan ketika Anda membangun denah rumah untuk menentukan jalan keluar, meletakkan ventilasi dan saluran sanitasi, hingga mengawasi struktur atas dan bawah bangunan.
Nah, yang biasanya kurang dipahami masyarakat awam adalah poin intensitas bangunan gedung. Berikut penjelasan lengkapnya.
Angka presentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/kaveling/blok peruntukan. Hal ini menjadi acuan luas area yang diizinkan untuk dibangun.
KDB = (Luas Lantai Dasar : Luas Lahan) x 100%
Sebagai contoh, jika Anda memiliki lantai dasar seluas 100 m² dengan luas lahan 500 m², maka KDB Anda adalah 20%. Sesuaikan dengan KDB maksimum dalam Peraturan Bangunan Setempat (PBS).
Angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas tanah/lahan yang dimiliki. Perhitungkan hal ini jika rumah Anda memiliki lebih dari satu lantai.
KLB = Luas Seluruh Lantai : Luas Lahan yang Dapat Dibangun
Sebagai contoh, Anda memiliki hunian dua lantai dengan luas total 400 m² di atas tanah seluas 500 m². KLB maksimum yang ditetapkan PBS adalah 2, dengan artian Anda bisa membangun gedung dengan luas total dua kali lipat dari luas lahan.
Nah, KLB Anda adalah 400 m² dibagi 500 m², yaitu 0,8. Anda masih memenuhi syarat KLB.
Aturan ketinggian maksimum yang diperbolehkan untuk suatu bangunan. Pengaturan batas tinggi ini biasanya berkaitan dengan lokasi suatu bangunan, misalnya berdekatan dengan bandara. Hal ini juga dimaksudkan untuk keserasian bangunan tersebut dengan area sekitar.
Ketinggian Bangunan dan Jumlah Lantai Bangunan (JLB) berbeda di tiap daerah. Namun, ada yang menggunakan panduan berikut sebagai pengukuran ketinggian bangunan yang didasarkan pada jumlah lantai.
JLB = KLB : KDB
Sebagai contoh, Anda memiliki lahan seluas 1000 m². Rasio KLB dan KDB berdasarkan PBS adalah 8 dan 40%. Jumlah Lantai Bangunan Anda adalah 8000 m² (1000 m² x 8) dibagi dengan 400 m², yaitu 20 lantai.
Garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai. Dengan kata lain, hal ini membatasi jarak antara tepi luar bangunan dengan jalan.
Rasio ini berbeda di tiap daerah; ada yang rasionya 0, ada yang menggunakan rumus setengah dari lebar jalan raya, ada yang menetapkan batas tetap 3-5 meter.
Angka presentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang ditujukan untuk penghijauan. Umumnya, KDH ditetapkan minimal 10% pada daerah padat atau sangat padat. Angka ini bisa berubah mengikuti ketinggian dan kepadatan suatu wilayah.
KDH = (Luas Terbuka di Luar Ruangan : Luas Lahan) x 100%
Sebagai contoh, jika Anda memiliki ruang terbuka seluas 100 m² dengan luas lahan 500 m², maka KDH Anda adalah 20%. Hal ini masih masuk dalam penetapan batas minimum KDH sebesar 10%.
Angka presentase perbandingan antara luas tapak basemen dengan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai. Angka ini biasanya berbeda di tiap daerah dan hanya berlaku jika Anda membangun basemen.
Jika merancang segalanya sendiri, pastikan Anda sudah mengikuti panduan dari Rumah247.com berikut. Namun, agar tidak ada yang terlewatkan, Anda bisa menyewa jasa arsitek dan kontraktor. Yuk, segera cari tanah atau kaveling untuk dibangun di daftar berikut.
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang