Download Aplikasi Rumah247

CSS: Cicilan Syariah Tetap Paling Diminati, Alasannya Tak Semata Aspek Religius

Gratis Rolled 20 Us Dollar Bill Foto Stok

Keuangan dan ekonomi syariah kini makin digandrungi masyarakat Indonesia. Peminatnya di berbagai lini kian bertambah, termasuk dalam pembiayaan properti. Di antara sekian banyak skema yang ditawarkan, tiga dari 10 calon konsumen properti ternyata lebih tertarik untuk menggunakan cicilan syariah atau kredit dari bank berazaskan Islam ketimbang KPR (kredit pemilikan rumah) konvensional di bank umum. Selain dimotivasi oleh kepatuhan pada aturan agama, ada pula alasan lain yang mendorong banyak orang untuk membeli rumah atau apartemen melalui skema pembiayaan syariah.

Skema pembiayaan syariah diminati oleh 29% dari total responden Rumah247.com Consumer Sentiment Study Semester II (CSS H2) 2021 sebanyak 1031 responden. Meski turun jika dibandingkan survei semester sebelumnya, angka ini tetap masih yang paling besar jika dibandingkan pilihan pembayaran yang lain.

Mengingat besarnya populasi Muslim di Indonesia, wajar jika kebanyakan calon konsumen memfavoritkan prosedur pembelian properti yang lebih sesuai dengan aturan agama Islam. Namun, alasannya tak semata karena aspek agama.

Pada survei ini, setiap responden diperbolehkan memilih lebih dari satu faktor yang menjadi alasan mereka memilih KPR syariah. Hasilnya, suku bunga yang tetap alias fixed rate dipilih oleh 66% responden. Sementara itu, 58% responden yang menyertakan faktor mengikuti ajaran agama sebagai salah satu alasan mereka memilih KPR Syariah.

Ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai skempa pembayaran syariah memang memberikan manfaat secara praktis, di samping menjaga kepatuhan terhadap ajaran agama.

Selain itu, ada pula responden yang memilih skema syariah karena adanya transparansi harga properti setelah ditotalkan di akhir pembayaran cicilan, proses yang lebih mudah, serta akumulasi angsuran yang lebih rendah daripada KPR konvensional.

Di sisi lain, jumlah calon konsumen yang ingin membeli properti dengan skema pembiayaan tunai terus meningkat. Pada semester II 2021, sebanyak 28% responden Rumah247.com Consumer Sentiment Survey (CSS) berminat membeli rumah atau apartemen secara tunai, naik 5% dari periode sebelumnya. Adapun skema lain seperti KPR konvensional di bank pemerintah, cicilan langsung kepada developer, maupun KPR non-bank tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Ketika akan memilih skema pembiayaan kredit, ternyata faktor yang dipertimbangkan masyarakat Indonesia kian sedikit. Pada semester I 2021, rata-rata responden Rumah247.com Consumer Sentiment Study (CSS) terlebih dahulu membandingkan 4 sampai 5 faktor sebelum menentukan jenis KPR mana yang cocok untuk mereka. Kali ini, hanya 3 sampai 4 faktor yang menjadi perhatian para calon konsumen properti di Indonesia.

Sebanyak delapan dari 10 responden Rumah247.com Consumer Sentiment Study Semester II (CSS H2) 2021 menganggap besaran cicilan menjadi faktor utama yang wajib diperhitungkan. Sementara, enam dari 10 responden menganggap suku bunga dan tenor KPR juga sama pentingnya dengan besaran cicilan. Selain ketiga alasan tersebut, ada pula responden yang mempertimbangkan syarat dan ketentuan KPR, reputasi pemberi kredit, kesesuaian dengan aspek syariah, serta biaya pemrosesan.

Sumber: OJK, 2021

Skema pembiayaan syariah di sektor properti memang terus berkembang. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total besaran pembiayaan kredit syariah untuk pemilikan properti di Indonesia telah mencapai Rp60,2 triliun per Juni 2021. KPR syariah untuk rumah tinggal menjadi yang paling mendominasi, yakni mencapai Rp54,7 triliun. Sementara untuk apartemen akumulasinya mencapai Rp 2,8 triliun, sedangkan untuk ruko (rumah-toko) atau rukan (rumah-kantor) hanya Rp2,6 triliun. Tingginya minat masyarakat terhadap skema syariah perlu dipertimbangkan para developer untuk memperluas pemasaran produk properti.

Meski makin populer dan begitu diminati masyarakat Indonesia, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui konsumen sebelum memilih KPR syariah. Salah satunya ialah soal tenor kredit alias durasi pinjaman. Skema kredit syariah umumnya hanya boleh dicicil antara 10 sampai 15 tahun, sementara KPR konvensional rata-rata memberikan opsi cicilan hingga 25 sampai 30 tahun.

Bukan cuma itu, margin KPR syariah juga biasanya lebih besar ketimbang KPR konvensional. Hal ini dipengaruhi oleh sistem akad murabahah atau jual beli yang membuat jumlah cicilan kreditur tidak akan berubah dari awal hingga akhir masa kredit.

Jika dimisalkan seorang konsumen mau membeli rumah senilai Rp300 juta, maka pihak bank syariah akan membelinya kemudian menambahkan margin keuntungan sebesar Rp100 juta ketika diberikan kepada konsumen. Dengan begitu, total harga rumah tersebut menjadi Rp400 juta. Angsuran per bulan yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp5.166.667 dengan tenor 15 tahun dan margin per annum sebesar 14%.

Sedangkan untuk KPR konvensional, ketika menggunakan suku bunga tetap/fixed rate 8% per tahun maka cicilan yang dibayarkan hanya sebesar Rp2.920.739. Namun, biasanya suku bunga tetap hanya berlaku selama 3 sampai 5 tahun, tergantung kepada promo angsuran yang diberikan pihak bank. Pada tahun-tahun selanjutnya, jumlah cicilan bisa berubah seiring dengan kenaikan suku bunga dan kebijakan masing-masing bank. Dengan demikian, keringanan cuma dirasakan di awal masa kredit saja.

KPR konvensional pun biasanya menjatuhkan denda saat nasabah terlambat membayar angsuran. Sementara dalam KPR syariah, nasabah yang tidak mampu membayar tepat waktu takkan dibebani sanksi denda.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles