Download Aplikasi Rumah247

Seluk Beluk Pajak Hibah Rumah dan Penjelasan Lengkapnya

Rumah247.com – Berapa tarif pajak hibah rumah? Perlu diketahui terlebih dulu bahwa tidak semua hibah masuk kategori objek pajak. Pasalnya, ada hibah yang tidak menjadi objek pajak dan ada juga hibah yang menjadi objek pajak. Pada penerimaan hibah yang menjadi objek pajak, penerimanya wajib membayar pajak penghasilan (PPh).

Aturan mengenai pajak hibah termasuk pajak hibah rumah sudah dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008. Rumus perhitungannya sendiri didapatkan dari pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang dikalikan 5 persen. Lebih lengkap mengenai pajak hibah rumah akan dijelaskan dalam artikel berikut.

Apa Bedanya Akta Jual Beli dan Sertifikat? Ternyata Ini Jawabannya!

Pengertian Pajak Hibah

 

Hibah diatur dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Hibah Pada Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal 1666 KUHPerdata, pengertian hibah berhubungan dengan suatu persetujuan mengenai seorang penghibah yang menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang tidak mengakui hibah selain hibah yang dilakukan di antara orang yang masih hidup.

Adapun beberapa hal yang harus dipenuhi dalam proses hibah mencakup syarat pemberian hibah, diantaranya:

Berkaitan dengan proses hibah, ada sejumlah ketentuan yang mengatur bahwasanya harta hibah dapat dikenakan pajak. Pajak hibah adalah pajak yang dikeluarkan oleh si penerima hibah (pajak penghasilan) lantaran menerima harta, bantuan, ataupun sumbangan dari si pemberi hibah. Namun lima pihak berikut ini menurut PMK No. 245/PMK.03/2008 dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan alias tidak dikenakan pajak hibah, jika penerimanya adalah:

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • Badan keagamaan
  • Badan pendidikan
  • Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa itu pajak hibah rumah. Tentunya pajak hibah rumah berbeda dengan pajak pembelian rumah baru. Jika Anda berencana untuk membeli rumah di kawasan Jakarta Timur, cek daftar hunian di bawah Rp1 miliar berikut ini!

Peraturan Pajak Hibah Terbaru

 

Pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dalam hal ini juga mencakup hibah, memang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang syarat formal dan material telah dipenuhi. Agar wajib pajak dapat dibebaskan dari PPh pada saat melakukan hibah, maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).

Akan tetapi, menurut pajak.go.id, perlu dipahami bahwa tidak sembarang hibah yang dapat memperoleh SKB PPhTB. Dalam ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu dan anak. Pengertian ini terdapat dalam penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Maka, jika terjadi hibah kepada selain pihak tersebut, tidak dapat diberikan pembebasan PPh untuk bagian orang tersebut.

Tips Rumah247.com Aturan mengenai pajak hibah termasuk pajak hibah rumah sudah dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008. Rumus perhitungannya sendiri didapatkan dari pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang dikalikan 5 persen.

Tarif Pajak Hibah Rumah

 

Pada kasus pajak hibah rumah yang tidak dibebaskan dari objek pajak, maka baik pemberi dan penerima hibah bisa dikenakan PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lantaran adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk hibah yang tidak dibebaskan dari PPh, maka acuannya adalah PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a dikatakan bahwa besarnya PPh yang dikenakan atas hibah tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5%, yang dikalikan dengan nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. PPh ini dikenakan hanya kepada si pemberi hibah.

Sementara penerima hibah dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 88, besarnya tarif BPHTB yang paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Berikut rumusnya:

Pemberi Hibah

Penerima Hibah

Pemberi hibah membayar PPh sebesar 2,5% x nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penerima hibah membayar BPHTB yang didapat dari 5% x 50% x (NPOP – NPOPTKP).

Cara Menghitung Pajak Hibah Rumah

 

Dari penjelasan tarif pajak hibah rumah di atas, maka diketahui bahwa hibah bisa menjadi objek pajak yang ditanggung oleh pemberi dan penerima hibah. PPh ditanggung oleh pemberi hibah, sedangkan BPHTB ditanggung oleh penerima hibah. Maka dari itu, berikut cara menghitung pajak hibah rumah.

Pak Budi memberikan sebidang tanah beserta bangunannya kepada Pak Yono. Objek hibah tersebut memiliki nilai jual Rp700.000.000. Akibat objek hibah tidak dapat dibebaskan dari PPh, maka Pak Budi harus membayar PPh sebesar berikut:

2,5% x Rp700.000.000 = Rp17.500.000

Pak Yono menerima hibah berupa sebidang tanah beserta bangunannya dari Pak Budi. Objek hibah tersebut memiliki nilai jual Rp700.000.000. Adapun NJOP dalam SPT PBB sebesar Rp400 juta. Pemerintah daerah mengatur NPOPTKP kawasan tersebut senilai Rp 280 juta. Akibat objek hibah tidak dapat dibebaskan dari BPHTB, maka Pak Yono sebagai penerima hibah harus membayar BPHTB dengan rumus 5% x 50% x (NPOP – NPOPTKP), hasilnya:

5% x 50% x (Rp 700 juta – Rp 280 juta) = Rp10,5 juta

Perlu dicatat juga, dalam hibah properti, prosesnya perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Sehingga apabila seseorang dihibahkan tanah atau menghibahkan tanah, setelah akta hibah dibuatkan oleh PPAT dan ditandatangani, PPAT perlu mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke kantor pertanahan setempat. Kemudian sampaikan juga pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta izin kepada para pihak yang bersangkutan. 

Masih bingung perbedaan antara SHM dan HGB. Simak videonya berikut ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles