- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Girik atau Petok
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Ringkasan Perbedaan 5 Sertifikat Properti di Indonesia
1. Akta Jual Beli (AJB)
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
4. Girik atau Petok
5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
6. Ringkasan Perbedaan 5 Sertifikat Properti di Indonesia
AJB
HGB
SHM
GIRIK
SHSRS
Kepanjangan
AJB
Akta Jual Beli
HGB
Hak Guna Bangunan
SHM
Sertifikat Hak Milik
GIRIK
–
SHSRS
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Dikeluarkan oleh
AJB
Pejabat Pembuat Akta Tanah
HGB
Badan Pertanahan Nasional
SHM
Badan Pertanahan Nasional
GIRIK
Kepala desa atau lurah setempat
SHSRS
BPN/Kantor pertanahan setempat
Bentuk
AJB
Perjanjian Jual Beli
HGB
Sertifikat
SHM
Sertifikat
GIRIK
Surat penguasaan
SHSRS
Sertifikat
Masa Berlaku
AJB
Sesuai Perjanjian yang Disepakati
HGB
30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun
SHM
Tidak terbatas
GIRIK
Tidak jelas karena belum didaftarkan secara hukum.
SHSRS
Mengikuti status tanah tempat rumah susun berdiri.
Cek simulasi perhitungan kredit rumah idaman melalui Kalkulator KPR dari Rumah247.com!
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang