Rumah247.Com – Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan ketika akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Dan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009, setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Nah, bagi Anda yang akan mengurus IMB, simak video panduannya berikut ini.
Mau beli beli rumah? Atau tanah? Pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.