Rumah247.com – Setiap bayi yang baru lahir saat ini diwajibkan untuk segera membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, seraya mengurus penerbitan akta kelahiran. Kartu Identitas Anak seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Tujuan pemerintah dalam menerbitkan KIA adalah demi meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Bagi anak dengan usia kurang dari 5 tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkannya bersamaan dengan kutipan akta kelahiran.
Dalam artikel ini, Rumah.com akan mengupas tuntas tentang Kartu Identitas Anak termasuk prosedur pembuatannya. Simak penjelasannya yang terangkum dalam poin menarik sebagai berikut.
Apa Itu Kartu Identitas Anak?
Manfaat Kartu Identitas Anak
Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak
Apa Itu Kartu Identitas Anak?
Apa Itu Kartu Identitas Anak? Digagas sejak tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Sehingga para orang tua, setelah si anak lahir, tidak hanya mengurus akta kelahiran saja namun juga harus membuat KIA.
Pada pelaksanaannya, pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap. Di tahun pertama program diluncurkan atau pada 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja. Beberapa di antaranya adalah Malang, Yogyakarta, Pangkalpinang, dan Makassar. Tahun berikutnya, wilayah bertambah hingga 108 daerah. Kemudian program terus berlanjut hingga pada tahun 2019 sudah terlaksana semua.
Sesuai penerbitannya, ada dua jenis KIA. Pertama untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, kedua adalah KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa, KTP anak atau KIA tidak menyertakan chip elektronik. Perbedaan lainnya adalah tidak adanya foto pada KIA 0-5 tahun, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Kemudian di tahap awal, bentuk kartu identitasnya masih biasa atau tidak seperti KTP elektronik. Jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik bagi usia dewasa.
Salah satu manfaat dari kartu identitas anak atau KIA untuk melengkapi persyaratan mendaftar sekolah. Mau punya rumah dengan 3 kamar tidur yang dekat dari sekolah anak di kawasan Tangerang? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
Manfaat Kartu Identitas Anak
Manfaat Kartu Identitas Anak salah satunya adalah demi memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan masih banyak lagi.
Sedangkan dalam urusan catatan sipil, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Di bawah ini penjelasan lebih rinci tentang manfaat Kartu Identitas Anak bagi urusan sehari-hari.
1. Identitas Resmi Anak
Sebelum program KIA hadir, anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Oleh karenanya, pemerintah meluncurkan Kartu Identitas Anak yang berfungsi penuh layaknya Kartu Tanda Penduduk bagi warga berusia dewasa.
Secara administratif, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Sehingga, anak bisa mendapatkan haknya setara dengan orang dewasa untuk melakukan berbagai urusan.
2. Lampiran untuk Administrasi
Kartu Identitas Anak saat ini diwajibkan untuk menjadi lampiran saat mengajukan administrasi di berbagai instansi. Seperti misalnya saat hendak membuat BPJS Kesehatan, kartu berobat di rumah sakit, maupun membuat asuransi pendidikan dan kesehatan.
KIA juga berguna saat si anak akan melakukan pendaftaran kartu pintar atas namanya sendiri. Bermanfaat juga sebagai salah satu syarat wajib ketika membuat paspor, sehingga tidak lagi menggunakan akta kelahiran maupun KTP kedua orangtua.
Tips Rumah247.com
Sesuai penerbitannya, ada dua jenis KIA. Pertama untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, kedua adalah KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
3. Membuka Tabungan di Bank
Sejalan dengan program KIA yang hampir merata di seluruh daerah, beberapa perbankan turut merespon dengan menghadirkan tabungan khusus simpanan pelajar yang diperuntukan untuk siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat guna mengajarkan anak-anak di Indonesia belajar menabung sejak dini.
Terkait syaratnya, tentunya harus melampirkan Kartu Identitas Anak, kartu keluarga, KTP orang tua/wali, surat persetujuan orang tua/wali, dan surat kuasa dari orang tua/wali murid (jika pembukaan rekening melalui referral dari sekolah).
4. Syarat Daftar Sekolah
Tak ketinggalan, Kartu Identitas Anak pun menjadi syarat untuk mendaftar sekolah di beberapa wilayah tertentu. Baik dari jenjang PAUD maupun menengah dan atas. Maka dari itu, sebaiknya siapkan KIA sejak si anak lahir agar lebih mudah mengurus banyak hal.
Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak
Memiliki Kartu Identitas Anak, artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Syarat untuk membuat Kartu Indentitas Anak pun faktanya tidak begitu sulit. Melansir laman resmi Dukcapil Kalimantan Barat, berikut beberapa persyaratan untuk membuat KIA.
Untuk anak pada usia 0 sampai 5 tahun, persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
KTP asli kedua orangtua/wali
Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
KK asli orangtua/wali.
KTP asli kedua orangtua/wali.
Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Selain itu untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
KK asli orangtua/wali
KTP elektronik asli kedua orangtua
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak
Perlu diketahui bahwa Kartu Identitas Anak memiliki batas waktu. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak tersebut berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak tersebut berusia 17 tahun kurang satu hari.
Sesuai yang telah disebutkan di atas, pemerintah menerbitkan KIA dengan tujuan agar meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Bagi masyarakat yang berencana mengurus KIA untuk anak, berikut langkah-langkah yang harus ditempuh.
1. Cara Mengurus KIA Anak WNI
Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratanke Dinas.
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
2. Cara Mengurus KIA Anak WNA
Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkanpersyaratan untuk menerbitkan KIA.
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.