Rumah247.com – Dulu, surat pengantar RT RW menjadi salah satu syarat utama tiap kali kita ingin mengurus dokumen kependudukan. Mulai dari bikin akta kelahiran, membuat atau memperpanjang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP), pindah domisili, dan lain sebagainya.
Tapi sekarang, aturan mengenai surat pengantar RT RW untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan sudah dihilangkan. Kabar baik ini tentu saja semakin memudahkan masyarakat ketika hendak mengurus dokumen kependudukan. Agar lebih jelas mengenai serba-serbi surat pengantar RT RW, maka artikel ini akan membahas tentang:
Apa itu Surat Pengantar RT RW?
Untuk mengurus dokumen-dokumen terkait kependudukan, apakah Anda pernah diminta surat pengantar RT RW? Mungkin Anda pernah mengalaminya, bukan? Dengan demikian, Anda pasti sudah tahu bentuk surat pengantar RT RW yang selama ini digunakan.
Surat pengantar, adalah surat yang dibuat dengan tujuan memberitahu pihak yang dituju bahwa si pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab terkait isi surat tersebut. Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu.
Jadi, surat pengantar RT RW merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga RT dan RW untuk digunakan oleh warga sebagaimana mestinya. Jika sebelumnya pindah ke rumah baru atau pindah domisili lalu ingin membuat e-KTP wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat, kini sudah tidak perlu lagi. Mau punya rumah baru di kawasan Depok? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp600 jutaan di sini!
Beberapa fungsi dari surat pengantar RT RW adalah sebagai berikut:
Secara garis besar, format surat pengantar RT RW terdiri atas:
Kop surat berguna sebagai identitas suatu instansi atau badan. Kop surat setidaknya berisi logo dan nama instansi.
Bagian ini diterangkan melalui jenis surat dan nomor surat.
Berisi tentang biodata warga yang membutuhkan surat pengantar RT RW serta maksud atau keperluannya.
Terdapat tanggal surat, tanda tangan ketua RT dan ketua RW, juga stempel RT dan RW.
Urus Dokumen Tak Perlu Surat Pengantar RT RW
Surat pengantar RT RW tidak lagi diperlukan untuk mengurus administrasi kependudukan. Termasuk perpindahan domisili pun, masyarakat saat ini tidak perlu lagi mencantumkan surat pengantar RT RW.
Kenapa syarat surat pengantar RT RW tidak lagi diperlukan:
Beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW dalam pembuatannya, antara lain:
Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RT RW
Salah satu dokumen penduduk yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW adalah mengurus pindah domisli. Hal itu tentu menjadi sangat memudahkan masyarakat yang memang terpaksa harus berpindah domisili karena tujuan tertentu.
Jika masyarakat masih dimintakan surat pengantar RT RW oleh pejabat Dukcapil, hal itu jelas menyalahi aturan yang berlaku. Pasalnya, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk proses perpindahan domisli.
Akan tetapi, apabila ada warga yang belum terdata dalam database, maka perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.
Warga yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa KK. Langsung saja datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.
Menurut Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penduduk cukup mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data.
Selanjutnya, Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru. Beriringan dengan itu, petugas akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.
Untuk warga yang ingin berpindah domisli antarprovinsi, maka harus lebih dulu mendapatkan SKP (Surat Keterangan Pindah) yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal. Untuk mendapatkan SKP, warga cukup membawa fotokopi KK.
Berlandaskan Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan KK sebagai persyaratan yang telah ditentukan.
Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. Berikutnya, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data. Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dan menandatangani SKP.
SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani, diserahkan ke warga yang bersangkutan. SKP ini hanya berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan. Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota kemudian akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.
Seluruh proses pengurusan dokumen perpindahan domisili tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Surat Pengantar RT RW
Di bawah ini adalah contoh surat pengantar RT RW yang biasa digunakan.
Jadi, mengenai aturan tidak diperlukan lagi surat pengantar RT RW sudah jelas, bukan? Pastikan, Anda tidak perlu repot-repot lagi jika hendak mengurus dokumen kependudukan yang tidak membutuhkan surat pengantar RT RW.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari jikalau ingin membeli properti dengan surat girik tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com