Download Aplikasi Rumah247

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Cek Selengkapnya di Sini!

Rumah247.com – Ada banyak hal yang menyebabkan perolehan hak atas tanah dapat terjadi. Pada umumnya terjadi karena pemindahan hak atas tanah, pelepasan hak atau pembebasan tanah, dan pencabutan hak atas tanah. Dari ketiga penyebab tersebut, artikel kali ini khusus lebih jelas membahas pemindahan hak atas tanah warisan, termasuk biaya dan syarat balik nama sertifikat tanah warisan.

Berdasarkan ketentuan PP No. 24/1997, pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan. Tenggang waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya Pewaris Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus. Sementara itu, pencatatan dilakukan atas dasar bukti kematian pemilik dan penetapan ahli warisnya.

Peralihan hak atas tanah karena pewarisan ini harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. Mau tahu lebih jelas soal syarat balik nama sertifikat tanah warisan dan biayanya? Simak pembahasannya di bawah ini!

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Syarat balik nama sertifikat tanah warisan tidak begitu sulit. Hal itu lantaran hanya diperlukan sejumlah dokumen yang diserahkan ke kantor pertanahan. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Lalu jika penerima warisan hanya Anda seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Tapi, jika penerima warisan tidak hanya Anda seorang alias lebih dari satu, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setelah melakukan hal di atas, Anda juga perlu melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, yakni:

Selain itu, Anda juga harus melengkapi surat keterangan berupa identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Itulah penjelasan mengenai syarat balik nama sertifikat tanah warisan. Jika Anda ingin membeli rumah Anda wajib mengecek sertifikatnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Cek daftar rumah dijual di kawasan Bogor di bawah Rp500 juta di sini!

Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat Tanah

Regulasi yang mengatur sertifikat tanah warisan tercantum dalam ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36:

Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Prosedur Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Secara ringkas, yang harus dilakukan pertama kali dilakukan terkait dengan warisan adalah mengurus surat kematian. Hal ini pun merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebagai syarat balik nama sertifikat tanah warisan. Di samping itu, guna mendapatkan sertifikat hak atas tanah, sebagai ahli waris, Anda dapat mendatangi ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Jika mengenai tanah warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dilakukan di Lurah yang dikuatkan oleh Camat. Sedangkan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.

Cara peralihan hak atas tanah melalui pewarisan untuk kepentingan pendaftaran peralihan hak ada dua. Pertama, syarat materiil yakni ahli waris harus memenuhi syarat sebagai pemegang (subjek) hak dari hak atas tanah yang menjadi objek pewarisan. Syarat formal, dalam rangka pendaftaran peralihan hak, maka pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian pewaris dan surat keterangan sebagai ahli waris menjadi alat bukti dan hak atas tanah.

Jika ingin mengurus balik nama secara mandiri bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Setelah seluruh syarat dilengkapi, pemohon kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melalui loker penerimaan. Selanjutnya sertifikat tersebut akan di proses balik namanya ke atas nama ahli waris.

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biasanya penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Tapi jangka waktu ini berlaku jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Untuk kebutuhan biaya yang diperlukan adalah biaya peralihan hak. Ini karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan menggunakan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000. Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000.

Namun, jika merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3), untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka Anda tidak akan dipungut biaya pendaftaran alias gratis.

Tidak perlu bingung! Cek video yang informatif berikut ini untuk mengetahui perbedaan antara SHM dan HGB dengan mudah!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles