Rumah247.com – Sudah jadi rahasia umum jika ketika membeli rumah Anda harus menyiapkan setidaknya 5% dari harga beli untuk membayar pajak. Berbagai jenis pajak yang perlu dilunasi antara lain BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sampai dengan PPN rumah. Jumlah yang cukup besar tidak jarang membuat calon pembeli akhirnya mundur karena bujet yang belum cukup.
Namun selama masa pandemi COVID-19, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN DTP mulai Maret-Desember 2021 dan diteruskan hingga 2022. Bantuan yang diberikan untuk sektor properti ini diharapkan mampu mendongkrak pasar dan meningkatkan penjualan. Apa itu PPN DTP? Simak penjelasan di bawah ini untuk informasi selengkapnya:
Apa Itu PPN DTP?
PPN DTP adalah singkatan untuk Pajak Ditanggung Pemerintah atau pajak terutang yang dibayarkan pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa hanya Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapat insentif PPN DTP. Tidak sembarangan insentif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan politik negara agar penyalurannya tepat sasaran.
PPN DTP sendiri memiliki 2 jenis yakni PPN DTP atas penyerahan barang kena pajak terkait penanganan COVID-19 dan PPN DTP atas penyerahan rumah yang diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.03/2022. Bantuan yang diberikan bagi sektor perumahan ini memberikan kelonggaran PPN bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan nilai jual lebih dari Rp2 miliar, PPN DTP yang diberikan hanya 50 persen saja. Kriteria rumah yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah rumah tapak dan/atau unit rumah susun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Penerima bantuan tidak boleh menjual rumah tersebut selama 1 tahun dan maksimal 1 hunian hanya diperuntukkan untuk 1 orang.
Tujuan PPN DTP
Selama pandemi sektor properti jadi salah satu bagian yang terdampak cukup parah karena minat beli masyarakat menurun. Penjualan properti pada residensial primer triwulan II-2021 tercatat terkontraksi -10,01% (yoy), menurun dari 13,956% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Hal ini jadi perhatian pemerintah karena sektor perumahan merupakan sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja serta berkaitan dengan sektor lainnya seperti industri bahan bangunan.
Akhirnya, dengan pertimbangan tersebut setelah dilaksanakan pada 2021, Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian insentif PPN DTP pada Maret – Desember 2022.
Diharapkan insentif yang diberikan mampu memulihkan sektor real estat dan sektor turunannya serta membantu SDM yang terdampak seperti kontraktor, investor, penyewa, sampai lembaga keuangan. Mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PARRB), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam rilisnya mengatakan insentif PPN DTP mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.
PPN DTP sangat membantu untuk meringankan Anda saat ingin membeli rumah baru. Meski PPN DTP tidak diperpanjang, Anda masih bisa membeli rumah dengan harga sesuai bujet. Anda bisa melakukan survey ke hunian di kawasan Cibubur, Jawa Barat untuk referensi Anda yang sedang mencari rumah.
Kenapa PPN DTP Tidak Diperpanjang?
Kebijakan PPN DTP sayangnya tidak dilanjutkan lagi pada 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberikan sinyal tersebut sejak Agustus 2022 dengan mengatakan tidak ada hilal perpanjangan dari Kementerian Keuangan.
Kreshnariza Harahap Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Kementerian PUPR saat itu mengatakan kepada media agar masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan membeli rumah agar mendapatkan insentif PPN. Pernyataan tersebut sebenarnya tidak mengejutkan sebab sejak awal diperpanjang pemerintah memang merencanakan hanya memberikan insentif PPN DTP sampai September 2022 saja.
Kendati demikian, para pengembang nampaknya masih berharap PPN DTP akan kembali diberlakukan tahun ini. Pasalnya, sektor properti masih membutuhkan bantuan karena kondisi penjualan kuartal ke IV tahun 2022 menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya dan periode yang sama pada 2021.
Hal itu diperkuat dengan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dikeluarkan Bank Indonesia dimana tercatat penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal IV tahun 2022 secara tahunan tumbuh melambat.
Biaya PPN DTP dan Cara Menghitungnya
Pemberian insentif PPN DTP sangat membantu konsumen yang ingin membeli rumah mendapat keringanan pajak. Setelah penetapan perpanjangan insentif PPN DTP atas penjualan rumah diterbitkan pada Februari 2022, pemerintah turut menerbitkan peraturan tentang kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Pada praktiknya, kenaikan tersebut resmi diberlakukan pada 1 April 2022 sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lalu bagaimana dengan perhitungannya? Cara menghitung PPN rumah jual beli rumah sangat mudah. Agar semakin mudah memahaminya mari simak contoh berikut ini:
Ibu A ingin membeli rumah senilai Rp700 juta. Maka PPN yang harus dibayarkan adalah:
Rp700,000,000 x 11% = Rp77,000,000
Mudah sekali, bukan? Tapi Anda harus memahami jika pajak untuk rumah tidak hanya PPN namun pertimbangkan juga biaya BPHTB, pembuatan AJB, balik nama sertifikat rumah, sampai biaya jasa Notaris/PPAT.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui syarat, proses, dan biaya balik nama rumah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com