- Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
- NJOP Sebagai Dasar Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
a. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Saat Transaksi Jual Beli
b. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Tanpa Transaksi Jual Beli - Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Komponen Pajak Bumi dan Bangunan
a. Objek PBB
b. Subjek Pajak
c. Wajib Pajak - Cara Cek Tagihan PBB Online
- Undang Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

2. NJOP Sebagai Dasar Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

a. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Saat Transaksi Jual Beli
- Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:
- Letak
- Pemanfaatan
- Peruntukan
- Kondisi Lingkungan
- Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:
- Bahan yang digunakan dalam bangunan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi lingkungan
b. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Tanpa Transaksi Jual Beli
- Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar.
- Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
- Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk objek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri.
3. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk mengetahuinya, gunakan rumus menghitung NJKP-nya terlebih dahulu: |
NJKP = Rp40.000.000 x 20% = Rp8.000.000
Kemudian baru menghitung PBB-nya:
PBB = Rp8.000.000 x 0,5% = Rp40.000
|
- Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya
- Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
- Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
Tips Rumah247.com
Manfaatkan aplikasi perpajakan digital untuk melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan agar tak tidak perlu khawatir terlambat dalam melakukan pembayaran PBB
4. Komponen Pajak Bumi dan Bangunan

a. Objek Pajak
b. Subjek Pajak
5. Cara Cek Tagihan PBB Online

- Tagihan PBB yang umum berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT dapat diambil di kecamatan atau kelurahan tempat tanah dan bangunan berada. Untuk beberapa lokasi, masing-masing Ketua RT setempat atau pihak dari kecamatan atau kelurahan telah menyerahkan SPPT melalui Ketua RW hingga bisa menjangkau lebih mudah.
- Setelah mendapatkan SPPT, Anda bisa mengeceknya secara online melalui online banking, marketplace ataupun melalui SMS. Hal itu tentu saja memudahkan Anda karena bisa mengeceknya kapan saja dan di mana saja.
- Anda juga bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun.
- Ketika hendak membeli sebuah bangunan, terlebih dahulu cek tagihan PBB secara online, Pastikan apakah pemilik bangunan yang bangunan yang ingin dibeli benar-benar sudah melunasi pajaknya sehingga nantinya Anda terbebas dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
- Selain memperoleh SPPT dari kecamatan atau kelurahan, sebenarnya Anda bisa datang langsung dan menanyakannya di kantor pajak.
- Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Berupa aplikasi mobile yang bisa diunduh dari smartphone Anda maupun website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing provinsi/Kabupaten/Kota.
- Wilayah tersebut antara lain: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Gresik, dan wilayah lainnya.
- Aplikasi mobile untuk cek PBB online di:
- Jakarta: Aplikasi pajak online DKI Jakarta atau situs https://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/
- Bogor, Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Subang, Bekasi, Kuningan: Aplikasi iPBB
- Bekasi: Aplikasi iPBB Kota Bekasi
- Depok: Aplikasi ePBB Kota Depok atau situs http://pbb-bphtb.depok.go.id/
- dan masih banyak lainnya.
- Rata-rata di situs-situs tersebut, terdapat Nomor Objek Pajak atau NOP yang harus dimasukkan. Setelah NOP dimasukkan, pilih tahun tagihan PBB yang ingin dilihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB seperti nama wajib pajak.
- Di situs tersebut, Anda tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB Anda, namun juga melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga Anda mendapat secara rinci mengenai pajak PBB Anda. Anda juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB Anda.
- Jika Anda sedang tidak mempunyai koneksi internet, ada cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB, Anda bisa mencoba mengecek tagihan PBB melalui SMS.
- Contohnya saja di kota Tangerang Selatan, Anda bisa mengecek PBB dengan hanya mengirim pesan SMS sebagai berikut: NOP<spasi>Nomor Objek Pajak yang tertera pada SPPT PBB, misal NOP 3567200890010038, lalu kirim ke 081210101070. Setelah itu Anda akan menerima pesan berupa informasi tagihan PBB Anda. Anda juga bisa mengunduh aplikasi iPBB Tangsel di Google Play Store.
6. Undang Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
