Rumah247.com – Pekerja dari kalanga PNS setiap bulan dipotong gajinya untuk tabungan perumahan. Bagi PNS yang memasuki usia pensiun tabungan perumahannya dicairkan oleh BP Tapera atau disalurkan kepada ahli waris bagi yang telah meninggal. Proses pengajuannya dipermudah dengan pendaftaran online.
Sebagai bagian dari pengelolaan program tabungan perumahan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) juga menyalurkan tabungan perumahan peserta yang memasuki masa pensiun sejak dimulai dari tahun 1993 hingga akhir tahun 2020. Tabungan perumahan yang disalurkan sebanyak 332.823 kepada ahli waris dengan nilai mencapai Rp895 miliar.
Hal ini juga untuk memenuhi amanat UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Bapertarum-PNS yang memiliki anggota sebanyak 1,02 juta peserta. Hingga saat ini sebanyak sebanyak 444.536 orang peserta pensiun ahli waris telah dikembalikan dengan jumlah dana senilai Rp1,79 triliun. Saat ini masih ada 332.823 peserta Tapera yang dana pensiunnya belum dikembalikan karena data yang belum lengkap.
“Saat ini BP Tapera masih memiliki PR untuk mengembalikan dana tersebut kepada ahli waris yang brhak namun kami memiliki beberapa kendala dalam penyelesaiannya. Merujuk kepada UU No. 4 Tahun 2016 Pasal 77, BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan PNS dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya,” ujar Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso.
Salah satu kendala yang dihadapi yaitu data PNS pensiun ataupin ahli waris tidak lengkap, Biro Kepegawaian Nasional (BKN) dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun. Begitu juga PT Taspen tidak mengelola data PNS pensiun, ahli waris tidak diketahui, hingga PNS yang tidak memiliki anak.
Mekanisme pengembalian tabungan peserta dilakukan dengan pemutakhiran status pensiun pegawai dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun. Dari sisi peserta juga wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. Bagi PNS yang telah meninggal dunia maka ahli warisnya wajib mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK pensiunn, surat peryataan kebenaran dokumen, dan lainnya.
Jika dari sisi peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada bank kustodian ke rekening tujuan. Jika status peserta tidak lengkap maka akan dilakukan pemadana data PNS pensiun dengan data pengembalian tabungan hari tua (THT) milik Taspen.
“Kami di BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaannya berakhir. Seluruh prosesnya juga dipermudah dengan mengisi form secara online maupun menghubungi call center yang kami sediakan,” bebernya.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com