Rumah247.com – BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu harapan para pekerja di Indonesia, karena pekerja formal maupun non formal memiliki asuransi untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja serta adanya jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Beruntunglah jika perusahaan atau badan usaha tempat Anda bekerja setiap bulan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Nantinya iuran tersebut akan menjadi saldo yang terus berkembang dan dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk merasakan manfaatnya.
Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19 ini? Simak info lengkap dan cara mencairkan dana Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini, yang juga akan membahas:
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Sejarah Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
Program dan Layanan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diklaim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT dapat diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Dengan adanya peraturan tersebut, pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena PHK dapat melakukan pencairan BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan jumlah saldo. Uang JHT juga dapat dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, pekerja yang telah mencapai usia 56 tahun, atau pekerja yang mengalami cacat tetap.
Jika biasanya pencairan BPJS ketenagakerjaan dilakukan di kantor BPJS pusat atau cabang, kini di tengah pandemi Covid-19 bagaimana cara mencairkan klaim JHT? Tidak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan telah memberlakukan Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik.
Saat ini layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online via website dan aplikasi BPJSTKU yang terdapat di Play Store atau App Store. Kebijakan ini untuk menghindari kerumunan atau antrean panjang yang menyebabkan kontak fisik yang memungkinkan terjadinya penularan virus Corona. Simak cara pencairan BPJS ketenagakerjaan berikut ini:
1. Siapkan Dokumen Klaim JHT
Kartu peserta (asli)
KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan kerja yang bisa berupa paklaring, surat keputusan, atau surat keterangan cacat
Buku rekening, tepatnya halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
Foto diri terbaru dan tampak depan
Formulir pengajuan JHT yang telah diisi dan ditandatangani
NPWP untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim JHT pengambilan 10%
2. Isi Lengkap Formulir Klaim JHT
Formulir JHT dapat Anda unduh di situs BPJS Ketenagakerjaan. Setelah diunduh, isi dengan lengkap sesuai data yang sebenarnya dan jangan lupa untuk ditandatangani.
3. Daftar Antrean Pengajuan Klaim JHT
Daftarkan diri ke antrean pengajuan klaim JHT dan pilih salah satu dari dua cara yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Secara online melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data antrean mulai dari NIK, KPJ, nama sesuai e-KTP, nomor ponsel yang aktif atau WhatsApp, email pribadi aktif, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, serta tanggal dan jam pengajuan klaim.
Melalui aplikasi BPJSTKU.
4. Unggah Dokumen Lewat Email
Apabila semua dokumen telah siap dan data telah diisi dengan lengkap dan benar, peserta bisa langsung mengunggah dokumen tersebut melalui email ke alamat email yang telah ditentukan
5. Verifikasi dari Petugas BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dokumen selesai dikirim, peserta tidak langsung menerima dana JHT karena semua dokumen akan diproses lebih dahulu. Setelah data diverifikasi, petugas pelayanan akan menginformasikan status klaim melalui email, WhatsApp, atau telepon.
Namun, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak memahami cara klaim melalui online atau pada saat klaim JHT melalui online terjadi masalah, klaim JHT tetap bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dekat dari tempat tinggal.
Anda tak perlu resah karena BPJS Ketenagakerjaan menetapkan protokol layanan terbatas kepada pengunjung dan tetap menerapkan pembatasan sosial. Jangan lupa untuk tetap menjaga diri pada saat Anda datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengenakan masker dan membawa handsanitizer atau cairan disinfektan.
Jika Anda memiliki kendala saat proses klaim JHT lewat online, Anda juga dapat menghubungi layanan masyarakat tanya BPJSTK di 175. Bagi pekerja migran Indonesia atau TKI di luar negeri, Anda bisa menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910 mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Sejarah Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan, dahulu dikenal dengan Jamsostek, merupakan program jaminan sosial yang dibuat untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat, berdasarkan konsep funded social security. BPJS Ketenagakerjaan didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Ternyata pemerintah sudah mendirikan jaminan sosial tenaga kerja sejak tahun 1977. Seperti apa sejarah dan perkembangan jaminan tenaga kerja di Indonesia? Simak informasi yang dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini. Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, yaitu:
UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
PMP No.15/1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh.
PMP No.5/1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS).
UU No.14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok tenaga kerja.
Secara kronologis, proses asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan dan berkembang dari sisi hukum, bentuk perlindungan, serta cara penyelenggaraannya. Berikut ini perkembangan asuransi sosial tenaga kerja di Indonesia.
ASTEK (1977)
Pada tahun 1977 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977, tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK). ASTEK merupakan salah satu sejarah penting jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja, pengusaha swasta, dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Kemudian pemerintah membentuk wadah penyelenggaraannya melalui PP No. 34 Tahun 1977 dengan nama Perum ASTEK.
Jamsostek (1992)
Pada tahun 1992 melalui UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan melalui PP No. 36/1995, PT Jamsostek ditetapkan sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarga. Jamsostek memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.
Pada akhir 2004, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivas kerja. Perusahaan PT Jamsostek (Persero) mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
BPJS Ketenagakerjaan (2011)
Pada tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan. Sesuai dengan amanat UU tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan hingga kini dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Manfaat Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan utama memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui berbagai program, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteran sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Para pekerja akan merasa aman dan tidak khawatir jika terjadi risiko yang akan mungkin terjadi pada saat bekerja. Mulai dari risiko sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika para pekerja mendaftar BPJS.
Tips Rumah247.com
Sebelum memulai pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen asli yang telah di-scan.
Program dan Layanan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan manfaatnya. Manfaat ini tidak hanya untuk peserta jaminan yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga atau ahli waris. Berikut ini manfaat empat program dan layanan dasar BPJS Ketenagakerjaan.
1. Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
Manfaat ini adalah perlindungan total berupa biaya medis dan kompensasi saat Anda mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena lingkungan tempat bekerja. Pelayanan yang ditanggung adalah pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, serta fasilias rawat inap kelas 1 di rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, atau rumah sakit swasta yang setara. Penambahan manfaat JKK juga sudah diberikan oleh Presiden Jokowi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2019 untuk menggantikan PP No. 4 Tahun 2015.
Manfaat ini juga berlaku bagi karyawan yang tidak mampu bekerja sementara, cacat anatomis, cacat total, dan meninggal dunia. Biaya pemakaman juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakarjaan. Ada juga santunan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total yang disebabkan kecelakaan atau penyakit karena pekerjaan dan jumlah yang diberikan oleh jaminan ini sebesar Rp12.000.000.
2. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan ini memberikan manfaat bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan, tetapi masih aktif bekerja dan belum mencapai masa pensiun. Kompensasinya berupa santunan tunai Rp16.200.000, santunan berkala 24 kali Rp200.000, atau Rp4.800.000 yang dibayar sekaligus. Sedangkan bagi peserta yang memenuhi masa iuran minimal 5 tahun akan mendapat biaya pemakaman Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12.000.000.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat ini diberikan kepada karyawan yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total sebagai pengganti pendapatan peserta yang tidak lagi bekerja. Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta BPJS yang belum memasuki masa pensiun atau 10 tahun bekerja dapat mengajukan klaim JHT sebesar 10% atau 30%. Pengambilan dana 30% diperbolehkan untuk kepemilikan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 10% untuk keperluan lain, termasuk persiapan pensiun.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Karyawan yang akan memasuki masa pensiun mendapatkan manfaat berupa jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Pensiun Hari Tua berupa uang tunai bulanan hingga meninggal dunia bagi peserta yang masa kepesertaannya mencapai 15 tahun.
Pensiun cacat berupa uang tunai bulanan untuk peserta yang cacat total dan tidak bisa bekerja dan iuran ini diberikan hingga peserta meninggal dunia.
Pensiun janda atau duda mendapatkan uang tunai bulanan untuk ahli waris (maksimal dua orang anak) dan diberikan hingga anak berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
Pensiun orang tua diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta BPJS dengan status lajang.