Download Aplikasi Rumah247

5 Contoh Surat Hibah Rumah dan Penjelasan Selengkapnya di Sini

Rumah247.com – Surat hibah rumah dibuat karena adanya pemindahan hak dari penghibah ke penerima hibah. Pemberian hibah rumah kepada suatu pihak, tidak harus ahli waris yang terpenting dilakukan selama pemberi masih hidup atas dasar kesadarannya. Untuk itu, penting bagi penghibah mengetahui contoh surat hibah rumah.

Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), penghibahan adalah suatu perjanjian di mana penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Apabila barang yang dihibahkan berupa benda tak bergerak seperti rumah, maka dinamakan dengan hibah rumah.

Namun, hibah berbeda dengan pewarisan rumah. Lewat pewarisan, terjadi perolehan hak karena waris yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Meski demikian, apabila merujuk kepada UU No. 20/2000, disebutkan bahwa perolehan hak karena surat waris dan surat hibah tanah wasiat merupakan objek pajak. Keduanya juga harus dilakukan dengan akta notaris.

 

Contoh Surat Hibah Rumah

Sebelum menyimak contoh surat hibah rumah, harus diketahui bahwa ada sejumlah unsur dari hibah rumah. Pertama, perjanjian yang merupakan hibah termasuk perjanjian sepihak, yaitu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban hanya pada satu pihak saja, yaitu penerima hibah.

Perjanjian hibah bisa dilakukan secara lisan atau tertulis (Pasal 1687 KUHPerdata), kecuali untuk tanah dan bangunan harus dibuat secara tertulis menggunakan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT (Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Kedua, pemberian hibah dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.

Ketiga, pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali atas syarat-syarat yang diatur pada pasal 1672 KUHPerdata dan 1688 KUHPerdata. Keempat, adalah adanya penyerahan suatu barang. Barang yang dijadikan objek hibah bisa dalam bentuk barang bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, uang), bisa juga dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan). Dengan demikian, hibah adalah pemberian suatu barang dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain pada saat masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup pula.

Selain tanah, rumah juga menjadi salah satu harta benda yang juga sering dihibahkan oleh seseorang. Sama  seperti menghibahkan tanah, Anda sebaiknya menggunakan contoh surat hibah rumah ketika menghibahkan rumah, kepada siapapun itu. Hibah berupa rumah biasanya diberikan kepada anak, namun jika memiliki beberapa anak, maka sebaiknya tetap menggunakan surat pernyataan hibah rumah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh dari surat hibah rumah.

Surat hibah dari pemberi hibah akan memberikan kejelasan terhadap pembagian atau pemberian harta kepada penerima hibah. Meskipun sama-sama berisi penjelasan mengenai pemberian harta kepada pihak lain, isi surat hibah berbeda dengan surat wasiat.

SURAT KETERANGAN HIBAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama atau pemberi hibah,

Nama:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat:

Jl. Mahameru No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penerima hibah.

Dengan ini, dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, serta dihadapan para saksi yang turut serta menandatangani  surat hibah ini, menyatakan bahwa :

“Saya hibahkan hak milik saya berupa rumah yang terdapat di …………….. dengan sertifikat rumah atas nama saya sendiri, ……………………………….kepada………………….

 Setelah surat hibah ini ditandatangani dan diserahkan kepada penerima hibah, maka pihak pertama tidak memiliki hak dan kewajiban lagi terhadap rumah tersebut. Adapun sertifikat tanah akan diserahkan kepada penerima hibah, dan segala bentuk tanggung jawab berupa balik nama dan pajak dari rumah tersebut menjadi tanggung jawab dari penerima hibah.

Medan, 25 September 2019 kepada Setelah surat hibah ini ditandatangani dan diserahkan kepada penerima hibah, maka pihak pertama tidak memiliki hak dan kewajiban lagi terhadap rumah tersebut. Adapun sertifikat tanah akan diserahkan kepada penerima hibah, dan segala bentuk tanggung jawab berupa balik nama dan pajak dari rumah tersebut menjadi tanggung jawab dari penerima hibah.

Demikianlah surat hibah ini dibuat diatas materai sebagai tanda bukti hibah untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

………………, …………………….  

Pemilik Hibah,

Penerima Hibah,

 

SURAT KETERANGAN HIBAH

Pada ……………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat:

merupakan pihak pertama yang selanjutnya disebut dengan pemberi hibah,

Nama:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat:

merupakan pihak kedua, yang selanjutnya disebut dengan penerima hibah.

Dalam kesempatan ini, pihak pertama menyatakan sudah menghibahkan hak milik rumah saya kepada anak saya dengan nama tersebut di atas sebagai pihak kedua atau penerima hibah, berupa sebidang tanah dengan luas …………… meter persegi yang terletak di ………………………..dengan sertifikat tanah bernomor ………………….. atas nama…………………….

Dengan demikian, maka pihak pertama tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut, begitu juga dengan sertifikat tanah yang sudah diberikan kepada pihak kedua. Adapun mengenai pengurusan balik nama, pembayaran pajak, dan segala bentuk tanggung jawab atas tanah tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak penerima hibah.

Demikian surat hibah ini saya perbuat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

………………………….,……………

Pemberi Hibah,

Penerima Hibah,

 

SURAT HIBAH RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama                                                      :

Tempat, Tanggal Lahir                         :

Agama                                                     :

Pekerjaan                                               :

Alamat                                                    :

Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menghibahkan rumah dengan ukuran Lebar ……………..m, Panjang ………………m, Luas : ………………….m2 yang ada di wilayah Dusun Beringin Rt. 02 Desa …………, Kecamatan ………….., Kabupaten …………………, kepada pihak berikut yang bernama :

Nama                                                      :

Tempat, Tanggal Lahir                         :

Agama                                                     :

Pekerjaan                                               :

Alamat                                                    :

Batas-batas tanah rumah tersebut antara lain :

Utara                              : Berbatasan dengan Si A

Timur                             : Berbatasan dengan Si B

Selatan                          : Berbatasan dengan Si C

Barat                              : Berbatasan dengan Si D

Demikian Surat Keterangan Hibah Rumah ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang bertanggung jawab.

………………………………,…………………

Penerima Hibah,

Saksi:

1.

2.

 

SURAT KETERANGAN HIBAH

Selanjutnya disebut pihak ke 1 (Pemberi Hibah)

Dengan ini memberi hibah kepada :

Nama                  :

Umur                  :

Pekerjaan           :

Alamat                :                            RT…/ RW …, Desa

Yang Menerima Hibah

pihak manapun dan ditanda tangani/cap jempol di atas materai.

Desa……: Dusun….. RT…/RW ….

Selanjutnya disebut pihak ke-2 ( Penerima Hibah)

Untuk bertindak atas nama penerima hibah, mengurus, mengerjakan, menerima hasil, menyelesaikan segala hal apapun yang berhubungan dengan hibah ini dalam arti yang seluas luasnya atas

sebagian tanah pekarangan bekas adat milik tertulis atas nama :….Petok No……….Persil nomor ….. Luas ….. M2 Kelas…. Blok terletak di Desa, Kecamatan ……. Dusun ……. Kabupaten …….. dengan berbatasan di sebelah :

Utara:                Tanah Pekarangan milik :

Selatan:           Tanah Pekarangan milik:

Timur:               Tanah Pekarangan milik:

Barat:.               Tanah Pekarangan milik:

Demikian surat keterangan hibah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani di atas materai:

………………………,………………

Yang menerima hibah,

………………………..

Yang memberi hibah,

………………………

Materai

 

SURAT KETERANGAN HIBAH TUNGGU RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama:

Tempat /Tgl Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Disebut Pihak Pertama yang menghibahkan rumah untuk ditunggu sampai waktu yang disepakati

oleh kedua belah pihak (penghibah dan penerima hibah)

Tempat /Tgl Lahir

  1. Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

Disebut Pihak Kedua yang menerima Hibah rumah untuk ditunggu sampai waktu yang disepakati

oleh kedua belah pihak (penghibah dan penerima hibah).

Pihak Pertama menghibahkan:

  1. Rumah
  2. Tanah Kosong

Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan………………….

Sebelah Selatan berbatasan dengan…………………

Sebelah Timur berbatasan dengan…………………

Sebelah Barat berbatasan dengan…………………

Demikian surat hibah rumah untuk ditunggu sampai waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak (penghibah dan penerima hibah), dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan saksi-saksi yang cukup.

Penerima Hibah,                                                                                                   Saksi-saksi,

Pemberi Hibah,

Poin-Poin Penting yang Wajib Ada di Surat Hibah Rumah

Pada dasarnya, seperti umumnya terdapat surat hibah, ada poin-poin yang wajib ada di surat  hibah rumah. Pertama, tentunya adalah data-data si pemberi hibah dan si penerima hibah. Surat pernyataan hibah juga menegaskan dan menunjukkan penghibahan sebagai penguat peralihan dengan penghibahan pihak-pihak yang bersangkutan.

Kemudian, tentu saja data teknis mengenai rumah yang dihibahkan. Dalam prosedurnya, menghibahkan tanah atau bangunan harus dilakukan oleh PPAT, hal ini karena proses tersebut melibatkan pembuatan akta hibah yang secara resmi diawasi oleh hukum. Di dalam proses hibah, perlu ada minimal dua saksi yang ikut menyaksikan proses tersebut.

Selain itu surat hibah juga sebagai dasar pembuatan akta hibah. Dengan memiliki akta hibah, tanah maupun bangunan yang tercantum di akta tersebut benar-benar sudah menjadi milik Anda secara cuma-cuma. Akta hibah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa sembarangan orang dapat mengambil kepemilikan tanah atau bangunan yang tertera di akta dari Anda.

Hal  ini sesuai dengan pernyataan bahwa hibah sebagai salah satu penyerahan atau levering suatu barang secara cuma-cuma kepada orang  lain, dengan konsekuensi tanpa dapat menariknya kembali yang ditujukan untuk kepentingan penerima hibah merupakan salah satu perbuatan hukum yang cukup lumrah dilakukan oleh subyek hukum dalam lalu lintas hukum privat.

Itulah poin-poin penting yang wajib ada di surat hibah rumah. Nah, jika Anda ingin membeli rumah pastikan dokumen-dokumennya lengkap dan kepemilikannya jelas. Cek daftar hunian dijual di kawasan Medan dibawah Rp1 miliar di sini!

Syarat Melakukan Hibah Rumah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sebagai penekanan bahwa hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain, seperti contohnya hak kepemilikan suatu barang.

Inisiatif penghibahan berasal dari pemberi hibah, bukan dari penerima hibah. Karena pemberian hibah dilakukan secara cuma-cuma, terkadang hibah juga dianggap sebagai hadiah kepada orang lain. Pemberian hibah juga harus sesuai dengan syarat-syarat hibah. Menurut KUHPerdata, beberapa syarat hibah adalah:

Fungsi Surat Hibah Rumah

Surat hibah rumah pada dasarnya menyatakan bahwa rumah yang Anda punya sekarang merupakan hasil hibah atau bisa juga dalam kondisi Anda menghibahkan rumah milik Anda kepada orang lain. Bukti dokumen seperti ini penting sebagai pengganti terhadap perjanjian jual-beli rumah, karena peralihan melalui hibah maka dokumen inilah sebagai bukti peralihannya.

Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga kalau ada pemberian hibah kepada orang lain, bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Jadi, untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah.

Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris. Hibah rumah juga menjadi pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun dan dilakukan secara sukarela, tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi hibah masih hidup.

Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Dalam hibah, hak atas sesuatu yang dialihkan kepada pihak lain sebaiknya menguntungkan bagi pihak yang menerima hibah. Harta yang dihibahkan juga tidak dalam keadaan terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain, contohnya terikat karena sedang digadaikan. Apabila syarat hibah telah dipenuhi, hibah tidak bisa ditarik kembali setelah diberikan kepada penerima hibah.

Tonton video yang informatif berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles