Download Aplikasi Rumah247

Ulasan UU Pokok Agraria (UU No 5 Tahun 1960)

Ulasan UU Pokok Agraria (UU No 5 Tahun 1960)

Rumah247.com – Karena itulah diperlukan sebuah sistem yang mengatur bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan tanah dan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting dilakukan agar tidak timbul konflik kepentingan di masyarakat serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Sistem dan dasar hukum pemanfaatan lahan telah diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 atau disebut juga UU Agraria. Sebelum membahas lebih lanjut terkait Undang-Undang Pokok Agraria, berikut ini merupakan poin-poin penting yang akan menjadi pokok pembahasan.

  • Mengenal UU Pokok Agraria
  • Diatur dalam UU No 5 tahun 1960
  • Apa Itu Pokok Agraria
  • Manfaat UU Pokok Agraria Bagi Pemilik Properti
  • Dasar dan Ketentuan Pokok UU No 5 Tahun 1960
  • Hal yang Diatur dalam UU No 5 Tahun 1960
  • Fakta UU No 5 Tahun 1960

    UU Pokok Agraria Sebagai Landasan Tentang UU Rumah Susun
    UU Pokok Agraria sebagai Landasan Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah
    UU Pokok Agraria Sebagai Landasan PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
    UU Pokok Agraria Sebagai Rujukan Reforma Agraria
    UU Pokok Agraria dan Kaitannya Dengan UU No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Undang-Undang Perlindungan Konsumen

  • UU Pokok Agraria Sebagai Landasan Tentang UU Rumah Susun
  • UU Pokok Agraria sebagai Landasan Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah
  • UU Pokok Agraria Sebagai Landasan PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  • UU Pokok Agraria Sebagai Rujukan Reforma Agraria
  • UU Pokok Agraria dan Kaitannya Dengan UU No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  • Diatur dalam UU No 5 tahun 1960
  • Apa Itu Pokok Agraria
  • UU Pokok Agraria Sebagai Landasan Tentang UU Rumah Susun
  • UU Pokok Agraria sebagai Landasan Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah
  • UU Pokok Agraria Sebagai Landasan PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  • UU Pokok Agraria Sebagai Rujukan Reforma Agraria
  • UU Pokok Agraria dan Kaitannya Dengan UU No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen

 

1. Mengenal UU Pokok Agraria

 

Dalam rangka terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah berusaha menjaga sumber daya, khususnya yang meliputi pemanfaatan lahan melalui UU No 5. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan lahan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama dan tidak dikuasai oleh satu pihak saja.

Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pokok-pokok yang menjadi pembahasan utama dalam UU No 5 tentang agraria di bawah ini.

Undang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca juga: Panduan Membuat Sertifikat Tanah Terlengkap dan Terbaru 2020

Jika kita melihat UU No 5 Tahun 1960 dengan cermat, sebenarnya UU No 5 yang juga dikenal dengan undang-undang Agraria tersebut tidak hanya mengatur tanah dalam artian sempit.

UU No 5 atau undang undang Agraria mengatur sumber daya alam agraria secara umum juga mengatur jenis-jenis hak atas tanah. Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 16 ayat 1 bahwa jenis-jenis itu antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain.

Jika melihat ketentuan Pasal 16 tersebut, maka jenis-jenis hak atas tanah dikategorikan menjadi tiga antara lain:

Hak milik

Hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan.

Hak sementara

Hak atas tanah yang bersifat sementara, yakni Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.

Hak dengan status undang-undang

Hak atas tanah yang statusnya mengikuti undang-undang, maksudnya adalah hak atas tanah bisa berubah disebabkan perubahan undang-undang yang akan lahir kemudian.

 

2. Manfaat UU Pokok Agraria Bagi Pemilik Properti

 

Saat berbicara tentang UU Pokok Agraria dalam masalah properti, tentu saja UU No 5 ini sangat bermanfaat sekali karena aturan ini mengatur tentang jenis hak terkait tanah. Adapun lima hak yang mencakup dalam urusan properti yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan.

Seperti contohnya rumah sebagai hunian pribadi wajib memiliki sertifikat baik hak milik atau hak guna bangunan. Jika Anda sedang mencari rumah di Kota Medan mulai Rp700 jutaan dengan sertifikat yang resmi, Rumah.com bisa menjadi referensinya.

Dengan memiliki kelima jenis hak tersebut, maka pemilik properti akan memiliki jaminan hukum dan kebebasan untuk mengelola propertinya. Misalnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang memberikan kewenangan kepada individu atau kelompok untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

 

3. Dasar dan Ketentuan Pokok UU No 5 Tahun 1960

 

Dalam proses pembaharuan UU No 5 tahun 1960, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi acuan atau dasar peresmian undang-undang agraria. Salah satunya adalah dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik pemanfaatan lahan oleh masyarakat Indonesia. Berikut ini merupakan dasar dan ketentuan pokok yang melahirkan UU No 5 tahun 1960.

 

4. Hal yang Diatur dalam UU No 5 Tahun 1960

 

Melalui peresmian UU No 5 tahun 1960, terdapat dasar hukum kuat yang mengatur tentang hal-hal pemanfaatan tanah. Hak-hak atas tanah yang diatur pada UU No 5 meliputi hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pembukaan tanah, dan hak memungut hasil hutan.

 Melalui aturan hak pemanfaatan tanah tersebut, seluruh tanah yang dimanfaatkan wajib memiliki sertifikat sebagai bukti sah pemanfaatannya. Dalam proses pendaftaran pemanfaatan atas tanah, secara umum harus melalui tiga proses. Proses tersebut meliputi pengukuran dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak, dan pemberian bukti hak yang biasanya berbentuk sertifikat sebagai bukti sah. Seluruh proses pengurusan pemanfaatan tanah sebagian besar dilakukan terpusat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

5. Fakta UU No 5 Tahun 1960

 

Dari uraian tentang UU No 5 tentang Pokok Agraria di atas, agar lebih sederhana, berikut ini merupakan rangkuman uraian beberapa fakta tentang UU No 5 tahun 1960 yang sangat bermanfaat bagi pemilik properti. Simak ulasan berikut ini:

Dengan berdasar UU No 5 tahun 1960, Undang-undang No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun ditetapkan. Dalam UU tersebut diatur bahwa hak milik atas rumah susun adalah perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sementara hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.

Kegiatan pemeliharaan atau pengelolaan rumah susun harus dilakukan oleh pengelola berbadan hukum, kecuali untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara. Pengelola diperbolehkan menerima sejumlah biaya yang dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara adil dan proporsional.

Kasus penyerobotan tanah bukan barang baru lagi di Indonesia. Dalam UU Pokok Agraria pasal 24 telah disebutkan “Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.” Hal inilah yang menjadi landasan Pasal 385 KUHP untuk menindak kasus pidana penyerobotan tanah.

Pasal 385 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pelaku penyerobotan tanah dengan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Ini berlaku bagi siapa saja yang secara melawan hukum, menjual, mengelola, menukarkan, menghibahkan dan lain-lain suatu hak tanah yang bukan hak miliknya.

Jenis Surat Tanah Tradisional di Indonesia

UU Pokok Agraria Pasal 19 termaktub tentang pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal ini kemudian melahirkan PP 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas suatu tanah. Kegiatan ini dilakukan meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak, serta pemberian sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat dan sah.

Seperti diketahui bahwa UU Pokok Agraria ini diterbitkan pada tahun 1960, yaitu 15 tahun setelah Indonesia merdeka. UU ini diberlakukan saat kepemimpinan presiden pertama RI yaitu Ir. Soekarno. Tentu saja dalam perkembangannya, UU ini memerlukan banyak perluasan dan penambahan agar tetap relevan dengan situasi, kondisi, dan perubahan zaman.

Konflik agraria dan gesekan yang terjadi di masyarakat karena permasalahan tanah seringkali terjadi.  Karenanya pemerintah mencanangkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional.

Reforma Agraria bertujuan untuk membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup dengan tiga cara, yaitu menata struktur agraria dari timpang menjadi adil bagi seluruh masyarakat. Kedua, menyelesaikan konflik dalam bidang agraria. Dan ketiga, membuat masyarakat lebih sejahtera setelah reforma agraria diimplementasikan.

Reforma Agraria ini dikelompokkan menjadi tiga sektor yaitu yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Tips Rumah.comUntuk memastikan legalitas tanah yang akan Anda beli, manfaatkan jasa jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk memeriksa keabsahan sertifikat.

Undang-undang Pokok Agraria merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara sehingga sangat penting dilakukan perencanaan kegiatan-kegiatan penggunaan atas tanah, air dan udara secara tertib, efektif, dan efisien.

Atas dasar itulah diterbitkan UU No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Ini juga bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan dan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.

Berkaitan dengan kredit perumahan, masih terdapat banyak konsumen yang merasa dilanggar haknya terkait pembiayaan, baik pembiayaan bank maupun non-bank. Sengketa tentang perumahan dan pelanggaran hak konsumen ini seringkali terjadi dalam proses jual beli.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 24 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual barang atau jasa bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen jika terjadi perubahan barang atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

Undang-undang Perlindungan Konsumen akan menjadi rujukan saat terjadi sengketa antara konsumen dan pengembang. Jika terjadi ketidaksesuaian biaya angsuran, contoh, mutu dan komposisi perumahan dari kesepakatan semula, maka pihak pengelola perumahan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen.

 Secara pidana, konsumen juga berhak melaporkan pengembang nakal yang memperdagangkan rumah tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Ini tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1.

Anda berencana untuk memecah sertifikat kepemilikan tanah? Simak panduan dan informasinya di video ini!

 

Demikian ulasan mengenai UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Anda yang bergerak di bisnis properti, juga bagi Anda yang ingin mengajukan kredit perumahan. Pengetahuan tentang undang-undangan dan landasan hukum akan membantu Anda jika menemui permasalahan terkait properti, hak kepemilikan rumah, lahan, atau bangunan.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles