Download Aplikasi Rumah247

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di Indonesia dan 8 Hal yang Perlu Diperhatikan

Rumah247.com – Perjanjian Jual Beli Tanah akan sangat berguna bagi Anda yang hendak menjual maupun membeli tanah. Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.

Misalnya, memastikan kepemilikan tanah: apakah benar sebagai hak milik orang yang akan menjualnya, tanah warisan, dan lain sebagainya. Jadi, jangan sampai terjadi kasus tanah sengketa karena belum pernah membaca contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.

Nah, jika Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam waktu dekat, aspek legal harus dicermati secara teliti guna mengantisipasi hal-hal tidak menyenangkan. Berikut akan disajikan uraian mengenai contohnya yang meliputi:

Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

 

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen kesepakatan antara antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah. Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Manfaat surat ini bukan hanya dapat melindungi Anda sebagai pembeli dari tindak penipuan saja, tapi juga jika Anda bertindak sebagai penjual. Intinya, surat  jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Setelah membeli tanah, Anda yang ingin menjadikannya tempat tinggal mungkin sekarang sedang sibuk mencari contoh model rumah. Kalau lahan Anda terbatas tapi Anda membutuhkan banyak ruang, Anda mungkin bisa mempertimbangkan membangun rumah tiga lantai. Berikut daftar rumah dijual tiga lantai yang cocok untuk Anda

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Sebelum Surat ini dibuat, langkah awal yang harus dilakukan adalah pastikan kondisinya. Hal ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan.

Ada baiknya membeli tanah yang posisinya tidak miring, kecuali Anda memang menyukai kontur tanah seperti ini. Aspek lain yang perlu dicermati adalah air. Cek apakah debit air di area tanah tersebut mudah digali atau tidak.

Lokasi juga harus masuk ke dalam bahan pertimbangan Anda, guna menentukan prospek properti tersebut beberapa tahun ke depan. Usahakan membeli tanah di lokasi strategis dan didukung oleh infrastruktur yang memadai. Kemudian, saat membuat Surat ini, penting juga untuk memperhatikan poin-poin dan pasal yang terkandung di dalamnya.

Berikut adalah contoh dan panduannya.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Urus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Dalam surat perjanjiannya, sertakan juga pasal-pasal guna menjamin keamanan transaksi jual beli tanah dan rumah. Untuk itu biasanya di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan seperti:

Harga yang dicantumkan bisa mencakup 3 hal. Pertama harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.

Tunai, dicicil, atau secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di contoh surat pernyataan jual beli tanah, cantumkan juga tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.

Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.

Poin ini pada contoh surat ditujukan untuk pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Karena itu, ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.

 

Menandai kapan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.

Hal ini mengatur cara-cara mengalihnamakan sertifikat dan mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu, di dalam contoh dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.

Sebelum penandatangan surat perjanjian ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku pada rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama namun setelah penandatangan maka akan jatuh kepada pihak kedua.

Mengatur bilamana pada saat perjanjian dibuat pihak pertama meninggal dunia, maka surat perjanjian pembelian rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Serta menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

 

Sebagian orang masih ada yang belum paham tata cara membuat surat jual beli tanah warisan atau hibah. Memang yang sedikit menyulitkan adalah jika nama yang tercantum dalam sertifikat bukan atas nama orang tua atau keluarga melainkan orang lain (penjual).

Sedangkan kelengkapan dokumen otentik lain yang dipegang adalah Akta Jual Beli atau AJB, yang ditandatangani oleh orang tua. Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

Untuk membuat surat jual beli tanah warisan, bisa tetap memakai format yang sama dengan surat jual beli tanah biasa. Akan tetapi, pada saat membuat surat jual beli tanah warisan, sertakan juga surat kuasa ahli waris sebagai bukti otentik lainnya.

Berikut contoh surat kuasa ahli waris.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum ____________ :

  1. Nama lengkap : ……………………………………………………………………………………..

    Nomor KTP        : …………………………………………………………………………………….

    Tempat, tanggal lahir : ………………………………………………………………………………

    Pekerjaan :…………………………………………………………………………………………….

    Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

    Alamat lengkap           : ……………………………………………………………………………..

  1.   Nama lengkap : …………………………………………………………………………………….

      Nomor KTP     : ………………………………………………………………………………………

      Tempat, tanggal lahir : ……………………………………………………………………………..

      Pekerjaan : …………………………………………………………………………………………….

    Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

    Alamat lengkap   ………………………………………………………………………………………….

  • Nama lengkap : …………………………………………………………………………………….

      Nomor KTP     : ………………………………………………………………………………………

      Tempat, tanggal lahir : ……………………………………………………………………………..

      Pekerjaan : …………………………………………………………………………………………….

      Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

      Alamat lengkap : ……………………………………………………………………………………..

 Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa dengan ini memberikan KUASA kepada:

Nama lengkap           : ……………………………………………………………………………………

Nomor KTP               : ……………………………………………………………………………………

Tempat, tanggal lahir : …………………………………………………………………………………..

Hubungan dengan pemberi kuasa : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Pekerjaan                 : …………………………………………………………………………………..

Alamat lengkap        : ……………………………………………………………………………………

Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum …………….. yang meninggal pada tanggal ……………..

Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:

Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor…………….. atas nama ……………..Luas tanah adalah …………….. meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas……………..  Tanah dan rumah tersebut berlokasi di ……………..…………….. (isi dengan alamat jelas).

Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah …………….. , sebelah timur adalah …………….. , sebelah utara adalah …………….. , dan di sebelah selatanadalah…………….. .

Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak

manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di        : ……………..……………..……………..……………..……………..……………..……………..…………..

Pada tanggal : ……………..……………..……………..……………..……………..……………..……………..…………..

Pemberi kuasa :

  1. ………………………………… (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

2 ………………………………… (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

3…………………………………. (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Penerima kuasa : …………………………………  (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Saksi :

  1. ………………………………… (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

2 ………………………………… (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Mengetahui,

Lurah Desa ___________                                       Camat Kecamatan __________

_____________________                                       _________________________

(nama lengkap dan stempel resmi)                         (nama lengkap dan stempel resmi)

 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

 

Jika Anda membeli tanah berikut bangunan atau rumahnya, maka surat bisa dibuat dalam dua rangkap atau bisa disatukan secara menyeluruh. Berikut contoh surat surat Jual Beli tanah dan rumah:

Surat Perjanjian Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini ……….  oleh :

Nama      : ……………………………………………………………………………………………………

No. KTP  : ……………………………………………………………………………………………………..

Alamat    : ……………………………………………………………………………………………………..

Status Perkawinan : …………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

Nama       : …………………………………………………………………………………………………….

No. KTP   : …………………………………………………………………………………………………………………..

 Alamat    :…….………………………………………………………………………………………………..

Status Perkawinan : …………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan ‘PIHAK”.

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Untuk selanjutnya akan disebut “Objek Kesepakatan”

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp………… (………).
  • Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan:
  • Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
  • Pelunasan semua tunggakan rekening telepon, listrik, dan air sampai dengan saat pelunasan merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan iuran kebersihan serta keamanan (bila ada) yang merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA; dan
  • Biaya administrasi pengalihan hak dari pengembang Developer (bila ada) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
  • Biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA menurut pengembang (Developer) merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA; dan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) rumah dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban PIHAK KEDUA;
  • PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani (Jangka Waktu Kesepakatan).
  • PIHAK KEDUA akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp……….. (………) dan setelah Kesepakatan ini ditandatangani sebesar Rp……….. (……….) (“Uang Muka”). Sisanya sebesar Rp………… (……….) (“Pelunasan”) akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) {atau PPJB di hadapan notaris atau Pengalihan Hak di hadapan Pihak Pengembang (Developer)}.
  • Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada ……….. selambat lambatnya 1 (satu) hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah hasil pemeriksaan sertipikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada PIHAK KEDUA.
  • PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  • PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
  • Asli Sertifikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
  • Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
  • Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
  • Asli bukti pembayaran rekening air dan listrik 3-6 bulan terakhir; dan
  • Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah. Untuk selanjutnya disebut dengan “Dokumen Kelengkapan”
  • Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
  • Asli Dokumen Kelengkapan termaksud akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA apabila setelah pemeriksaan sertifikat ditemukan sertifikat tersebut ternyata bermasalah. PIHAK KEDUA tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan.
  • Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada ……….. wajib dikembalikan sebelumnya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK PERTAMA wajib menyediakan dan menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini.
  • PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada PIHAK KEDUA.
  • PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Kesepakatan ini apabila PIHAK KEDUA tidak menemukan hal-hal lain yang menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh PIHAK PERTAMA.
  • PARA PIHAK wajib untuk melakukan segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu PIHAK yang berpotensi dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini.
  • Sehubungan dengan hal termaksud pada PASAL 4 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 4 ayat (3) Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya.
  • Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, PIHAK KEDUA tidak dan/atau belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap bermaksud untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (6) berlaku terhadap PIHAK KEDUA kecuali apabila terjadi Force Majeure yang menyebabkan PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut harus dapat dibuktikan oleh PIHAK KEDUA.
  • Apabila terjadi Force Majeure seperti termaksud pada PASAL 4 ayat (1) Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis yang wajib disepakati PARA PIHAK.
  • Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu PIHAK yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu PIHAK untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku terhadapnya.
  • Bila PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka PIHAK PERTAMA harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar oleh PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar 100 % yang harus dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini.
  • PIHAK PERTAMA tidak berhak menerima kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum PIHAK PERTAMA mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA beserta denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas.
  • Apabila PIHAK KEDUA mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, PIHAK KEDUA tidak berhak meminta kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA maupun dititipkan kepada …………
  • PIHAK PERTAMA dapat meminta waktu pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli rumah {atau PPJB atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, PIHAK KEDUA akan menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp………….. yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada PIHAK PERTAMA pada saat PIHAK PERTAMA telah mengosongkan dan menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada PIHAK KEDUA.
  • PIHAK PERTAMA menyerahkan dan PIHAK KEDUA menerima sejumlah barang yang terdapat dan/ atau menempel pada Objek Kesepakatan, antara lain:

    ………
    …………

  • ………
  • …………
  • ………
  • …………
  • Dengan ini PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar milik PIHAK PERTAMA yang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya, tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk transaksi jual-beli rumah.
  • PIHAK PERTAMA menjamin bahwa terhadap Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan demikian membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut.
  • PARA PIHAK menjamin bahwa segala dokumen mengenai PARA PIHAK adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah satu PIHAK adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK tersebut.
  • PARA PIHAK menyatakan bahwa telah mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan.
  • PARA PIHAK menyatakan bahwa ………….. hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan keputusan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepenuhnya merupakan hal yang disepakati PARA PIHAK dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi PARA PIHAK.
  • PARA PIHAK menyatakan telah membaca dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai Kesepakatan ini, sehingga PARA PIHAK tidak dapat mengatakan tidak memahami Kesepakatan ini apabila timbul masalah di kemudian hari.
  • Apabila terjadi sengketa menyangkut Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai keputusan yang dapat disetujui PARA PIHAK.
  • Apabila hal seperti termaksud di atas tidak dapat dilakukan, PARA PIHAK memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……….. Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat, segala hal yang belum dimaksudkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini akan dituangkan dalam adendum yang harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan ini.

     PIHAK PERTAMA                                                                                 PIHAK KEDUA

…………………………….                                                                    …………………………….

 

Nah, di atas adalah contoh surat jual beli tanah, surat ahli kuasa, beserta dengan surat jual beli tanah dan rumah. Sudah berniat membeli properti dan mengurus surat jual beli tanah dalam waktu dekat? Coba cek di Rumah247.com dulu, ya. Banyak sekali pilihan rumah mulai dari harga murah hingga premium, minimalis, hingga bak istana.

Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Simak video panduan cara mengurusnya berikut ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles