Rumah247.Com – Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Cara memecah sertifikat tanah sebetulnya cukup mudah, bisa dilakukan melalui jasa notaris/PPAT maupun diurus sendiri. Tergantung dari kondisi dan waktu yang Anda miliki.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Jika ingin mengurus sendiri, datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah itu berada. Dan berikut adalah video cara mengurusnya.
Mau cari rumah ataupun investasi properti, pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.